Dalam Meningkatkan PAD, Bapenda Lampung Minta OPD Segera Ajukan Objek Retribusi Baru 2026

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam Meningkatkan PAD, Bapenda Lampung Minta OPD Segera Ajukan Objek Retribusi Baru 2026

Kompastuntas.com—Bandarlampung- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mulai menyiapkan revisi Peraturan Daerah (Perda) untuk menambah objek retribusi tahun 2026. Seluruh OPD diminta segera mengajukan usulan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lampung.

Bapenda Provinsi Lampung terus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pembaruan regulasi retribusi daerah. Saat ini Bapenda sedang menunggu usulan objek retribusi baru dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk dimasukkan dalam revisi Perda tahun 2026.

Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riadi, mengatakan bahwa proses penyusunan revisi perda membutuhkan masukan langsung dari OPD. Masukan tersebut berupa identifikasi potensi layanan atau aktivitas yang layak dijadikan objek retribusi baru.

Baca Juga :  Lurah Gunung Terang Intensifkan Patroli Malam, dan Poskamling Kembali Diaktifkan

“Kami masih menunggu usulan dari OPD. Surat sudah kami sampaikan kepada 33 kepala satuan kerja di lingkungan Pemprov Lampung untuk mengajukan objek retribusi daerah baru. Usulan ini menjadi bahan awal kajian revisi perda,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).

Menurut Slamet Riadi, batas waktu pengajuan usulan objek retribusi baru ditetapkan hingga 13 April 2026. OPD diminta segera mengirimkan usulan agar proses kajian dapat berjalan cepat dan terstruktur.

 

“Batas waktunya jelas. Semakin cepat OPD menyampaikan usulan, semakin cepat proses pembahasan dan penetapan revisi perda dapat dilakukan,” tegasnya.

Baca Juga :  Marga Buay Pemuka Bangsa Raja Negeri Besar Way Kanan Persoalkan Perluasan Register 44 Sungai Muara Dua Dalam Mufakat Agung

Bapenda Lampung menilai penambahan objek retribusi baru sangat penting untuk memperkuat PAD daerah, terutama menghadapi tantangan fiskal dan kebutuhan layanan publik yang terus meningkat. Beberapa sektor yang berpotensi dijadikan objek retribusi meliputi layanan pemerintah, pemanfaatan aset daerah, hingga retribusi perizinan tertentu.

Selanjutnya, Bapenda akan melakukan kajian komprehensif terhadap seluruh usulan OPD sebelum dibahas bersama DPRD Lampung dalam proses finalisasi revisi perda.

Dengan langkah ini, pemerintah provinsi berharap PAD Lampung dapat meningkat secara signifikan pada tahun anggaran 2026. (*)

Berita Terkait

Angkasa Pura Bandara Radin Inten II Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung
Water Bombing Serbu Titik Api Terakhir di Way Kambas, Helikopter Didatangkan dari Sumsel
Tim Alfa TNI Diterjunkan Padamkan Karhutla di Way Kambas
Karang Taruna Lampung dan Ribuan Warga Meriahkan Ruwat Laut di Ketapang
500 Peserta akan Hadiri Rakernas I APTISI di Lampung
Istri Kapolda dan Bupati Naik Jetski, Promosi Wisata Jangan Cuma Gimmick
Peringati HUT Ke-81 RI, Warga Perumahan Mata Air Residence Gelar Lomba Adzan Bapak-bapak
Sambut HUT ke-81 RI, Bundo Kanduang Lampung Hidupkan Tradisi Bajamba
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:51 WIB

Angkasa Pura Bandara Radin Inten II Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Water Bombing Serbu Titik Api Terakhir di Way Kambas, Helikopter Didatangkan dari Sumsel

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Tim Alfa TNI Diterjunkan Padamkan Karhutla di Way Kambas

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Karang Taruna Lampung dan Ribuan Warga Meriahkan Ruwat Laut di Ketapang

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:21 WIB

500 Peserta akan Hadiri Rakernas I APTISI di Lampung

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemprov Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan dari detik.com

Minggu, 30 Agu 2026 - 10:21 WIB

Pemerintahan

Pimpinan DPRD Lampung Siap Kawal Anggaran HPN-Porwanas 2027

Jumat, 28 Agu 2026 - 23:45 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com