Dewan Pers-Kemendagri Sepakat Atasi Praktik Maladministrasi Media di Daerah

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Pers-Kemendagri Sepakat Atasi Praktik Maladministrasi Media di Daerah

Kompastuntas.com—Jakarta, Dewan Pers dan Kementerian Dalam Negeri membicarakan sejumlah hal krusial terkait hubungan pers dengan pemerintah daerah. Pembicaraan tersebut berlangsung dalam audiensi Dewan Pers dengan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya di Jakarta, kemarin (24/6/2026).

Salah satu poin utama yang diangkat adalah pola kerjasama media daerah dengan Pemda, yang kerap kali menyimpang. Ada praktik pemanfaatan jasa wartawan untuk fungsi kehumasan pemerintah daerah.

“Dewan Pers menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan pendidikan wartawan”, kata Ketua Dewan Pers, Komarudin Hidayat. Caranya bisa melalui dukungan fasilitasi anggaran resmi pemerintah daerah. Hal ini guna mengembalikan fungsi pers sebagai pilar demokrasi yang independen. Mengingat belakangan, preferensi kerja sama pejabat daerah kepada content creator atau influencer semakin kuat.

Dewan Pers pun menyampaikan urgensi regulasi terkait maraknya media yang belum terverifikasi dan wartawan yang belum tersertifikasi. Sebagai langkah konkret, Dewan Pers mengusulkan penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kemendagri. MoU ini akan berfungsi sebagai payung hukum yang kokoh untuk mengatur mekanisme, persyaratan, dan kriteria kerjasama media dengan pemerintah daerah. Langkah serupa telah dilakukan oleh Dewan Pers bersama lembaga negara lain seperti POLRI, Kejaksaan Agung, TNI, Kementerian PPPA, dan Kemendiktisaintek.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung melantik dan merotasi (rolling) 51 kepala sekolah SMA dan SMK Negeri

Pada pertemuan yang dihadiri oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, Anggota Dewan Pers, Abdul Manan, Muhammad Jazuli, Maha Eka Swasta dan Rosarita Niken Widiastuti itu, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya menyambut baik poin-poin tersebut.

Bima Arya menegaskan komitmen Kemendagri untuk bersikap selektif dalam menjalin kerjasama dengan media massa. Wamendagri menginstruksikan agar jajaran humas Kemendagri dan seluruh pemerintah daerah hanya bermitra dengan media yang memenuhi persyaratan legalitas serta telah resmi terverifikasi oleh Dewan Pers. “Kita memang harus Bersama-sama agar tujuan peningkatan kapasitas ini berjalan baik,” kata Bima Arya.

Dia juga meminta Dewan Pers tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku terhadap praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan atau media yang tidak profesional.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri memastikan media dan wartawan yang tidak memiliki kejelasan legalitas serta profesionalitas tidak akan diberikan akses terhadap anggaran publikasi pemerintah daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga :  Walikota Metro Terima Kunjungan BPJS Kota Metro

Kapuspen mendukung penuh penyusunan MoU dengan catatan perlunya pemetaan wilayah kewenangan yang presisi antara Kemendagri, pemerintah daerah, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) di daerah.

Take Down Berita

Pada kesempatan tersebut, Dewan Pers juga menyoroti adanya kecenderungan pejabat daerah yang melakukan permintaan penghapusan (take down) berita secara sepihak langsung kepada penyedia hosting, jika pemberitaan dinilai menyudutkan. Praktik ini melanggar mekanisme penyelesaian sengketa pers yang diatur undang-undang.

Pada sisi lain, Dewan Pers juga mencermati beralihnya preferensi kerja sama pejabat daerah kepada content creator atau influencer dibandingkan dengan media arus utama.

Sebagai jalan keluar, Dewan Pers mendorong Kemendagri untuk menggerakkan pemerintah daerah memfasilitasi program literasi media bagi aparatur sipil negara (ASN) dan mendukung pelaksanaan Survei Indeks Kemerdekaan Pers secara berkala. Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, Dewan Pers dan Kemendagri akan segera melaksanakan pembahasan teknis yang lebih mendalam mengenai ruang lingkup kerja sama, perumusan kriteria kemitraan, program peningkatan kapasitas jurnalis, serta fasilitasi Survei Indeks Kemerdekaan Pers.(***)

Berita Terkait

Gubernur Mirza Serahkan SK Plt Bupati Lampung Tengah kepada I Komang Koheri
DPRD Tuding Dewan Pendidikan Mirip LSM
Mengurai Benang Kusut Pendidikan di Bumi Ruwa Jurai, Pertemuan Dewan dengan Dewan
Warga Potong Kambing Usai Sekda Lampung Tengah Ditetapkan Tersangka
Nobar Timnas Jadi Ajang Dongkrak UMKM dan Pererat Kebersamaan di Lampung
Ketua Kwarda Lampung Dorong Rakernas PJ’91 Hasilkan Rekomendasi Nyata untuk Pembangunan Generasi Muda
Proyek Rp23 Miliar Nyaris “Lolos”, Warga Bongkar Borok Talud Pringsewu-Kalirejo
Gelar Aksi Demo, Aliansi Mahasiswa Lampung Gaungkan 8 Tuntutan Rakyat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:05 WIB

Dewan Pers-Kemendagri Sepakat Atasi Praktik Maladministrasi Media di Daerah

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:18 WIB

Gubernur Mirza Serahkan SK Plt Bupati Lampung Tengah kepada I Komang Koheri

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPRD Tuding Dewan Pendidikan Mirip LSM

Senin, 22 Juni 2026 - 23:01 WIB

Mengurai Benang Kusut Pendidikan di Bumi Ruwa Jurai, Pertemuan Dewan dengan Dewan

Senin, 22 Juni 2026 - 15:44 WIB

Warga Potong Kambing Usai Sekda Lampung Tengah Ditetapkan Tersangka

Berita Terbaru

Opini

“Panem et circenses” dan Kesadaran Bangsa

Sabtu, 27 Jun 2026 - 22:33 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com