Soal Kasus HIPMI, Prof Hamzah: BNNP Lampung “lolok”

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 7 September 2025 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Soal Kasus HIPMI, Prof Hamzah: BNNP Lampung “lolok”

Kompastuntas.com— Bandar Lampung, keputusan penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung yang merehabilitasi lima mantan pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung, menuai kritik tajam. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Prof Hamzah, menilai langkah tersebut keliru secara hukum dan berpotensi menyalahi prosedur.

Menurutnya, penggunaan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 sebagai dasar rujukan rehabilitasi tidak tepat.

“SEMA itu ditujukan untuk hakim, bukan untuk penyidik. Jadi kalau penyidik BNN langsung menggunakan dasar ini untuk mengeluarkan keputusan rehabilitasi tanpa melalui persidangan, itu jelas aneh,” tegas Prof Hamzah, Minggu (7/9/2025) dikutip dari media ritme.id.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa dalam SEMA tersebut dijelaskan jelas bahwa narkotika yang sudah dikonsumsi tetap harus diperhitungkan sebagai barang bukti.

“Kalau pengakuan ada 20 butir dibeli, lalu sisa 7 butir ditemukan, itu sudah cukup kuat dibawa ke persidangan. Jangan malah dihilangkan perhitungannya. Biarkan hakim yang menilai dan memutuskan, bukan penyidik,” ujarnya.

SEMA 04/2010 memang mengatur pedoman hakim dalam menangani perkara narkotika, terutama dalam menentukan apakah seorang terdakwa layak direhabilitasi atau dipidana penjara. Untuk ekstasi, batas rehabilitasi adalah maksimal 1 butir. Jika ada lebih dari itu, apalagi puluhan, seharusnya proses hukum tetap dijalankan di pengadilan.

Baca Juga :  Hukum Harus Tajam ke Atas: Akademisi Unila Dukung Tuntutan Mati untuk Oknum TNI Pembunuh Polisi

Sebagai perbandingan, Prof Hamzah menyinggung kasus terdakwa narkotika di Riau. Dalam perkara tersebut, meskipun hanya satu butir ekstasi ditemukan, hakim tetap menghitung jumlah pil yang sudah dikonsumsi terdakwa berdasarkan pengakuan dan hasil tes urine.

“Jadi dalam praktik hukum, yang sudah ditelan pun tetap dianggap bagian dari barang bukti. Tidak bisa dihapus begitu saja,” jelasnya.

Dengan dasar itu, ia menyebut keputusan BNNP Lampung membebaskan lima eks pengurus HIPMI dari proses hukum dan langsung merehabilitasi sangat janggal.

“Kalau sampai dibebaskan, publik bisa menilai ada keistimewaan hukum. Padahal aturan jelas menyebutkan, penghitungan jumlah narkotika tidak hanya yang ditemukan, tapi juga yang sudah dipakai,” tutupnya.

Kasus ini bermula ketika tim BNNP Lampung melakukan operasi tangkap tangan terhadap lima orang pengurus HIPMI Lampung pada sebuah pesta narkoba di salah satu tempat hiburan di Bandar Lampung, akhir Agustus lalu.

Baca Juga :  Pasal berlapis KHUP Baru dan UU Pers Jadi Ancaman Oknum Kadis

Mereka adalah AS (36), MF (34), DA (32), RF (35), dan NH (33), yang saat itu masih tercatat sebagai pengurus aktif HIPMI Lampung. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 7 butir pil ekstasi tersisa, sementara para tersangka mengakui sebelumnya telah menelan sebagian pil yang mereka beli. Hasil tes urine terhadap kelima orang ini pun positif mengandung narkotika.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 7 butir pil ekstasi tersisa, dari 20 butir ekstasi yang dibeli mereka. Sementara para tersangka mengakui sebelumnya telah menelan sebagian pil yang mereka beli. Hasil tes urine terhadap kelima orang ini pun positif mengandung narkotika.

Kasus tersebut sempat menyedot perhatian publik karena kelima orang itu merupakan figur muda yang cukup dikenal di lingkungan pengusaha Lampung. Namun belakangan, keputusan BNNP Lampung merehabilitasi mereka tanpa proses sidang justru menimbulkan tanda tanya besar dan memicu kritik dari berbagai kalangan, termasuk akademisi hukum.(*)

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor
Jurnalis Mendapatkan Intimidasi Saat Peliputan.
Dugaan Penipuan Investasi Dapur MBG Seret Nama Anggota DPRD Lampung Tengah
Susno Duadji Sebut Roy Suryo dan Dokter Tifa Berpeluang Bebas Meski Ditangkap, Ini Syaratnya
Sekda Tersangka, Pakar Hukum Unila: Saatnya Plt. Bupati Lamteng Copot Jabatannya
Setelah Ardito di Tangkap KPK, Kini Adik Ipar Welly Adiwantra Ditetapkan Tersangka oleh Polda Lampung
Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M
Dari Premanisme ke Narkoba: Jejak Rekam HIPMI di Lampung Kembali Terkuak
Berita ini 247 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:51 WIB

Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:42 WIB

Jurnalis Mendapatkan Intimidasi Saat Peliputan.

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:44 WIB

Dugaan Penipuan Investasi Dapur MBG Seret Nama Anggota DPRD Lampung Tengah

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:57 WIB

Susno Duadji Sebut Roy Suryo dan Dokter Tifa Berpeluang Bebas Meski Ditangkap, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:05 WIB

Sekda Tersangka, Pakar Hukum Unila: Saatnya Plt. Bupati Lamteng Copot Jabatannya

Berita Terbaru

Politik

Mengapa Kejagung Mengerem Kasus Makan Bergizi Gratis?

Rabu, 15 Jul 2026 - 20:28 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com