Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan

Avatar photo

- Penulis

Senin, 6 April 2026 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan

Kompastuntas.com—Tanjung Karang, penanganan kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan memasuki babak baru. Penyidik Polda Lampung menyegel sebuah toko emas di kawasan Jalan Kamboja, Kecamatan Enggal, yang diduga menjadi bagian dari rantai distribusi hasil tambang ilegal tersebut.
Penggeledahan yang dilakukan pada Kamis, 2 April 2026, tidak hanya berujung pada pemasangan garis polisi di Toko Mas JSR, tetapi juga pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terkait.

Langkah ini menandai perluasan penyidikan dari aktivitas tambang di lapangan menuju jaringan penampung dan peredaran hasil tambang.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari, mengisyaratkan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada temuan awal. Polisi memastikan akan ada penetapan tersangka baru sebagai hasil pengembangan kasus.
Senada dengan itu, Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol. Heri Rusyaman, menegaskan bahwa proses pendalaman masih berlangsung. Kepolisian, kata dia, akan membuka secara rinci hasil penggeledahan dan konstruksi perkara dalam waktu dekat melalui konferensi pers resmi.

Baca Juga :  Brutal Ngancam Tembak Karena Miliki Pistol, Polisi Harus Segera Amankan Pelaku

Kasus ini sebelumnya mendapat sorotan luas dari berbagai kalangan. Tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, menilai langkah Polda Lampung sudah tepat, namun mengingatkan agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan.

Ia mendorong aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki otoritas di wilayah setempat, termasuk aparatur desa dan kecamatan. Menurutnya, praktik tambang ilegal berskala besar sulit berlangsung tanpa adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum tertentu.

“Penegakan hukum tidak boleh tumpul ke atas. Harus dibongkar sampai ke akar, termasuk jika ada aliran setoran atau praktik upeti,” ujarnya.
Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut telah berlangsung sekitar satu setengah tahun di lahan Hak Guna Usaha milik PTPN VII.

Operasi penertiban dilakukan di tiga kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu, dengan total tujuh titik tambang yang ditindak.
Skala operasi tambang ilegal ini tergolong masif.

Baca Juga :  Gelar Unras Di Kantor Walikota dan Kejati Lampung, PGK Balam Soroti Anggaran Hibah 60 M dan Persolaan TPA Bakung

Tercatat sekitar 315 mesin beroperasi dengan estimasi produksi 5 gram emas per mesin per hari. Artinya, total produksi mencapai sekitar 1,5 kilogram emas per hari.

Dengan asumsi harga emas Rp1,8 juta per gram, nilai perputaran uang dari aktivitas ilegal ini diperkirakan menembus Rp2,8 miliar per hari atau sekitar Rp73 miliar per bulan. Dalam hitungan aparat, total kerugian negara telah mencapai sekitar Rp1,3 triliun.
Namun kerugian tidak berhenti pada aspek ekonomi.

Aktivitas tambang ilegal tersebut juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Polda Lampung kini berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM untuk menghitung dampak ekologis secara komprehensif.

Penyegelan Toko Mas JSR menjadi sinyal bahwa aparat mulai menelusuri jalur hilir dari praktik ilegal ini. Pertanyaannya kini bukan lagi siapa penambangnya, tetapi siapa yang menikmati dan mengendalikan aliran emas ilegal tersebut.

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

GERMASI Desak APH Sikat Mafia Hutan Register 43 B
PNS di Metro Tewas Ditembak Usai Cekcok Soal Utang
Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung
Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM
Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
Penyidik Agendakan Pemeriksaan Kadis PSDA Lampung Levi
Pasal berlapis KHUP Baru dan UU Pers Jadi Ancaman Oknum Kadis
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:20 WIB

GERMASI Desak APH Sikat Mafia Hutan Register 43 B

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:24 WIB

PNS di Metro Tewas Ditembak Usai Cekcok Soal Utang

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:36 WIB

Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:06 WIB

Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:17 WIB

Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR

Berita Terbaru

Kriminal

GERMASI Desak APH Sikat Mafia Hutan Register 43 B

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:20 WIB

Kriminal

PNS di Metro Tewas Ditembak Usai Cekcok Soal Utang

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:24 WIB

Opini

IJP Lampung Siapkan Majalah Sendiri

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:31 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com