Perseteruan Nuryadin vs Darusalam Semakin Memanas

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 16 Juli 2025 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‍Perseteruan Nuryadin vs Darusalam Semakin Memanas

 

Kompastuntas.com— Raja Basa, Perkembangan kasus yang mendera Nuryadin di polresta Bandarlampung memasuki babak baru. Hal ini terungkap dari penjelasan tim kuasa hukum Nuryadin yang terdiri dari Mik Hersen, SH, MH, M Yani, SH dan Firman Simatupang, SH kepada media pada selasa (15/07/2025).

Dalam penjelasannya M Yani, SH memaparkan bahwa dirinya dan kuasa hukum lain melakukan kordinasi terkait dumas klien mereka ke polda lampung, atas posisi klien nya dengan pertimbangan dua alat bukti baru yang telah mereka miliki.

“Dengan dua alat bukti yang kami miliki, kami melakukan Kordinasi soal dumas kliennya ke polda, ini dalam rangka meminta penjelasan terkait proses hukum yang terjadi di polresta Bandalampung” jelas Yani sapaan akrab M.Yani, SH.

Saat ditanya terkait penjelasan model apa yang diminta ke polda Lampung terhadap kasus Nuryadin, Yani mengungkapkan bahwa tim hukum telah mendapatkan dua alat bukti baru sehingga meminta dua point penting terhadap klien kami.

“Pertama, Status Tersangka Klien kami Nuryadin seharusnya batal demi hukum atas laporan 7 september 2023 ke polresta bandarlampung, kedua; kami ingin meminta polda agar membuka Kembali laporan kami ke polresta Bandarlampung bahkan Darussalam telah ditetapkan sebagai tersangka” ungkapnya.

Lebih lanjut tim hukum lainnya Mik Hersen, SH, MH memaparkan soal dua alat bukti tersebut akan menguatkan posisi hukum Nuryadin bahkan membebaskan demi hukum status tersangkanya

“Jadi secara hukum ada perma no 1 tahun 1956 dan juga putusan MA no 4524 K/pdt/2024 tanggal 19 november 2024, terutama putusan MA yang mengabulkan kasasi klien kami terkait perdata melawan Darussalam” papar Mik.

Baca Juga :  Poltabes Bandar Lampung Periksa “Raja Besi Tua” H. Nuryadin Sebagai Tersangka Sumpah Palsu-Kejahatan Menista Selama 7 Jam

Dalam perma no 1 tahun 1956 yang dikeluarkan ini untuk mengatur mekanisme penyelesaian perkara pidana yang terkait dengan sengketa perdata secara bersamaan, dalam perma ini menekankan bahwa perkara pidana bisa ditangguhkan/dihentikan jika terkait perkara perdata, selama kasus perdatanya belum selesai diputus. Pun demikian jika ada putusan perkara perdata yang inckracht maka proses pidananya harus diputus atau dilanjut.

“Dalam perma tersebut maka seharusnya klien kami Nuryadin segera dikeluarkan SP3 dan status tersangkanya batal demi hukum, bahkan jika perlu dipulihkan Namanya. Terlebih MA telah mengabulkan kasasi klien kami melawan Darussalam” urainya

Dalam kordinasi ke polda lampung tersebut tim hukum yang diterima oleh Direskrimum yang diwakili oleh Plh Kabag Wasidik AKBP Feizal Reza Harahap, Mik hersen menuturkan bahwa pihak polda menjelaskan dua point,

Pertama; atas penghentian penyidikan kasus dalam laporan polisi no LP/B/405/II/2020/LPG/RESTA BALAM tanggal 18 Februari 2020 terkait Darussalam dapat dibuka Kembali,

Kedua : terhadap laporan polisi nomor LP/B/1289/IX/2023SPKT/RESTA BALAM tanggal 07 september 2023, diminta berkordinasi dengan penyidik yang menangani perkara guna menyerahkan bukti baru
Lebih jauh Mik Hersen mengatakan akan berkordinasi lebih lanjut sesuai arahan polda lampung hari ini (15/07/2025) guna mendapatkan kepastian hukum bagi klien mereka yakni Nuryadin.“Kami akan ikuti arahan pihak polda hari ini (selasa,15 juli 2025), sehingga kepastian posisi keadilan klien kami bisa didapatkan, semua kami lakukan demi hukum yang ada,” ujarnya.

Baca Juga :  Surati Komisi III DPR, Tim Hukum Darussalam Persoalkan Gelar Perkara Khusus Kasus Nuryadin

Selain pertimbangan hukum dan dua alat bukti tersebut, profil dan figure Nuryadin sebagai tokoh lampung yang menaungi hampir 38 ormas yang ada di Lampung baik sebagai penasehat, pembina,

Pengawas bahkan pendiri, Mik Hersen pun meminta pihak kepolisian dalam hal ini penyidik polresta Bandarlampung untuk segera membatalkan status tersangka Nuryadin klien mereka dan segera menerbitkan SP3 atas kasus yang dilaporkan oleh Ujang Tommy sebagai Kuasa Darussalam.

“Demi memulihkan nama Klien kami (Nuryadin), kami meminta pihak polresta Bandarlampung untuk segera membatalkan status tersangkanya dan menerbitkan SP3 terhadap klien kami,” pungkasnya.

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor
Jurnalis Mendapatkan Intimidasi Saat Peliputan.
Dugaan Penipuan Investasi Dapur MBG Seret Nama Anggota DPRD Lampung Tengah
Susno Duadji Sebut Roy Suryo dan Dokter Tifa Berpeluang Bebas Meski Ditangkap, Ini Syaratnya
Sekda Tersangka, Pakar Hukum Unila: Saatnya Plt. Bupati Lamteng Copot Jabatannya
Setelah Ardito di Tangkap KPK, Kini Adik Ipar Welly Adiwantra Ditetapkan Tersangka oleh Polda Lampung
Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M
Dari Premanisme ke Narkoba: Jejak Rekam HIPMI di Lampung Kembali Terkuak
Berita ini 168 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:51 WIB

Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:42 WIB

Jurnalis Mendapatkan Intimidasi Saat Peliputan.

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:44 WIB

Dugaan Penipuan Investasi Dapur MBG Seret Nama Anggota DPRD Lampung Tengah

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:57 WIB

Susno Duadji Sebut Roy Suryo dan Dokter Tifa Berpeluang Bebas Meski Ditangkap, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:05 WIB

Sekda Tersangka, Pakar Hukum Unila: Saatnya Plt. Bupati Lamteng Copot Jabatannya

Berita Terbaru

Politik

Mengapa Kejagung Mengerem Kasus Makan Bergizi Gratis?

Rabu, 15 Jul 2026 - 20:28 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com