Home / Law

Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda

Kompastuntas.com, Bandar Lampung – Tim kuasa hukum Wildan Hanafi MY Law Office mengajukan permohonan peninjauan kembali atas penghentian penyelidikan laporan polisi yang sebelumnya ditangani Polresta Bandar Lampung.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 003/LPD-POLDA/MYLO/VII/2026 yang ditujukan kepada Kabag Wassidik Polda Lampung pada Rabu (16/7/2026).

Kuasa hukum MY Law Office, Muhamad Yunandar, S.H., mengatakan pengajuan tersebut bertujuan meminta penjelasan secara menyeluruh mengenai posisi dan perkembangan laporan yang telah dibuat kliennya.

“Hari ini kami menyampaikan permohonan ke Polda Lampung melalui Kabag Wassidik Ditreskrimum. Tujuannya agar ada penjelasan yang lebih runtut terkait posisi laporan tersebut sehingga semuanya menjadi terang,” kata Yunandar.

Baca Juga :  Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa

Menurut Yunandar, pihaknya menghormati kewenangan penyidik dalam mengambil keputusan, namun meminta agar seluruh proses dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami ingin mengetahui dasar dan posisi hukum dari keputusan yang telah diambil. Kami menghormati mekanisme yang ada, tetapi tentu berharap prosesnya berjalan secara profesional,” ujarnya.

Ia menambahkan, permohonan tersebut telah diterima oleh bagian Wassidik Polda Lampung dan selanjutnya akan dilakukan penelaahan sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga :  Proyek "Hantu" Tanggap Darurat di Lampung Selatan: Anggaran Gelap, K3 Diabaikan

“Hasil dari peninjauan Wassidik nanti akan kami minta informasinya lebih lanjut sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” pungkasnya.

Diketahui, permohonan yang diajukan MY Law Office merupakan permohonan peninjauan kembali atas penghentian penyelidikan terkait Laporan Polisi Nomor LP/B700/IV/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung, yang diterima pada 16 Juli 2026.

Sebelumnya, Polresta Bandar Lampung diduga menghentikan kasus Wildan karena salah dalam menerapkan pasal dalam KUHP Terbaru, sehingga kasus itu tidak ditindaklanjuti.

Berita Terkait

Azmi Syahputra Soroti Praperadilan Berulang: Objek Perkara Disebut Sudah Diuji
Irjen Helfi Assegaf Digeser, Brigjen Yustan Alpiani Jadi Kapolda Lampung
KPK Respon Laporan G-PAK Atas Dugaan Korupsi KADIS PKPCK Lampung
Dosen FH Saburai Perkuat Literatur Hukum Acara Perdata lewat Book Chapter
Mahasiswa FP Unila Diduga Dikeroyok Usai Kericuhan Parade, Keluarga Desak Polisi Usut Pelaku
Kuasa Hukum Yunika Bantah Dugaan Penggelapan Mobil Rental, Ini Murni Urusan Pribadi
Lsm Kaki Lampung: Apresiasi Kinerja Polda Lampung atas Penetapan Tersangka Sekda Lamteng.
LBH Rakyat Merdeka Luruskan Opini Publik Terkait Isu Viral Kliennya di Lampung Tengah
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Azmi Syahputra Soroti Praperadilan Berulang: Objek Perkara Disebut Sudah Diuji

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Irjen Helfi Assegaf Digeser, Brigjen Yustan Alpiani Jadi Kapolda Lampung

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Dosen FH Saburai Perkuat Literatur Hukum Acara Perdata lewat Book Chapter

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Mahasiswa FP Unila Diduga Dikeroyok Usai Kericuhan Parade, Keluarga Desak Polisi Usut Pelaku

Sabtu, 19 September 2026 - 17:18 WIB

Kuasa Hukum Yunika Bantah Dugaan Penggelapan Mobil Rental, Ini Murni Urusan Pribadi

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com