Pemprov Lampung Usulkan Tiga Raperda Baru, Termasuk Perubahan Status BUMD

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 19 November 2025 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompastuntas.com, Bandar Lampung– Pemerintah Provinsi Lampung mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru yang dianggap strategis, termasuk perubahan status Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung di Ruang Sidang DPRD, Rabu (8/10/2025). Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam penyampaian agenda tersebut.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Lampung, Kostiana, SE., MH., dengan agenda utama meliputi penarikan tiga Raperda prakarsa Pemprov, penyampaian enam Raperda usul inisiatif DPRD, dan pengajuan tiga Raperda baru dari Pemprov.

Dalam agenda penarikan Raperda, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung, Hanifal, menegaskan langkah ini dilakukan untuk menyempurnakan regulasi agar lebih sesuai kebutuhan daerah dan sistem hukum nasional, serta menghindari multitafsir. Empat Raperda yang ditarik meliputi Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP), Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Susunan Perangkat Daerah, dan Raperda Pertumbuhan Ekonomi Biru.

Baca Juga :  KUHP Baru, Tipikor Lama Kejari dan AJP Bongkar Titik Rawan Penegakan Hukum di Lampung Barat

Selanjutnya, Wakil Bapemperda, Budhi Condrowati, menyampaikan enam Raperda usul inisiatif DPRD yang telah melalui kajian akademik dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Raperda ini meliputi Perizinan Pertambangan, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan Bandara Radin Inten II, Pengelolaan Mutu Pendidikan, dan Penyelenggaraan Satu Data Provinsi Lampung. Budhi berharap regulasi ini memberi manfaat maksimal bagi pembangunan dan masyarakat Lampung.

Sekda Lampung, Marindo Kurniawan, kemudian memaparkan tiga Raperda prakarsa Pemprov yang menjadi sorotan publik, yaitu perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung, perubahan bentuk hukum PD Wahana Raharja menjadi PT Wahana Raharja, serta pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun.

Baca Juga :  Anggaran Wisata Rohani Rp5 Miliar DPRD Bandar Lampung Telusuri Rekanan dan Realisasi Anggaran

Perubahan status dua BUMD dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, dengan tujuan memperkuat kapasitas usaha dan daya saing BUMD di Lampung. Sementara pencabutan Perda Wajib Belajar 12 Tahun menyesuaikan kewenangan pengelolaan pendidikan dasar yang kini berada di pemerintah kabupaten/kota.

“Pembentukan peraturan daerah adalah instrumen penting untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien. Kami berharap DPRD mendukung pembahasan tiga Raperda ini agar tepat waktu dan menghasilkan regulasi berkualitas,” ujar Marindo.

Rapat paripurna kemudian diskors dan dijadwalkan kembali Kamis (9/10/2025) untuk mendengarkan tanggapan Gubernur Lampung terhadap enam Raperda DPRD dan pandangan fraksi-fraksi atas tiga Raperda prakarsa Pemprov. Langkah ini diharapkan memperkuat regulasi daerah, meningkatkan pelayanan publik, serta transparansi pengelolaan keuangan dan sumber daya, sehingga berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Lampung.***

sumber : INSIDE POLITIK

Berita Terkait

Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI: Prestasi Pemerintahan Nyata
PERADI Lampung Gelar Halal Bihalal, H. Marindo Kurniawan Sampaikan Amanah Gubernur
Apindo Harap Proses Hukum PSMI Tidak Ganggu Operasional Perusahaan dan Stabilitas Ekonomi Daerah
Perkara Penganiyaan Saling Lapor di Perum Asri Berakhir RJ Dari Dua Belah Pihak
Warga Bumi Rejo Dilaporkan Hilang, Keluarga Cemas dan Minta Bantuan Publik
Puskesmas Kemiling Gelar Deteksi Dini dan Cek Kesehatan Gratis di Kelurahan Kemiling Permai
Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung melakukan kunjungan kerja ke Sekretariat PWI Kota Metro
Dendi Menanti Vonis Awal: Uji Formil atau Lanjut ke Pembuktian
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 18:42 WIB

Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI: Prestasi Pemerintahan Nyata

Sabtu, 11 April 2026 - 18:40 WIB

PERADI Lampung Gelar Halal Bihalal, H. Marindo Kurniawan Sampaikan Amanah Gubernur

Kamis, 9 April 2026 - 09:33 WIB

Apindo Harap Proses Hukum PSMI Tidak Ganggu Operasional Perusahaan dan Stabilitas Ekonomi Daerah

Rabu, 8 April 2026 - 22:26 WIB

Warga Bumi Rejo Dilaporkan Hilang, Keluarga Cemas dan Minta Bantuan Publik

Rabu, 8 April 2026 - 22:23 WIB

Puskesmas Kemiling Gelar Deteksi Dini dan Cek Kesehatan Gratis di Kelurahan Kemiling Permai

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com