Pengakuan Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Disidang ICC

Avatar photo

- Penulis

Senin, 24 Maret 2025 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎Kompastuntas.com- Pengadilan Den Haag Gempar Semalam, Pada 19 Maret, Rodrigo Duterte hadir di Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC) dengan kursi roda untuk menjalani sidang. Begitu hakim ICC membacakan dakwaan “kejahatan terhadap kemanusiaan,” mantan Presiden Filipina berusia 79 tahun itu langsung melontarkan tiga “bom data”:

1. “Militer AS membantai 350.000 warga sipil di Afghanistan, ICC pura-pura buta selama 20 tahun!”

2. “Israel telah membunuh 50.000 anak-anak di Gaza, di mana surat perintah penangkapan kalian?”

3. Ia kemudian memutar rekaman operasi anti-narkoba di Kota Davao, yang menunjukkan bahwa setelah pemberantasan narkoba, tingkat kriminalitas di wilayah itu turun drastis hingga 73%.

Hakim panik dan berusaha menghentikan dengan mengetuk palu, namun Duterte justru mengeluarkan setumpuk foto—gambar mayat anak-anak yang menjadi korban kartel narkoba, disandingkan dengan foto kehancuran akibat serangan drone militer AS. Dengan suara lantang, ia bertanya: “Mana yang lebih mirip kejahatan terhadap kemanusiaan?”

Baca Juga :  EWS BPBD Lampung Diduga Fiktif Uang Negara Raib, Hukum Harus Menyala

Ruang sidang langsung riuh! Warga Filipina yang hadir bersorak dan meneriakkan “Hidup Presiden!” hingga para petugas keamanan kesulitan mengendalikan situasi.

Pemerintahan Marcos kini dalam posisi sulit. Mereka awalnya ingin menggunakan ICC untuk menyingkirkan Duterte, tetapi justru popularitas Wakil Presiden Sara Duterte melonjak hingga 39%

Di hadapan pengadilan, Duterte bersumpah: “Jika saya dinyatakan bersalah, maka tangkap juga Biden dan Netanyahu untuk diadili

Pernyataan ini langsung menelanjangi kemunafikan ICC, yang hanya berani menindak negara-negara kecil, tetapi tak pernah menyentuh pemimpin negara adidaya.

Baca Juga :  Arinal Djunaidi Diperiksa, Kejati Lampung Sita Aset Rp38,5 Miliar Lebih

Kini, ICC menghadapi dilema besar:

Jika Duterte dinyatakan bersalah, negara-negara di Global South mungkin akan ramai-ramai keluar dari ICC.

Jika ia dibebaskan, negara-negara Barat bisa menghentikan pendanaan ICC yang bernilai ratusan juta euro.

Pada akhirnya, “persidangan abad ini” berubah menjadi cermin besar—yang menampakkan borok sistem hukum internasional sekaligus menandai kebangkitan tatanan dunia baru.

Semoga ke depan, dunia ini terbebas dari kekerasan dan tidak ada lagi pertumpahan darah di antara sesama. Mari kita bersama-sama berdoa agar dunia berubah menjadi tempat yang lebih damai dan sejahtera. Sebuah opini dari seseorang.

Editor : Agung

Berita Terkait

Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan
Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’
Praperadilan Sudah Mengikat, PH Darussalam Desak Polisi Segera Limpahkan Kasus Nuryadin
Surati Komisi III DPR, Tim Hukum Darussalam Persoalkan Gelar Perkara Khusus Kasus Nuryadin
Kuasa Hukum RSUAM Bantah Klaim Inisiatif Uang dari Direktur, Sebut Permintaan Berawal dari Terdakwa
Sidang Dugaan Pemerasan Oknum LSM, Saksi Sebut Tidak Ada Permintaan Uang dari Terdakwa
Diduga Tebang Pilih! Satgas PKH Didesak Usut Aktor Perusakan Kawasan TNBBS di Lambar
Wulan Mirza Sambut Kepulangan Camelia, Anak Pringsewu yang Terlantar di Negeri Jiran
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 07:39 WIB

Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:29 WIB

Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’

Rabu, 25 Maret 2026 - 20:10 WIB

Praperadilan Sudah Mengikat, PH Darussalam Desak Polisi Segera Limpahkan Kasus Nuryadin

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:31 WIB

Surati Komisi III DPR, Tim Hukum Darussalam Persoalkan Gelar Perkara Khusus Kasus Nuryadin

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:14 WIB

Kuasa Hukum RSUAM Bantah Klaim Inisiatif Uang dari Direktur, Sebut Permintaan Berawal dari Terdakwa

Berita Terbaru

Pemerintahan

Hak Insentif Nakes Sudah Dibayarkan

Rabu, 15 Apr 2026 - 21:52 WIB

Pemerintahan

Belanja Makan dan Minum Dewan Balam di Mark Up

Rabu, 15 Apr 2026 - 21:50 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com