Home / Law

LPW Desak Evaluasi Penyidik Polresta, Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Febrizal Levi

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LPW Desak Evaluasi Penyidik Polresta, Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Febrizal Levi

Kompastuntas.com, Bandar Lampung – Ketua Lampung Police Watch (LPW), MD. Rizani, mendesak penyidik Polresta Bandar Lampung untuk membuka kembali penyelidikan dugaan intimidasi terhadap jurnalis Wildan Hanafi yang diduga melibatkan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, Fahrizal Levi Sukmana.

Menurut Rizani, penghentian penyelidikan harus dilakukan secara hati-hati dan didasarkan pada alasan hukum yang kuat, mengingat perkara tersebut menyangkut dugaan intimidasi terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

“Polisi harus memberikan kepastian hukum kepada semua pihak. Jika memang penghentian penyelidikan dilakukan, dasar hukumnya harus dijelaskan secara terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai muncul kesan bahwa perkara ini dihentikan tanpa pertimbangan hukum yang matang,” kata Rizani saat dimintai keterangan pada Jum’at,(16/7/2026).

Baca Juga :  Bareskrim Limpahkan Laporan terhadap Grace Natalie-Abu Janda ke Polda Metro

Ia menilai langkah Tim Kuasa Hukum Wildan Hanafi yang mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Polda Lampung merupakan hak hukum yang dijamin peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, pengawasan dari Polda Lampung diperlukan untuk memastikan proses penyelidikan telah berjalan sesuai prosedur dan tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum.

“Kalau memang ada dugaan kesalahan dalam penerapan ketentuan pidana, khususnya terkait KUHP yang baru, maka hal itu harus dievaluasi. Jangan sampai kekeliruan tersebut justru menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh keadilan,” ujarnya.

Baca Juga :  Puluhan Calon Advokat Lampung Ikuti UPA Peradi 2026 secara Serentak

Rizani juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap jurnalis merupakan bagian dari upaya menjaga kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Karena itu, setiap laporan dugaan intimidasi terhadap jurnalis harus ditangani secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi.

“Saya berharap Polda Lampung dapat mengawal proses ini secara objektif. Publik tentu menunggu kepastian hukum, bukan hanya bagi pelapor maupun terlapor, tetapi juga sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan terhadap kebebasan pers,” tegasnya.

Pernyataan ini lebih kuat, bernuansa pengawasan terhadap kinerja kepolisian, namun tetap proporsional dan tidak menyimpulkan adanya kesalahan sebelum ada putusan resmi.

Berita Terkait

Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
Membara di Lampung Timur: Rakyat Delapan Desa Melawan Mafia Tanah dan Bayang-Bayang Militeristik
Puluhan Calon Advokat Lampung Ikuti UPA Peradi 2026 secara Serentak
Proyek “Hantu” Tanggap Darurat di Lampung Selatan: Anggaran Gelap, K3 Diabaikan
Aliansi Baka Gelar Aksi, Minta Program MBG Dievaluasi
LBH Malah Bongkar Nama Bos Travel Umroh Diduga Lecehkan Anak PKL di Bandar Lampung, Korban Diintimidasi?
Pernyataan Sikap Perwarta Foto Indonesia (PFI) Lampung
Sengketa Lahan Transmigrasi Mesuji Memanas, PT PAL Resmi Dilaporkan ke Kejati dan Polda Lampung
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:00 WIB

LPW Desak Evaluasi Penyidik Polresta, Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Febrizal Levi

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:03 WIB

Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:59 WIB

Puluhan Calon Advokat Lampung Ikuti UPA Peradi 2026 secara Serentak

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:55 WIB

Proyek “Hantu” Tanggap Darurat di Lampung Selatan: Anggaran Gelap, K3 Diabaikan

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:18 WIB

Aliansi Baka Gelar Aksi, Minta Program MBG Dievaluasi

Berita Terbaru

Politik

Mengapa Kejagung Mengerem Kasus Makan Bergizi Gratis?

Rabu, 15 Jul 2026 - 20:28 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com