Pemprov Lampung Usulkan Tiga Raperda Baru, Termasuk Perubahan Status BUMD

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 19 November 2025 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompastuntas.com, Bandar Lampung– Pemerintah Provinsi Lampung mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru yang dianggap strategis, termasuk perubahan status Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung di Ruang Sidang DPRD, Rabu (8/10/2025). Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam penyampaian agenda tersebut.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Lampung, Kostiana, SE., MH., dengan agenda utama meliputi penarikan tiga Raperda prakarsa Pemprov, penyampaian enam Raperda usul inisiatif DPRD, dan pengajuan tiga Raperda baru dari Pemprov.

Dalam agenda penarikan Raperda, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung, Hanifal, menegaskan langkah ini dilakukan untuk menyempurnakan regulasi agar lebih sesuai kebutuhan daerah dan sistem hukum nasional, serta menghindari multitafsir. Empat Raperda yang ditarik meliputi Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP), Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Susunan Perangkat Daerah, dan Raperda Pertumbuhan Ekonomi Biru.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Dukung BKPRMI Perkuat Peran Pemuda Masjid dalam Pembangunan Daerah

Selanjutnya, Wakil Bapemperda, Budhi Condrowati, menyampaikan enam Raperda usul inisiatif DPRD yang telah melalui kajian akademik dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Raperda ini meliputi Perizinan Pertambangan, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan Bandara Radin Inten II, Pengelolaan Mutu Pendidikan, dan Penyelenggaraan Satu Data Provinsi Lampung. Budhi berharap regulasi ini memberi manfaat maksimal bagi pembangunan dan masyarakat Lampung.

Sekda Lampung, Marindo Kurniawan, kemudian memaparkan tiga Raperda prakarsa Pemprov yang menjadi sorotan publik, yaitu perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung, perubahan bentuk hukum PD Wahana Raharja menjadi PT Wahana Raharja, serta pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun.

Baca Juga :  96 SHM Ilegal Diduga Terbit di HL Reg 24 Bukit Punggur, GERMASI Laporkan ke Kejari Way Kanan

Perubahan status dua BUMD dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, dengan tujuan memperkuat kapasitas usaha dan daya saing BUMD di Lampung. Sementara pencabutan Perda Wajib Belajar 12 Tahun menyesuaikan kewenangan pengelolaan pendidikan dasar yang kini berada di pemerintah kabupaten/kota.

“Pembentukan peraturan daerah adalah instrumen penting untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien. Kami berharap DPRD mendukung pembahasan tiga Raperda ini agar tepat waktu dan menghasilkan regulasi berkualitas,” ujar Marindo.

Rapat paripurna kemudian diskors dan dijadwalkan kembali Kamis (9/10/2025) untuk mendengarkan tanggapan Gubernur Lampung terhadap enam Raperda DPRD dan pandangan fraksi-fraksi atas tiga Raperda prakarsa Pemprov. Langkah ini diharapkan memperkuat regulasi daerah, meningkatkan pelayanan publik, serta transparansi pengelolaan keuangan dan sumber daya, sehingga berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Lampung.***

sumber : INSIDE POLITIK

Berita Terkait

Pangdam XXI/Radin Inten Donor Darah pada Bhakti Kesehatan Hari Juang TNI AD 2025
Silaturahmi di Kodam XXI: Mayjen Kristomei Tekankan Kolaborasi untuk Kemajuan Lampung
Kwarda Lampung Sambut Racana UIM
Lampung Utara Jemput Masa Depan dengan Kampung Budaya
Akar Lampung Unjuk 125 Kasus Temuan di Momentum Hari Anti Korupsi
Pemprov Lampung Gelar Rapat Evaluasi Aplikasi Lampung-In
Pemprov Lampung Gelar HLM, Jaga Inflasi Jelang Nataru
Kampung Nelayan Merah Putih di Lampung Ditargetkan Rampung Akhir Desember 2025
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:40 WIB

Pangdam XXI/Radin Inten Donor Darah pada Bhakti Kesehatan Hari Juang TNI AD 2025

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:38 WIB

Silaturahmi di Kodam XXI: Mayjen Kristomei Tekankan Kolaborasi untuk Kemajuan Lampung

Rabu, 10 Desember 2025 - 12:07 WIB

Kwarda Lampung Sambut Racana UIM

Selasa, 9 Desember 2025 - 12:46 WIB

Akar Lampung Unjuk 125 Kasus Temuan di Momentum Hari Anti Korupsi

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:21 WIB

Pemprov Lampung Gelar Rapat Evaluasi Aplikasi Lampung-In

Berita Terbaru

Daerah

Kwarda Lampung Sambut Racana UIM

Rabu, 10 Des 2025 - 12:07 WIB