Biro Kesra Lampung Diduga Langgar KMA, Harga Umrah Naik dari Rp23 Juta jadi Rp38,8 Juta: Ada Apa?

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

Biro Kesra Lampung Diduga Langgar KMA, Harga Umrah Naik dari Rp23 Juta jadi Rp38,8 Juta: Ada Apa?

 

Kompastuntas.com — Dugaan praktik pengadaan janggal kembali mencuat di lingkungan Pemprov Lampung. Program pemberangkatan 291 jamaah umrah oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Lampung yang semestinya menjadi ladang keberkahan, justru diselimuti tanda tanya besar. Pasalnya, anggaran fantastis Rp11,1 miliar untuk kegiatan tersebut disinyalir sarat kejanggalan, mulai dari pelanggaran regulasi hingga indikasi permainan harga.

Melalui penelusuran pada sistem E-Katalog 6.0, ditemukan bahwa Biro Kesra menetapkan harga paket umrah sebesar Rp38,5 juta per jamaah. Angka ini jauh melampaui harga referensi nasional Rp23 juta sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1021 Tahun 2023. Selisih hampir Rp15 juta per orang inilah yang kemudian memicu sorotan publik.

Lebih jauh, muncul dugaan adanya “modus pengkhususan” yang diarahkan kepada PT Dream Tours and Travel. Penyedia ini menawarkan paket bertajuk “Umroh Provinsi Lampung”, yang secara tidak langsung membuat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat langsung melakukan pemesanan tanpa membuka ruang kompetisi bagi penyedia lain.

Model pengadaan seperti ini dinilai mengarah pada monopoli terselubung dan berpotensi melanggar Perpres 12 Tahun 2021 serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 mengenai tata cara pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga :  Pemerintah Provinsi Lampung memulai langkah strategis dalam Reformasi Birokrasi dengan melaksanakan program prioritas Badan

Ketua Umum PGK Lampung, Andri Trisko, menyoroti ketidakseimbangan antara harga dan fasilitas yang diterima jamaah. Ia menyebut layanan yang diberikan justru di bawah standar, meski nilai paketnya melambung tinggi.

Sesuai Peraturan Gubernur Lampung Nomor 3 Tahun 2015, jamaah minimal mendapatkan akomodasi hotel bintang 3 atau 4. Namun, penyedia diduga menurunkan fasilitas menjadi hotel bintang 2, memangkas jatah air zam-zam dari 10 liter menjadi 5 liter, serta membebankan biaya visa kepada jamaah, padahal itu seharusnya menjadi tanggungan penyedia.

“Ini pemufakatan jahat yang mengorbankan kualitas layanan demi keuntungan sepihak,” ujar Andri.

Secara hukum, praktik yang menutup peluang penyedia lain juga dapat melanggar prinsip keterbukaan sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 85/PUU-XIV/2016.

Penyedia Berbasis Jakarta, Diduga Tak Punya Kantor Cabang Lampung
Kejanggalan bertambah ketika diketahui bahwa pemenang paket umrah ini berlokasi di Jakarta dan diduga tidak memiliki kantor cabang resmi di Lampung.

Kondisi ini dikhawatirkan akan mempersulit jamaah dalam pelaksanaan manasik, pengurusan dokumen, hingga klaim asuransi apabila terjadi kendala.

Baca Juga :  “L@pak Desak DPRD Usut Dugaan Main Proyek Revitalisasi Sekolah”

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Biro Kesra Yuri Agustina dan PPTK Solihin belum merespons permintaan konfirmasi terkait mekanisme pengadaan melalui E-Katalog.

Ketua Umum LSM La@pakk Lampung, Nova Handar, mempertanyakan mekanisme teknis pemilihan penyedia di E-Katalog. Menurutnya, sistem seharusnya memungkinkan penyedia bersaing dalam spesifikasi yang sama dan harga terendah.

“Jika pengadaan melalui E-Katalog, bagaimana cara menyesuaikan dan mengkategorikan penyedia sesuai spesifikasi? Bagaimana memilih penyedia dengan harga terendah sebelum dilakukan pemesanan?” tegas Nova, Sabtu (24/1/2026).

Nova juga menjelaskan bahwa angka Rp23 juta dalam KMA hanyalah harga minimal untuk paket dasar. Menurutnya, kenaikan biaya ke kisaran Rp38 juta masih mungkin terjadi jika fasilitas yang diberikan lebih tinggi.
“Rp23 juta itu harga terendah. Jika Pemprov Lampung memakai kisaran Rp38 juta, itu tergantung fasilitas. Semakin tinggi fasilitas, semakin tinggi harga,” jelasnya.

Publik Lampung kini menanti penjelasan resmi dari Pemprov Lampung. Apakah anggaran miliaran rupiah ini benar-benar dimaksimalkan untuk kenyamanan jamaah, atau justru mengarah pada dugaan bancakan melalui mekanisme pengadaan yang didesain tertutup?
Jika dugaan kolusi ini menguat, bukan mustahil persoalan ini akan berakhir di meja hijau. (*)

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Noverisman Subing Sayangkan Polemik Dina dan Aza, Persoalan Dinilai Cukup Diselesaikan di Kominfo
Lukman Pura Pimpin RSUDAM, Gadriyanto Abung Jadi Kasatpol PP Lampung
Wartawan Garuda TV Mengaku Dilarang Liput Agenda Gubernur, Sehari Kemudian Dipecat
Survey Rakata : Mirza-Jihan Raih Kepuasan Publik Diatas 80 Persen
Jelang Porprov, DPRD Bandar Lampung Desak Polemik Biliar Segera Tuntas
Prabowo Ganti Purbaya, Suahasil Nazara Kembali ke Kursi Menteri Keuangan
Produksi Ternak Lampung Naik 5,85 Persen, DPKH Jelaskan Capaian dan Anggaran
“Kemenag Lampung: Penghulu Pungli Siap Dicopot, SIMKAH Dipakai Tutup Celah Permainan Status Nikah.”
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Noverisman Subing Sayangkan Polemik Dina dan Aza, Persoalan Dinilai Cukup Diselesaikan di Kominfo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:25 WIB

Lukman Pura Pimpin RSUDAM, Gadriyanto Abung Jadi Kasatpol PP Lampung

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:37 WIB

Wartawan Garuda TV Mengaku Dilarang Liput Agenda Gubernur, Sehari Kemudian Dipecat

Sabtu, 19 September 2026 - 08:19 WIB

Survey Rakata : Mirza-Jihan Raih Kepuasan Publik Diatas 80 Persen

Selasa, 15 September 2026 - 18:14 WIB

Jelang Porprov, DPRD Bandar Lampung Desak Polemik Biliar Segera Tuntas

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com