Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan

Avatar photo

- Penulis

Senin, 6 April 2026 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan

Kompastuntas.com—Tanjung Karang, penanganan kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan memasuki babak baru. Penyidik Polda Lampung menyegel sebuah toko emas di kawasan Jalan Kamboja, Kecamatan Enggal, yang diduga menjadi bagian dari rantai distribusi hasil tambang ilegal tersebut.
Penggeledahan yang dilakukan pada Kamis, 2 April 2026, tidak hanya berujung pada pemasangan garis polisi di Toko Mas JSR, tetapi juga pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terkait.

Langkah ini menandai perluasan penyidikan dari aktivitas tambang di lapangan menuju jaringan penampung dan peredaran hasil tambang.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari, mengisyaratkan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada temuan awal. Polisi memastikan akan ada penetapan tersangka baru sebagai hasil pengembangan kasus.
Senada dengan itu, Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol. Heri Rusyaman, menegaskan bahwa proses pendalaman masih berlangsung. Kepolisian, kata dia, akan membuka secara rinci hasil penggeledahan dan konstruksi perkara dalam waktu dekat melalui konferensi pers resmi.

Baca Juga :  Sepanjang 2025, Polresta Bandar Lampung Tangani 4.729 Kasus Pidana, Curanmor Dominasi

Kasus ini sebelumnya mendapat sorotan luas dari berbagai kalangan. Tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, menilai langkah Polda Lampung sudah tepat, namun mengingatkan agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan.

Ia mendorong aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki otoritas di wilayah setempat, termasuk aparatur desa dan kecamatan. Menurutnya, praktik tambang ilegal berskala besar sulit berlangsung tanpa adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum tertentu.

“Penegakan hukum tidak boleh tumpul ke atas. Harus dibongkar sampai ke akar, termasuk jika ada aliran setoran atau praktik upeti,” ujarnya.
Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut telah berlangsung sekitar satu setengah tahun di lahan Hak Guna Usaha milik PTPN VII.

Operasi penertiban dilakukan di tiga kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu, dengan total tujuh titik tambang yang ditindak.
Skala operasi tambang ilegal ini tergolong masif.

Baca Juga :  Pengakuan Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Disidang ICC

Tercatat sekitar 315 mesin beroperasi dengan estimasi produksi 5 gram emas per mesin per hari. Artinya, total produksi mencapai sekitar 1,5 kilogram emas per hari.

Dengan asumsi harga emas Rp1,8 juta per gram, nilai perputaran uang dari aktivitas ilegal ini diperkirakan menembus Rp2,8 miliar per hari atau sekitar Rp73 miliar per bulan. Dalam hitungan aparat, total kerugian negara telah mencapai sekitar Rp1,3 triliun.
Namun kerugian tidak berhenti pada aspek ekonomi.

Aktivitas tambang ilegal tersebut juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Polda Lampung kini berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM untuk menghitung dampak ekologis secara komprehensif.

Penyegelan Toko Mas JSR menjadi sinyal bahwa aparat mulai menelusuri jalur hilir dari praktik ilegal ini. Pertanyaannya kini bukan lagi siapa penambangnya, tetapi siapa yang menikmati dan mengendalikan aliran emas ilegal tersebut.

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor
Jurnalis Mendapatkan Intimidasi Saat Peliputan.
Dugaan Penipuan Investasi Dapur MBG Seret Nama Anggota DPRD Lampung Tengah
Susno Duadji Sebut Roy Suryo dan Dokter Tifa Berpeluang Bebas Meski Ditangkap, Ini Syaratnya
Sekda Tersangka, Pakar Hukum Unila: Saatnya Plt. Bupati Lamteng Copot Jabatannya
Setelah Ardito di Tangkap KPK, Kini Adik Ipar Welly Adiwantra Ditetapkan Tersangka oleh Polda Lampung
Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M
Dari Premanisme ke Narkoba: Jejak Rekam HIPMI di Lampung Kembali Terkuak
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:51 WIB

Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:42 WIB

Jurnalis Mendapatkan Intimidasi Saat Peliputan.

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:44 WIB

Dugaan Penipuan Investasi Dapur MBG Seret Nama Anggota DPRD Lampung Tengah

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:57 WIB

Susno Duadji Sebut Roy Suryo dan Dokter Tifa Berpeluang Bebas Meski Ditangkap, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:05 WIB

Sekda Tersangka, Pakar Hukum Unila: Saatnya Plt. Bupati Lamteng Copot Jabatannya

Berita Terbaru

Politik

Mengapa Kejagung Mengerem Kasus Makan Bergizi Gratis?

Rabu, 15 Jul 2026 - 20:28 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com