Alzier Soroti Proyek UIN Raden Intan Lampung, Desak Audit Investigatif Anggaran Rp170 Miliar

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 17 Januari 2026 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alzier Soroti Proyek UIN Raden Intan Lampung, Desak Audit Investigatif Anggaran Rp170 Miliar


Kompastuntas.com
Bandar Lampung, tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, kembali mempertanyakan realisasi sejumlah proyek pembangunan di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung. Ketua Umum Lembaga Pengawasan Pembangunan Provinsi Lampung (LPPPL) itu mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit investigatif atas penggunaan anggaran kampus tersebut.

Audit diminta mencakup Tahun Anggaran 2022–2026, menyusul informasi mengenai sisa anggaran lebih dari Rp170 miliar saat serah terima jabatan rektor pada awal 2022, yang kini dikabarkan telah terserap tanpa hasil pembangunan yang dinilai signifikan.

“Karena itu, BPK dan BPKP perlu turun melakukan audit investigatif agar persoalan ini terang-benderang,” kata Alzier, Jumat, 16 Januari 2026.

Alzier, yang juga menjabat Ketua Dewan Penasihat Kadin Lampung dan Mustasyar PWNU Lampung, menilai sejumlah proyek di kampus tersebut justru menimbulkan tanda tanya publik. Salah satunya proyek pembangunan gapura kampus senilai Rp3,75 miliar yang dinilai tidak menunjukkan progres memadai.

Ia menyebut audit diperlukan untuk menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat, termasuk dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam pemanfaatan anggaran kampus.

“Kalau tidak diluruskan, isu akan terus liar. Aparat penegak hukum perlu turun tangan,” ujarnya. Alzier secara terbuka berharap KPK, Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri ikut menyelidiki perkara ini.

Sebelumnya, Alzier juga pernah mengingatkan agar praktik monopoli proyek di lingkungan UIN Raden Intan Lampung dihentikan. Ia menyinggung dugaan adanya oknum yang mengklaim kedekatan dengan pejabat Kementerian Agama dan menjual pengaruh, termasuk dengan membawa-bawa nama organisasi keagamaan.

“Di era pemerintahan sekarang, praktik seperti ini seharusnya dihentikan. Jika terus berlanjut, tinggal menunggu waktu aparat penegak hukum bertindak,” kata Alzier, November 2025 lalu.

Sorotan terhadap proyek UIN Raden Intan Lampung juga datang dari LSM Transparansi Rakyat Lampung (TRAPUNG) dan Aliansi Mahasiswa UIN RIL. Pada 3 November 2025, mereka melaporkan dugaan korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, dan komersialisasi layanan akademik ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Laporan tersebut tertuang dalam surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Kejati Lampung.

Baca Juga :  Pendidikan Indonesia Meniru Tanpa Berpikir, Mengadopsi Tanpa Kesadaran 

Ketua Lampung Corruption Watch (LCW), Juendi Leksa Utama, mendukung langkah aparat penegak hukum untuk mengusut proyek-proyek di kampus tersebut. Menurutnya, hasil audit internal maupun lembaga pemeriksa belum tentu menutup kemungkinan adanya tindak pidana korupsi.

“Justru pemeriksaan oleh aparat penegak hukum akan menjadi tolok ukur, apakah terdapat delik pidana atau tidak,” kata Juendi.

Selain proyek gapura, sejumlah proyek lain turut disorot, antara lain pembangunan koridor pedestrian mahasiswa senilai Rp11,28 miliar (2024), optimalisasi gedung pusat latihan Kampus Labuhan Ratu senilai Rp20,59 miliar (2023), serta pembangunan gedung tahap II senilai Rp22,73 miliar (2022).

Baca Juga :  Faishol Djausal Resmi Daftar sebagai Calon Ketua Umum KONI Lampung 2025–2029

Sekretaris Jenderal Laskar Lampung Indonesia, Panji Nugraha AB, menyebut proyek gapura dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut proyek-proyek lain bernilai puluhan miliar rupiah di lingkungan UIN Raden Intan Lampung.

Upaya konfirmasi kepada Ahmad Zulbilal, salah satu pejabat penandatangan kontrak sejumlah proyek, belum memperoleh jawaban hingga berita ini diturunkan.

Sementara itu, Ketua Tim Humas dan Kerja Sama UIN Raden Intan Lampung, Novrizal Fahmi, sebelumnya menegaskan bahwa proyek pembangunan gapura bukan proyek mangkrak. Menurutnya, proyek tersebut merupakan program multiyears yang dilaksanakan melalui mekanisme tender LPSE Kementerian Agama.

“Proyek ini telah diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kemenag dan dinyatakan tidak bermasalah. Penundaan lanjutan disebabkan kebijakan efisiensi anggaran, bukan penghentian proyek,” kata Novrizal, seperti dikutip dari rmollampung.id.

Meski demikian, sorotan publik terhadap pengelolaan anggaran dan realisasi proyek di kampus UIN Raden Intan Lampung terus bergulir. Desakan audit investigatif dan penyelidikan aparat hukum pun kian menguat.

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Pendidikan Indonesia Meniru Tanpa Berpikir, Mengadopsi Tanpa Kesadaran 
Fisipol UM Lampung Kunjungi Komisi Informasi Lampung
Pelepasan Tim Seleknas Karate Inkanas Lampung: Sederhana Namun Tetap Optimis Raih Hasil Maksimal ​
Dr. Marzuki Dilantik Jadi Rektor Universitas Muhammadiyah Lampung Periode 2026-2030
DP Lampung Sinkronkan Arah Kebijakan dengan Gubernur, Soroti Rendahnya Mutu Guru dan Minimnya Mimpi Siswa
Ketika Kampus Lupa Mengajarkan Batas
Ketika Komitmen Mutu Pendidikan Berhadapan dengan Realitas Anggaran
SPMB Lampung 2026 Dirombak, Kadis Pendidikan: Jalur Domisili Kini Lebih Adil dan Berkualitas
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:31 WIB

Pendidikan Indonesia Meniru Tanpa Berpikir, Mengadopsi Tanpa Kesadaran 

Rabu, 29 April 2026 - 15:26 WIB

Fisipol UM Lampung Kunjungi Komisi Informasi Lampung

Jumat, 24 April 2026 - 19:38 WIB

Pelepasan Tim Seleknas Karate Inkanas Lampung: Sederhana Namun Tetap Optimis Raih Hasil Maksimal ​

Kamis, 23 April 2026 - 14:33 WIB

Dr. Marzuki Dilantik Jadi Rektor Universitas Muhammadiyah Lampung Periode 2026-2030

Selasa, 21 April 2026 - 11:19 WIB

DP Lampung Sinkronkan Arah Kebijakan dengan Gubernur, Soroti Rendahnya Mutu Guru dan Minimnya Mimpi Siswa

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com