Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Ancaman PHK PPPK: Daerah Wajib Naikkan PAD dan Pangkas Anggaran Boros

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Ancaman PHK PPPK: Daerah Wajib Naikkan PAD dan Pangkas Anggaran Boros

Kompastuntas.com— Jakarta, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan kepala daerah di seluruh Indonesia untuk segera meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan melakukan efisiensi anggaran. Peringatan ini disampaikan menyusul ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) imbas batas belanja pegawai maksimal 30 persen yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2027.

Peringatan Mendagri ini menjadi perhatian publik lantaran ribuan PPPK di sejumlah daerah, termasuk di Nusa Tenggara Timur (NTT), mulai terancam dirumahkan akibat tingginya belanja pegawai.

Ancaman PHK terhadap PPPK muncul karena pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Aturan tersebut menetapkan: Belanja pegawai maksimal 30 persen APBD. Berlaku penuh pada 1 Januari 2027. Masa transisi sejak 1 Januari 2022 hingga 2027

Selama masa transisi, daerah yang belanja pegawainya masih melebihi 30 persen belum dianggap melanggar. Namun setelah 2027, pemerintah daerah wajib menyesuaikan struktur anggarannya.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Apresiasi Program Light Up The Dream PT. PLN (Persero) untuk Warga Pra Sejahtera

Tito Karnavian menyampaikan bahwa beberapa daerah masih memboroskan anggaran non-prioritas seperti perjalanan dinas, makan-minum, dan rapat. Menurutnya, efisiensi pos anggaran tersebut bisa menjadi solusi cepat untuk menyelamatkan PPPK.

Ia mencontohkan: Kabupaten Lahat berhasil menghemat lebih dari Rp400 miliar. Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mampu menurunkan belanja pegawai dari 34 persen menuju angka ideal.

“Perjalanan dinas, rapat-rapat, makan-minum—kalau semua itu dikurangi, sebagian besar kebutuhan PPPK bisa tertutupi,” kata Tito dalam rapat Komisi II DPR RI, Senin (30/3/2026).

Selain efisiensi, Mendagri menekankan pentingnya peningkatan PAD. Tito meminta kepala daerah mengoptimalkan pajak hotel, restoran, hingga sektor perusahaan besar, tanpa membebani masyarakat kecil.

Beberapa langkah peningkatan PAD yang direkomendasikan:

1. Pajak hotel dan restoran langsung dipungut oleh Dispenda

2. Penerapan pajak permukaan bagi perusahaan besar

3. Mengaktifkan BUMD dan perusahaan daerah (perusda) sebagai sumber pendapatan

“PAD harus naik, tapi jangan bebani rakyat kecil. Ambil dari sektor usaha besar, itu prinsip utamanya,” tegas Tito.

Baca Juga :  DPC AJP Bongkar Dugaan Korupsi Berjamaah Dana Ketahanan Pangan Tahun 2025 Se-Kecamatan Belalau, Fokus Pekon Pajar Agung.

Tito membuka peluang penyesuaian batas belanja pegawai dari 30 persen, namun menekankan bahwa itu merupakan opsi terakhir.

Aturan HKPD memungkinkan Menkeu, Mendagri, dan Menpan-RB duduk bersama untuk meninjau ulang persentase batas belanja pegawai.

“Kalau setelah dikaji, daerah realistisnya berhenti di 40 persen, ya bisa saja angka itu diubah. Yang penting ada kajian mendalam,” jelas Tito.

Jika daerah tetap tidak mampu memenuhi kewajiban anggaran meski sudah efisiensi dan menaikkan PAD, Mendagri menyebut ada opsi lain: pembiayaan PPPK pusat melalui APBN.

Namun Tito menggarisbawahi bahwa opsi tersebut merupakan jalan terakhir dan membutuhkan keputusan bersama lintas kementerian.

Ancaman PHK PPPK kini mulai dirasakan nyata di sejumlah daerah. Contoh paling mencolok terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), di mana sekitar 9.000 dari total 12.000 PPPK terancam dirumahkan jika batas belanja pegawai 30 persen diberlakukan tanpa penyesuaian. (*)

Berita Terkait

Dany Amrul Ichdan: Lampung Lari Kencang, Saatnya Nilai Tambah Tumbuh di Daerah
Menanggapi Isu Cacat Administrasi, BPBD Lampung Tegaskan Sudah Sesuai Mekanisme Sistem Terintegritas
PDI-P Bandar Lampung Bagikan Ribuan Masker dan Semprot Jalan Dampak Abu Vulkanik
Pengurus Bundokanduang Minangkabau Lampung 2026–2030 Resmi Dikukuhkan
Gubernur Lampung Tampil dengan Hanuang Bani, Simbol Gagah dan Berani Mengangkat Marwah Budaya Lampung
Colour Fun Gen-Z Meriah di Stadion Sukung Kotabumi, Aprozi Alam Ungkap 12 Ribu Beasiswa dan Program Infrastruktur Lampura
Angkasa Pura Bandara Radin Inten II Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung
Water Bombing Serbu Titik Api Terakhir di Way Kambas, Helikopter Didatangkan dari Sumsel
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 18:54 WIB

Dany Amrul Ichdan: Lampung Lari Kencang, Saatnya Nilai Tambah Tumbuh di Daerah

Minggu, 27 September 2026 - 10:53 WIB

Menanggapi Isu Cacat Administrasi, BPBD Lampung Tegaskan Sudah Sesuai Mekanisme Sistem Terintegritas

Selasa, 8 September 2026 - 19:11 WIB

PDI-P Bandar Lampung Bagikan Ribuan Masker dan Semprot Jalan Dampak Abu Vulkanik

Senin, 7 September 2026 - 17:14 WIB

Pengurus Bundokanduang Minangkabau Lampung 2026–2030 Resmi Dikukuhkan

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:46 WIB

Gubernur Lampung Tampil dengan Hanuang Bani, Simbol Gagah dan Berani Mengangkat Marwah Budaya Lampung

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com