Jokowi Digugat Lagi soal Ijazah, Tapi Memilih Diam “Datar-Datar Saja

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jokowi Digugat Lagi soal Ijazah, Tapi Memilih Diam “Datar-Datar Saja”

Kompastuntas.com— Solo, bayang-bayang polemik ijazah kembali mengejar Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Kali ini gugatan datang bukan dari aktivis jalanan atau tokoh oposisi, melainkan dari sesama alumni Universitas Gadjah Mada.

Seorang pengacara asal Klaten, Sigit Pratomo alumni Fakultas Hukum UGM menyeret Jokowi ke meja hijau melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Solo. Gugatan itu sederhana, tapi menghentak ruang publik penggugat meminta Jokowi hadir di persidangan dan menunjukkan ijazah aslinya.

Respons Jokowi? Dingin. Nyaris tanpa emosi.

“Pak Jokowi menanggapi perkara ini datar-datar saja,” ujar kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, usai sidang perdana di PN Solo, Selasa (5/5).

Namun perkara ini bukan sekadar soal selembar ijazah. Ia berubah menjadi panggung panjang tentang legitimasi, kepercayaan publik, dan keras kepala politik yang tak pernah benar-benar selesai sejak Jokowi meninggalkan Istana.

Irpan mencoba meredam suhu. Ia menyebut gugatan kali ini lebih “santun” dibanding serangan-serangan sebelumnya. Tidak ada tudingan kasar, tidak ada narasi yang dianggap menyerang kehormatan pribadi Jokowi.

Baca Juga :  Jejak Politik di Balik Mie Bakso Gibran–Dasco

“Tergugat bahkan mengakui Pak Jokowi alumnus Fakultas Kehutanan UGM,” kata Irpan.

Tetapi justru di situlah letak paradoksnya: penggugat mengakui Jokowi lulusan UGM, namun tetap mempertanyakan keaslian ijazah yang tak pernah benar-benar diperlihatkan secara terbuka di ruang sidang.

Gugatan bernomor 101/Pdt.G/2026/PN Skt itu juga menyeret Universitas Gadjah Mada dan Polda Metro Jaya sebagai turut tergugat.

Dalil penggugat sederhana tapi menusuk Jokowi dinilai melakukan perbuatan melawan hukum karena terus menghindari pembuktian langsung atas ijazah yang selama bertahun-tahun menjadi bahan kontroversi publik.

Pihak Jokowi menolak mentah-mentah argumentasi itu.

Menurut Irpan, tidak ada satu pun putusan pengadilan sebelumnya yang memerintahkan Jokowi menunjukkan ijazah asli kepada publik ataupun majelis hakim.

“Tidak ada amar putusan yang menghukum atau memerintahkan Pak Jokowi memperlihatkan ijazah Fakultas Kehutanan UGM kepada publik,” tegasnya.

Bagi kubu Jokowi, perkara ini dianggap tak memiliki dasar hukum yang kuat. Tapi bagi penggugat, justru ketidakhadiran dokumen itulah yang dianggap menimbulkan tanda tanya publik.

Baca Juga :  “L@pak Desak DPRD Usut Dugaan Main Proyek Revitalisasi Sekolah”

Kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng Maharasri, secara terbuka mengakui pihaknya belum bisa memastikan ijazah Jokowi asli atau tidak.

“Kami tidak mengakui ijazah Pak Jokowi asli. Kami ingin beliau hadir dan menunjukkan ijazah itu di persidangan,” katanya.

Pernyataan itu menjadi semacam tamparan politik: setelah satu dekade berkuasa, polemik tentang identitas akademik Jokowi ternyata belum juga benar-benar padam.

Sidang perdana sendiri berlangsung tanpa kehadiran para prinsipal. Jokowi absen dan hanya diwakili kuasa hukum. Polda Metro Jaya bahkan tak hadir tanpa keterangan.

Majelis hakim yang dipimpin Bayu Soho Rahardjo akhirnya menunda sidang hingga 19 Mei mendatang untuk kembali memanggil pihak yang mangkir.

Di luar ruang sidang, satu hal tampak jelas: perkara ijazah Jokowi bukan lagi sekadar urusan administrasi akademik. Ia telah berubah menjadi pertarungan persepsi antara legitimasi formal dan kecurigaan publik yang terus dipelihara oleh ruang politik Indonesia yang tak pernah benar-benar dingin.

Berita Terkait

Proyek Raksasa Puluhan Miliar Mengalir di Pringsewu: Dari Ruang Cathlab Hingga Jalan, Siapa Saja Pemenangnya?
Ada Kejutan Diinternal Unila, DR. Habibullah Jimad Tiba-tiba Tarik Diri dari Perburuan Kursi Rektor!
Sokongan Para Tokoh untuk Dr. Budiono Menuju Unila 1
Fraksi PDIP Lampung ‘Mingkem’ soal Hibah Rp35 Miliar Pemprov ke Kejati
PERMAHI Lampung Desak Penghentian Sementara Program MBG di Lampung
Legislator Cantik Ini Dukung Penuh PWI Lampung Sukseskan HPN dan Porwanas 2027
Putri Zulhas Siap Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung
Mengapa Kejagung Mengerem Kasus Makan Bergizi Gratis?
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:54 WIB

Proyek Raksasa Puluhan Miliar Mengalir di Pringsewu: Dari Ruang Cathlab Hingga Jalan, Siapa Saja Pemenangnya?

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Ada Kejutan Diinternal Unila, DR. Habibullah Jimad Tiba-tiba Tarik Diri dari Perburuan Kursi Rektor!

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:49 WIB

Sokongan Para Tokoh untuk Dr. Budiono Menuju Unila 1

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:44 WIB

Fraksi PDIP Lampung ‘Mingkem’ soal Hibah Rp35 Miliar Pemprov ke Kejati

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:34 WIB

PERMAHI Lampung Desak Penghentian Sementara Program MBG di Lampung

Berita Terbaru

Kesehatan

RSUDAM Gelar Webinar P2KB

Minggu, 30 Agu 2026 - 20:20 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com