Germasi Bongkar Dugaan Penyimpangan Dana Desa Pekon Sinar Jaya Uang Rakyat Diduga Lenyap, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Germasi Bongkar Dugaan Penyimpangan Dana Desa Pekon Sinar Jaya Uang Rakyat Diduga Lenyap, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Kompastuntas.com— Liwa, Koordinator Gerakan Masyarakat Independent Anti Korupsi (GERMASI) Wahdi Syarif mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan penyertaan modal BUMDes di Pekon Sinar Jaya, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat. 11/6/2026

Sejumlah temuan yang muncul dinilai tidak lagi sekadar persoalan administrasi, melainkan telah mengarah pada dugaan penyalahgunaan keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Menurut Wahdi , berbagai kegiatan yang menelan anggaran ratusan juta rupiah tersebut menyisakan banyak tanda tanya. Masyarakat melihat uang negara telah dicairkan, namun manfaat dan hasil kegiatannya diduga tidak terlihat secara nyata di lapangan.

Sorotan pertama tertuju pada program Ketahanan Pangan Hewani Tahun 2024 senilai Rp76.980.000. Program yang seharusnya menjadi penopang ekonomi masyarakat melalui pengelolaan ternak bebek itu kini diduga hanya menyisakan cerita. Berdasarkan informasi yang dihimpun, bebek yang dibeli menggunakan uang negara tersebut telah dijual dan tidak lagi dikelola oleh desa.

“Jika aset yang dibeli menggunakan Dana Desa dijual begitu saja tanpa mekanisme yang jelas dan tanpa pertanggungjawaban yang transparan, maka publik berhak bertanya: ke mana uangnya mengalir dan siapa yang menikmatinya?” tegas Wahdi.

Baca Juga :  Dian Wahyu Kusuma–Vina Oktavia Terpilih sebagai Ketua dan Sekretaris AJI Bandar Lampung 2025–2028

Tak kalah mencurigakan, program Digitalisasi Balai Pekon senilai Rp12.750.000 berupa pengadaan laptop dan printer anggaran tahun 2025 diduga tidak dapat dibuktikan keberadaannya. Jika benar barang yang dianggarkan tidak ada atau tidak ditemukan, maka patut diduga terjadi pengadaan fiktif yang merugikan keuangan negara.

Kejanggalan juga ditemukan pada kegiatan pengadaan tiang listrik senilai Rp16.470.000 pada tahun 2024. Berdasarkan temuan lapangan, tiang yang dimaksud diduga hanya berupa paralon yang dicor. Wahdi mempertanyakan dasar perhitungan anggaran serta kesesuaian spesifikasi pekerjaan dengan realisasi di lapangan.

Sementara itu, pengadaan tempat sampah senilai Rp12.000.000 pada tahun 2025 juga dinilai perlu diaudit secara mendalam. Publik berhak mengetahui berapa jumlah barang yang dibeli, bagaimana spesifikasinya, dan apakah nilainya sesuai dengan anggaran yang telah dicairkan.

Yang paling mencolok adalah penyertaan modal BUMDes sebesar Rp140 juta. Berdasarkan informasi yang diperoleh, sekitar Rp100 juta digunakan untuk pembangunan kandang, sedangkan Rp40 juta yang direncanakan untuk pengadaan ayam hingga kini diduga belum terealisasi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai tata kelola BUMDes dan penggunaan dana yang berasal dari uang rakyat.

Baca Juga :  Kepala Ombudsman Lampung Respon Polemik Seleksi Sekda Lampung Tengah

Tidak berhenti di situ,Wahdi juga menyoroti dugaan pencairan insentif aparatur pekon tahun 2026 tahap pertama selama tiga bulan. Dugaan muncul karena terdapat informasi bahwa anggaran telah dicairkan tetapi aparatur pengangganti belum dilantik secara resmi setelah sang sekretaris desa mengundurkan diri beberapa waktu lalu.

Jika terbukti benar, maka praktik tersebut berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan anggaran yang wajib diusut secara tuntas.

Wahdi menilai rangkaian temuan ini menunjukkan adanya indikasi kuat perlunya audit investigatif menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan Pekon Sinar Jaya. Oleh karena itu, Inspektorat, Kejaksaan, Kepolisian, hingga aparat pengawas lainnya diminta segera turun tangan sebelum potensi kerugian negara semakin besar.

“Dana Desa bukan warisan pribadi, bukan rekening kelompok, dan bukan uang yang bisa diperlakukan sesuka hati. Dana Desa adalah uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan. Jika ada pihak yang bermain-main dengan anggaran negara, maka mereka harus siap mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum.”

Wahdi juga mendesak agar seluruh dokumen penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024–2025, penyertaan modal BUMDes, hingga pencairan insentif aparatur tahun 2026 dibuka secara transparan kepada publik. Sebab dalam negara hukum, tidak boleh ada satu rupiah pun uang rakyat yang hilang tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

Berita Terkait

PDI-P Bandar Lampung Bagikan Ribuan Masker dan Semprot Jalan Dampak Abu Vulkanik
Pengurus Bundokanduang Minangkabau Lampung 2026–2030 Resmi Dikukuhkan
Gubernur Lampung Tampil dengan Hanuang Bani, Simbol Gagah dan Berani Mengangkat Marwah Budaya Lampung
Colour Fun Gen-Z Meriah di Stadion Sukung Kotabumi, Aprozi Alam Ungkap 12 Ribu Beasiswa dan Program Infrastruktur Lampura
Angkasa Pura Bandara Radin Inten II Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung
Water Bombing Serbu Titik Api Terakhir di Way Kambas, Helikopter Didatangkan dari Sumsel
Tim Alfa TNI Diterjunkan Padamkan Karhutla di Way Kambas
Karang Taruna Lampung dan Ribuan Warga Meriahkan Ruwat Laut di Ketapang
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 19:11 WIB

PDI-P Bandar Lampung Bagikan Ribuan Masker dan Semprot Jalan Dampak Abu Vulkanik

Senin, 7 September 2026 - 17:14 WIB

Pengurus Bundokanduang Minangkabau Lampung 2026–2030 Resmi Dikukuhkan

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:46 WIB

Gubernur Lampung Tampil dengan Hanuang Bani, Simbol Gagah dan Berani Mengangkat Marwah Budaya Lampung

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:18 WIB

Colour Fun Gen-Z Meriah di Stadion Sukung Kotabumi, Aprozi Alam Ungkap 12 Ribu Beasiswa dan Program Infrastruktur Lampura

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:51 WIB

Angkasa Pura Bandara Radin Inten II Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Berita Terbaru

Pemerintahan

Survey Rakata : Mirza-Jihan Raih Kepuasan Publik Diatas 80 Persen

Sabtu, 19 Sep 2026 - 08:19 WIB

Uncategorized

Welly Diborgol, Keluar dari Ruang Ditreskrimsus Polda Lampung

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:54 WIB

Nasional

36 Tahun Berpencar, Aktivis HUMANIKA Kembali Bertemu

Jumat, 18 Sep 2026 - 13:51 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com