Biro Kesra Lampung Diduga Langgar KMA, Harga Umrah Naik dari Rp23 Juta jadi Rp38,8 Juta: Ada Apa?

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

Biro Kesra Lampung Diduga Langgar KMA, Harga Umrah Naik dari Rp23 Juta jadi Rp38,8 Juta: Ada Apa?

 

Kompastuntas.com — Dugaan praktik pengadaan janggal kembali mencuat di lingkungan Pemprov Lampung. Program pemberangkatan 291 jamaah umrah oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Lampung yang semestinya menjadi ladang keberkahan, justru diselimuti tanda tanya besar. Pasalnya, anggaran fantastis Rp11,1 miliar untuk kegiatan tersebut disinyalir sarat kejanggalan, mulai dari pelanggaran regulasi hingga indikasi permainan harga.

Melalui penelusuran pada sistem E-Katalog 6.0, ditemukan bahwa Biro Kesra menetapkan harga paket umrah sebesar Rp38,5 juta per jamaah. Angka ini jauh melampaui harga referensi nasional Rp23 juta sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1021 Tahun 2023. Selisih hampir Rp15 juta per orang inilah yang kemudian memicu sorotan publik.

Lebih jauh, muncul dugaan adanya “modus pengkhususan” yang diarahkan kepada PT Dream Tours and Travel. Penyedia ini menawarkan paket bertajuk “Umroh Provinsi Lampung”, yang secara tidak langsung membuat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat langsung melakukan pemesanan tanpa membuka ruang kompetisi bagi penyedia lain.

Model pengadaan seperti ini dinilai mengarah pada monopoli terselubung dan berpotensi melanggar Perpres 12 Tahun 2021 serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 mengenai tata cara pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga :  Sinergi Pusat dan Daerah, Lampung Targetkan Mudik Lebaran Aman dan Lancar

Ketua Umum PGK Lampung, Andri Trisko, menyoroti ketidakseimbangan antara harga dan fasilitas yang diterima jamaah. Ia menyebut layanan yang diberikan justru di bawah standar, meski nilai paketnya melambung tinggi.

Sesuai Peraturan Gubernur Lampung Nomor 3 Tahun 2015, jamaah minimal mendapatkan akomodasi hotel bintang 3 atau 4. Namun, penyedia diduga menurunkan fasilitas menjadi hotel bintang 2, memangkas jatah air zam-zam dari 10 liter menjadi 5 liter, serta membebankan biaya visa kepada jamaah, padahal itu seharusnya menjadi tanggungan penyedia.

“Ini pemufakatan jahat yang mengorbankan kualitas layanan demi keuntungan sepihak,” ujar Andri.

Secara hukum, praktik yang menutup peluang penyedia lain juga dapat melanggar prinsip keterbukaan sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 85/PUU-XIV/2016.

Penyedia Berbasis Jakarta, Diduga Tak Punya Kantor Cabang Lampung
Kejanggalan bertambah ketika diketahui bahwa pemenang paket umrah ini berlokasi di Jakarta dan diduga tidak memiliki kantor cabang resmi di Lampung.

Kondisi ini dikhawatirkan akan mempersulit jamaah dalam pelaksanaan manasik, pengurusan dokumen, hingga klaim asuransi apabila terjadi kendala.

Baca Juga :  Tidak Transparan di BKD Lampung ada 17 Pejabat Dilantik Diam-Diam

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Biro Kesra Yuri Agustina dan PPTK Solihin belum merespons permintaan konfirmasi terkait mekanisme pengadaan melalui E-Katalog.

Ketua Umum LSM La@pakk Lampung, Nova Handar, mempertanyakan mekanisme teknis pemilihan penyedia di E-Katalog. Menurutnya, sistem seharusnya memungkinkan penyedia bersaing dalam spesifikasi yang sama dan harga terendah.

“Jika pengadaan melalui E-Katalog, bagaimana cara menyesuaikan dan mengkategorikan penyedia sesuai spesifikasi? Bagaimana memilih penyedia dengan harga terendah sebelum dilakukan pemesanan?” tegas Nova, Sabtu (24/1/2026).

Nova juga menjelaskan bahwa angka Rp23 juta dalam KMA hanyalah harga minimal untuk paket dasar. Menurutnya, kenaikan biaya ke kisaran Rp38 juta masih mungkin terjadi jika fasilitas yang diberikan lebih tinggi.
“Rp23 juta itu harga terendah. Jika Pemprov Lampung memakai kisaran Rp38 juta, itu tergantung fasilitas. Semakin tinggi fasilitas, semakin tinggi harga,” jelasnya.

Publik Lampung kini menanti penjelasan resmi dari Pemprov Lampung. Apakah anggaran miliaran rupiah ini benar-benar dimaksimalkan untuk kenyamanan jamaah, atau justru mengarah pada dugaan bancakan melalui mekanisme pengadaan yang didesain tertutup?
Jika dugaan kolusi ini menguat, bukan mustahil persoalan ini akan berakhir di meja hijau. (*)

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

DPRD dan Pemkot Bandar Lampung Perkuat Sinergi, Eva Dwiana Fokuskan APBD 2026 pada Pembangunan dan Pelayanan Publik
Fraksi Golkar Soroti Transparansi dan Efisiensi dalam Perubahan APBD Bandar Lampung 2026
Selamat, Wahrul Silalahi Terpilih Pimpin Karang Taruna Lampung
Pemprov dan DPRD Lampung Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026: Pendapatan Dipangkas Rp19,67 Miliar
DPRD Lampung Buka Seluruh Postur APBD, Giri: Uang Rakyat Harus Tepat Sasaran
Komisi IV DPRD Evaluasi Kinerja Dinkes Bandar Lampung, Serapan Anggaran 2026 Capai 50 Persen
Rycko Menoza dan Akademisi Soroti Batas Usia JPT Pratama, Sistem Merit Dinilai Harus Jadi Acuan Utama
Kadis Kominfo Paparkan Program Seribu Wajah kepada Sekjen Kemendagri di Bandar Lampung Expo 2026
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:51 WIB

DPRD dan Pemkot Bandar Lampung Perkuat Sinergi, Eva Dwiana Fokuskan APBD 2026 pada Pembangunan dan Pelayanan Publik

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Fraksi Golkar Soroti Transparansi dan Efisiensi dalam Perubahan APBD Bandar Lampung 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:08 WIB

Selamat, Wahrul Silalahi Terpilih Pimpin Karang Taruna Lampung

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:14 WIB

Pemprov dan DPRD Lampung Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026: Pendapatan Dipangkas Rp19,67 Miliar

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:03 WIB

DPRD Lampung Buka Seluruh Postur APBD, Giri: Uang Rakyat Harus Tepat Sasaran

Berita Terbaru

Opini

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Selasa, 25 Agu 2026 - 17:29 WIB

Daerah

Tim Alfa TNI Diterjunkan Padamkan Karhutla di Way Kambas

Senin, 24 Agu 2026 - 23:59 WIB

Pers

Tim Biliar PWI Lampung, Bidik 5 Emas Porwanas

Senin, 24 Agu 2026 - 23:57 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com