Soal Kasus HIPMI, Prof Hamzah: BNNP Lampung “lolok”

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 7 September 2025 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Soal Kasus HIPMI, Prof Hamzah: BNNP Lampung “lolok”

Kompastuntas.com— Bandar Lampung, keputusan penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung yang merehabilitasi lima mantan pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung, menuai kritik tajam. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Prof Hamzah, menilai langkah tersebut keliru secara hukum dan berpotensi menyalahi prosedur.

Menurutnya, penggunaan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 sebagai dasar rujukan rehabilitasi tidak tepat.

“SEMA itu ditujukan untuk hakim, bukan untuk penyidik. Jadi kalau penyidik BNN langsung menggunakan dasar ini untuk mengeluarkan keputusan rehabilitasi tanpa melalui persidangan, itu jelas aneh,” tegas Prof Hamzah, Minggu (7/9/2025) dikutip dari media ritme.id.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa dalam SEMA tersebut dijelaskan jelas bahwa narkotika yang sudah dikonsumsi tetap harus diperhitungkan sebagai barang bukti.

“Kalau pengakuan ada 20 butir dibeli, lalu sisa 7 butir ditemukan, itu sudah cukup kuat dibawa ke persidangan. Jangan malah dihilangkan perhitungannya. Biarkan hakim yang menilai dan memutuskan, bukan penyidik,” ujarnya.

SEMA 04/2010 memang mengatur pedoman hakim dalam menangani perkara narkotika, terutama dalam menentukan apakah seorang terdakwa layak direhabilitasi atau dipidana penjara. Untuk ekstasi, batas rehabilitasi adalah maksimal 1 butir. Jika ada lebih dari itu, apalagi puluhan, seharusnya proses hukum tetap dijalankan di pengadilan.

Baca Juga :  Suarakan Hutan! Gubernur Lampung Jawab Jeritan Aktivis LK21 dan GERMASI

Sebagai perbandingan, Prof Hamzah menyinggung kasus terdakwa narkotika di Riau. Dalam perkara tersebut, meskipun hanya satu butir ekstasi ditemukan, hakim tetap menghitung jumlah pil yang sudah dikonsumsi terdakwa berdasarkan pengakuan dan hasil tes urine.

“Jadi dalam praktik hukum, yang sudah ditelan pun tetap dianggap bagian dari barang bukti. Tidak bisa dihapus begitu saja,” jelasnya.

Dengan dasar itu, ia menyebut keputusan BNNP Lampung membebaskan lima eks pengurus HIPMI dari proses hukum dan langsung merehabilitasi sangat janggal.

“Kalau sampai dibebaskan, publik bisa menilai ada keistimewaan hukum. Padahal aturan jelas menyebutkan, penghitungan jumlah narkotika tidak hanya yang ditemukan, tapi juga yang sudah dipakai,” tutupnya.

Kasus ini bermula ketika tim BNNP Lampung melakukan operasi tangkap tangan terhadap lima orang pengurus HIPMI Lampung pada sebuah pesta narkoba di salah satu tempat hiburan di Bandar Lampung, akhir Agustus lalu.

Baca Juga :  Eks Petinggi HIPMI Lampung Lolos Jerat Hukum Narkoba: Ada yang Ditutup-tutupi?

Mereka adalah AS (36), MF (34), DA (32), RF (35), dan NH (33), yang saat itu masih tercatat sebagai pengurus aktif HIPMI Lampung. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 7 butir pil ekstasi tersisa, sementara para tersangka mengakui sebelumnya telah menelan sebagian pil yang mereka beli. Hasil tes urine terhadap kelima orang ini pun positif mengandung narkotika.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 7 butir pil ekstasi tersisa, dari 20 butir ekstasi yang dibeli mereka. Sementara para tersangka mengakui sebelumnya telah menelan sebagian pil yang mereka beli. Hasil tes urine terhadap kelima orang ini pun positif mengandung narkotika.

Kasus tersebut sempat menyedot perhatian publik karena kelima orang itu merupakan figur muda yang cukup dikenal di lingkungan pengusaha Lampung. Namun belakangan, keputusan BNNP Lampung merehabilitasi mereka tanpa proses sidang justru menimbulkan tanda tanya besar dan memicu kritik dari berbagai kalangan, termasuk akademisi hukum.(*)

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Skandal BPJS di PT CPB Terkuak, Ratusan Pekerja Diduga Dibiarkan Tanpa Jaminan Sosial
MENAKAR KEADILAN DI POLDA LAMPUNG: MENGAPA SANKSI ETIK SAJA TIDAK CUKUP BAGI OKNUM POLISI PENGANIAYA?
Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO
Polda Garap Penjarahan Lahan di Tuba
GERMASI Desak APH Sikat Mafia Hutan Register 43 B
PNS di Metro Tewas Ditembak Usai Cekcok Soal Utang
Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung
Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM
Berita ini 244 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:26 WIB

Skandal BPJS di PT CPB Terkuak, Ratusan Pekerja Diduga Dibiarkan Tanpa Jaminan Sosial

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:16 WIB

MENAKAR KEADILAN DI POLDA LAMPUNG: MENGAPA SANKSI ETIK SAJA TIDAK CUKUP BAGI OKNUM POLISI PENGANIAYA?

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:03 WIB

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO

Senin, 25 Mei 2026 - 15:09 WIB

Polda Garap Penjarahan Lahan di Tuba

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:20 WIB

GERMASI Desak APH Sikat Mafia Hutan Register 43 B

Berita Terbaru

Internasional

Di Balik Ambruknya Rupiah yang Kian Mendekati Rp 18.000

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:49 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com