Kasus Abu Bakar Masuk Tahap Akhir, Pledoi Ungkap Dugaan Cacat Dakwaan

Avatar photo

- Penulis

Senin, 15 Desember 2025 - 23:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompastuntas.com, Tanjungkarang — Sidang kasus dugaan pembunuhan yang menjerat M. Abu Bakar bin Nasrudin memasuki tahap krusial dengan pembacaan pledoi atau nota pembelaan oleh tim kuasa hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 15 Desember 2025. Agenda ini digelar setelah Jaksa Penuntut Umum menuntut Abu Bakar dengan pidana penjara selama 17 tahun.

Dalam persidangan, tim penasihat hukum Abu Bakar—Ridho Juanysah, Yuli Setyowati, Rifdah Dzahabiyyah Zayyan, Riki Anky Wijaya, dan sejumlah anggota tim lainnya—menyerahkan pledoi tertulis kepada majelis hakim. Pembelaan itu tak hanya membantah dakwaan pembunuhan berencana, tetapi juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur hukum sejak tahap penyidikan.

Tim kuasa hukum mengakui kliennya terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan tanpa rencana. Namun, mereka meminta majelis hakim menyatakan Abu Bakar tidak dapat dipidana karena diduga mengalami gangguan kejiwaan.

Baca Juga :  AKAR Desak Kejagung Segera Tangkap Judicial Broker Kasus Suap PT. SGC

“Kami memohon agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan untuk menjalani perawatan di rumah sakit jiwa,” tulis kuasa hukum dalam salah satu poin pledoi.

Keberatan utama pembelaan terletak pada perubahan pasal dakwaan. Penasihat hukum Yuli Setyowati menyebut terjadi ketidakkonsistenan serius dalam surat dakwaan jaksa. Menurut dia, sejak proses penyidikan hingga persidangan, kliennya hanya disangkakan melanggar Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.

“Dalam fakta persidangan dan berkas perkara tidak pernah ada Pasal 351 ayat (1). Yang ada adalah ayat (3). Ini perubahan mendasar,” kata Yuli di persidangan.

Perubahan dakwaan dari Pasal 351 ayat (3) menjadi ayat (1) dinilai melanggar Pasal 51 huruf a KUHAP, yang mewajibkan penegak hukum memberitahukan secara jelas sangkaan terhadap tersangka sejak awal proses hukum.

Sebelumnya, jaksa menuntut Abu Bakar dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan tuntutan 17 tahun penjara. Jaksa juga meminta majelis hakim memerintahkan pemusnahan barang bukti berupa sebilah golok dan rekaman kamera pengawas.

Baca Juga :  Rapat Konsolidasi, Lampung Anti LGBT Matangkan Aksi Pengawalan Perda

Selain meminta pengalihan pidana ke rehabilitasi kejiwaan, kuasa hukum juga memohon agar barang bukti tertentu, seperti sepeda motor dan kartu pasien rumah sakit jiwa, dikembalikan kepada keluarga terdakwa serta biaya perkara dibebankan kepada negara.

Dengan selesainya pembacaan pledoi, sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dari jaksa penuntut umum. Setelah itu, majelis hakim dijadwalkan bermusyawarah sebelum menjatuhkan putusan.

Perkara ini tidak hanya menguji pembuktian unsur pidana, tetapi juga menguji kepatuhan aparat penegak hukum terhadap prosedur acara pidana. Majelis hakim kini dihadapkan pada pilihan antara menguatkan tuntutan pidana berat atau mempertimbangkan pembelaan yang menyoal kondisi kejiwaan terdakwa serta potensi cacat formil dalam dakwaan.

Berita Terkait

Skandal BPJS di PT CPB Terkuak, Ratusan Pekerja Diduga Dibiarkan Tanpa Jaminan Sosial
MENAKAR KEADILAN DI POLDA LAMPUNG: MENGAPA SANKSI ETIK SAJA TIDAK CUKUP BAGI OKNUM POLISI PENGANIAYA?
Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO
Polda Garap Penjarahan Lahan di Tuba
GERMASI Desak APH Sikat Mafia Hutan Register 43 B
PNS di Metro Tewas Ditembak Usai Cekcok Soal Utang
Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung
Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:26 WIB

Skandal BPJS di PT CPB Terkuak, Ratusan Pekerja Diduga Dibiarkan Tanpa Jaminan Sosial

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:16 WIB

MENAKAR KEADILAN DI POLDA LAMPUNG: MENGAPA SANKSI ETIK SAJA TIDAK CUKUP BAGI OKNUM POLISI PENGANIAYA?

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:03 WIB

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO

Senin, 25 Mei 2026 - 15:09 WIB

Polda Garap Penjarahan Lahan di Tuba

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:20 WIB

GERMASI Desak APH Sikat Mafia Hutan Register 43 B

Berita Terbaru

Internasional

Di Balik Ambruknya Rupiah yang Kian Mendekati Rp 18.000

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:49 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com