KUHP Baru, Tipikor Lama Kejari dan AJP Bongkar Titik Rawan Penegakan Hukum di Lampung Barat

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 1 April 2026 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“KUHP Baru, Tipikor Lama Kejari dan AJP Bongkar Titik Rawan Penegakan Hukum di Lampung Barat”

Kompastuntas.com, Lampung— Way Mengaku, transisi menuju KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) bukan sekadar perubahan norma hukum. Di tangan aparat penegak hukum, ini adalah ujian serius: apakah hukum akan semakin tajam ke atas, atau justru tumpul menghadapi praktik korupsi yang kian canggih?

Pertanyaan itu mengemuka dalam audiensi panas namun konstruktif antara Kejaksaan Negeri Lampung Barat dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat, Rabu (1/4), di Aula Kejari setempat.

Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi Intelijen Imam Hidayat bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Adiarebi tampil blak-blakan. Mereka tak menampik, perubahan KUHP membawa konsekuensi serius terhadap pola penanganan tindak pidana korupsi (tipikor).

“Ini bukan sekadar adaptasi administratif. Ini soal bagaimana jaksa membaca celah hukum, sekaligus memastikan tidak ada pelaku korupsi yang lolos hanya karena perubahan aturan,” ujar salah satu narasumber dalam forum tersebut.

Baca Juga :  Mantap! Pemprov Lampung Kembali Raih WTP ke-11 Berturut-turut, Buktikan Efisiensi Tak Hambat Akuntabilitas

Salah satu isu krusial yang disorot adalah penerapan asas lex favor reo—prinsip hukum yang bisa menguntungkan terdakwa jika ada perubahan aturan. Di satu sisi, asas ini menjamin keadilan. Namun di sisi lain, berpotensi menjadi “pintu keluar” bagi pelaku korupsi jika tidak disikapi dengan strategi penuntutan yang cermat.

Tak berhenti di situ, Kejari juga mengakui perlunya penyesuaian serius dalam strategi penuntutan. Perubahan batas pemidanaan dalam KUHP baru bisa menjadi pisau bermata dua—memperkuat keadilan, atau justru melemahkan efek jera.

Yang menarik, pendekatan asset recovery justru ditekankan sebagai senjata utama. Dalam konteks ini, penegakan hukum tidak lagi sekadar memenjarakan pelaku, tetapi memastikan uang negara yang dirampas bisa kembali.

“Percuma pelaku dipenjara kalau kerugian negara tidak kembali. Itu bukan keadilan, itu setengah jalan,” tegas peserta audiensi.

Diskusi juga menyoroti satu fakta yang kerap luput: keterlibatan korporasi dan pihak swasta dalam pusaran korupsi. Sektor pengadaan barang dan jasa hingga pengelolaan dana desa disebut sebagai ladang rawan yang masih menyisakan banyak celah.

Baca Juga :  Anggaran Wisata Rohani Rp5 Miliar DPRD Bandar Lampung Telusuri Rekanan dan Realisasi Anggaran

Sementara itu, wacana penerapan restorative justice (RJ) dalam kasus korupsi langsung “diredam”. Kejari menegaskan, pendekatan damai tidak bisa diberlakukan secara luas untuk tipikor.

“Korupsi itu kejahatan terhadap publik. Dampaknya luas. Tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan yang terlalu lunak,” tegasnya.

Di sisi lain, kehadiran AJP bukan sekadar formalitas. Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menegaskan bahwa pers tidak akan hanya menjadi penonton.

“Ada tanggung jawab moral. Pers harus mengawal, bukan hanya memberitakan,” ujarnya.

Audiensi ini bukan sekadar seremonial. Ia menjadi sinyal bahwa di tengah perubahan regulasi, ada kegelisahan yang sama: bagaimana memastikan hukum tetap berdiri tegak, tidak goyah oleh kepentingan, dan tidak kalah oleh kecerdikan pelaku korupsi.

Kini publik menunggu apakah sinergi ini benar-benar melahirkan keberanian, atau hanya berhenti sebagai wacana di ruang rapat.

Berita Terkait

IPR Seret, Tambang Liar Kian Tak Terkendali
Antisipasi Terjadi Kerusuhan Gegana Lakukan Acara Dialogis
Dalam Meningkatkan PAD, Bapenda Lampung Minta OPD Segera Ajukan Objek Retribusi Baru 2026
Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Ancaman PHK PPPK: Daerah Wajib Naikkan PAD dan Pangkas Anggaran Boros
GENDANG PERSADAAN GINTING MERGANA SUKSES DIGELAR, PERKUAT PERSATUAN DAN PELESTARIAN BUDAYA KARO DI LAMPUNG
Mulus di Kota, Amblas di Kabupaten Arah Pembangunan yang Tersesat
Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Dampingi Kapolri Tinjau Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Bakauheni
RESMI JADI JENDERAL BINTANG SATU, DANREM 043/GATAM KINI BRIGJEN TNI SUMARLIN MARZUKI
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 16:50 WIB

KUHP Baru, Tipikor Lama Kejari dan AJP Bongkar Titik Rawan Penegakan Hukum di Lampung Barat

Rabu, 1 April 2026 - 16:47 WIB

IPR Seret, Tambang Liar Kian Tak Terkendali

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:40 WIB

Antisipasi Terjadi Kerusuhan Gegana Lakukan Acara Dialogis

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:15 WIB

Dalam Meningkatkan PAD, Bapenda Lampung Minta OPD Segera Ajukan Objek Retribusi Baru 2026

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:42 WIB

Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Ancaman PHK PPPK: Daerah Wajib Naikkan PAD dan Pangkas Anggaran Boros

Berita Terbaru

Daerah

IPR Seret, Tambang Liar Kian Tak Terkendali

Rabu, 1 Apr 2026 - 16:47 WIB

Daerah

Antisipasi Terjadi Kerusuhan Gegana Lakukan Acara Dialogis

Selasa, 31 Mar 2026 - 21:40 WIB