Germasi Bongkar Dugaan Penyimpangan Dana Desa Pekon Sinar Jaya Uang Rakyat Diduga Lenyap, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Germasi Bongkar Dugaan Penyimpangan Dana Desa Pekon Sinar Jaya Uang Rakyat Diduga Lenyap, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Kompastuntas.com— Liwa, Koordinator Gerakan Masyarakat Independent Anti Korupsi (GERMASI) Wahdi Syarif mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan penyertaan modal BUMDes di Pekon Sinar Jaya, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat. 11/6/2026

Sejumlah temuan yang muncul dinilai tidak lagi sekadar persoalan administrasi, melainkan telah mengarah pada dugaan penyalahgunaan keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Menurut Wahdi , berbagai kegiatan yang menelan anggaran ratusan juta rupiah tersebut menyisakan banyak tanda tanya. Masyarakat melihat uang negara telah dicairkan, namun manfaat dan hasil kegiatannya diduga tidak terlihat secara nyata di lapangan.

Sorotan pertama tertuju pada program Ketahanan Pangan Hewani Tahun 2024 senilai Rp76.980.000. Program yang seharusnya menjadi penopang ekonomi masyarakat melalui pengelolaan ternak bebek itu kini diduga hanya menyisakan cerita. Berdasarkan informasi yang dihimpun, bebek yang dibeli menggunakan uang negara tersebut telah dijual dan tidak lagi dikelola oleh desa.

“Jika aset yang dibeli menggunakan Dana Desa dijual begitu saja tanpa mekanisme yang jelas dan tanpa pertanggungjawaban yang transparan, maka publik berhak bertanya: ke mana uangnya mengalir dan siapa yang menikmatinya?” tegas Wahdi.

Baca Juga :  Mie Instan Dibagikan, Samsat Rajabasa Cari Simpati Wajib Pajak

Tak kalah mencurigakan, program Digitalisasi Balai Pekon senilai Rp12.750.000 berupa pengadaan laptop dan printer anggaran tahun 2025 diduga tidak dapat dibuktikan keberadaannya. Jika benar barang yang dianggarkan tidak ada atau tidak ditemukan, maka patut diduga terjadi pengadaan fiktif yang merugikan keuangan negara.

Kejanggalan juga ditemukan pada kegiatan pengadaan tiang listrik senilai Rp16.470.000 pada tahun 2024. Berdasarkan temuan lapangan, tiang yang dimaksud diduga hanya berupa paralon yang dicor. Wahdi mempertanyakan dasar perhitungan anggaran serta kesesuaian spesifikasi pekerjaan dengan realisasi di lapangan.

Sementara itu, pengadaan tempat sampah senilai Rp12.000.000 pada tahun 2025 juga dinilai perlu diaudit secara mendalam. Publik berhak mengetahui berapa jumlah barang yang dibeli, bagaimana spesifikasinya, dan apakah nilainya sesuai dengan anggaran yang telah dicairkan.

Yang paling mencolok adalah penyertaan modal BUMDes sebesar Rp140 juta. Berdasarkan informasi yang diperoleh, sekitar Rp100 juta digunakan untuk pembangunan kandang, sedangkan Rp40 juta yang direncanakan untuk pengadaan ayam hingga kini diduga belum terealisasi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai tata kelola BUMDes dan penggunaan dana yang berasal dari uang rakyat.

Baca Juga :  Gubernur Lampung Tinjau Pembuatan Pupuk Organik Cair, Dorong Kemandirian Petani

Tidak berhenti di situ,Wahdi juga menyoroti dugaan pencairan insentif aparatur pekon tahun 2026 tahap pertama selama tiga bulan. Dugaan muncul karena terdapat informasi bahwa anggaran telah dicairkan tetapi aparatur pengangganti belum dilantik secara resmi setelah sang sekretaris desa mengundurkan diri beberapa waktu lalu.

Jika terbukti benar, maka praktik tersebut berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan anggaran yang wajib diusut secara tuntas.

Wahdi menilai rangkaian temuan ini menunjukkan adanya indikasi kuat perlunya audit investigatif menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan Pekon Sinar Jaya. Oleh karena itu, Inspektorat, Kejaksaan, Kepolisian, hingga aparat pengawas lainnya diminta segera turun tangan sebelum potensi kerugian negara semakin besar.

“Dana Desa bukan warisan pribadi, bukan rekening kelompok, dan bukan uang yang bisa diperlakukan sesuka hati. Dana Desa adalah uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan. Jika ada pihak yang bermain-main dengan anggaran negara, maka mereka harus siap mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum.”

Wahdi juga mendesak agar seluruh dokumen penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024–2025, penyertaan modal BUMDes, hingga pencairan insentif aparatur tahun 2026 dibuka secara transparan kepada publik. Sebab dalam negara hukum, tidak boleh ada satu rupiah pun uang rakyat yang hilang tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

Berita Terkait

PWI Lampung Rampungkan Seleksi Tenis Meja, Bidik Tujuh Emas Porwanas
Resepsi Putri Aprozi Alam Dihadiri Banyak Pejabat
Aroma Penggusuran dan Sengketa Lahan di Talang Padang: Saat Pedagang Lawan Satpol PP
Atlet Pakour Junior Asal Metro Sabet Medali Emas di Indonesia Open Parkour 2026
Matangkan Persiapan Porwanas 2027, Putri Nilam Suri Djausal Siap Nahkodai Tim E-Sport PWI Lampung Gandeng ESI
PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke untuk Porwanas 2027
HPN dan Porwanas 2027 Jadi Momentum Kebangkitan Pers, Pariwisata, dan Ekonomi Daerah
Massa Aliansi TRIGA Akan Kepung Kementerian PUPR dan INA, Desak Pembatalan Kenaikan Tarif Tol Bakter
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 14:49 WIB

PWI Lampung Rampungkan Seleksi Tenis Meja, Bidik Tujuh Emas Porwanas

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:33 WIB

Resepsi Putri Aprozi Alam Dihadiri Banyak Pejabat

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:35 WIB

Aroma Penggusuran dan Sengketa Lahan di Talang Padang: Saat Pedagang Lawan Satpol PP

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:33 WIB

Atlet Pakour Junior Asal Metro Sabet Medali Emas di Indonesia Open Parkour 2026

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:03 WIB

Matangkan Persiapan Porwanas 2027, Putri Nilam Suri Djausal Siap Nahkodai Tim E-Sport PWI Lampung Gandeng ESI

Berita Terbaru

Daerah

Resepsi Putri Aprozi Alam Dihadiri Banyak Pejabat

Minggu, 26 Jul 2026 - 22:33 WIB

Opini

Menyuarakan Keadilan di Tengah Praktik “Under Voicing”

Minggu, 26 Jul 2026 - 21:38 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com