Tahanan Kembali Kabur, Polda Lampung Didesak Benahi Sistem Pengamanan
Kompastuntas.com— Lampung, pelarian delapan tahanan dari Polres Way Kanan kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di Lampung.
Peristiwa tersebut memicu kritik luas karena dinilai menunjukkan persoalan pengamanan yang belum tuntas dibenahi.
Insiden ini bukan kali pertama terjadi. Pada Desember 2023, empat tahanan dilaporkan kabur dari Polda Lampung.
Pengulangan kasus dalam rentang waktu kurang dari dua tahun memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas evaluasi internal yang sebelumnya dilakukan.
Ketua Umum BADKO HMI Sumbagsel, Tommy Perdana Putra, menilai peristiwa tersebut sebagai indikator lemahnya pengawasan.
Ia menyebut kejadian berulang itu memperlihatkan evaluasi sebelumnya belum berjalan efektif.
“Peristiwa ini terjadi untuk kedua kalinya. Artinya, evaluasi sebelumnya tidak berjalan maksimal,” ujar Tommy.
Menurut dia, pelarian delapan tahanan dari Mapolres Way Kanan merupakan pukulan serius terhadap kinerja kepolisian daerah.
Ia mendesak Polda Lampung segera menuntaskan kasus tersebut sekaligus menyampaikan perkembangan penanganannya secara terbuka kepada publik.
Sementara itu, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila), Budi Rizki Husin, meminta Polda Lampung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penjagaan tahanan.
Dosen Pidana FH Unila itu menegaskan pimpinan Polda, bahkan jika perlu institusi Polri secara nasional, harus mengevaluasi personel dan sistem pengamanan tahanan secara komprehensif.
“Pasca kejadian kaburnya para tahanan di Polres Way Kanan tersebut, yang jelas kepolisian harus meningkatkan keamanan,” kata Budi.
Ia menambahkan, peningkatan tidak hanya pada prosedur, tetapi juga pada sumber daya manusia (SDM) serta sarana dan prasarana.
Menurut dia, pemasangan kamera pengawas atau CCTV di area strategis ruang tahanan menjadi kebutuhan mendesak.
Budi juga menyoroti persoalan overkapasitas ruang tahanan. Jika kondisi melebihi daya tampung, menurut dia, tahanan sebaiknya dipindahkan atau dititipkan ke rumah tahanan negara (rutan).
“Sangat riskan dengan penjara yang overkapasitas. Hingga memasukkan barang dari luar yang dilarang itu suatu kesalahan,” ujarnya.
Ia menegaskan seluruh aspek keamanan harus ditingkatkan, termasuk evaluasi terhadap personel internal. Pemeriksaan barang keluar-masuk ruang tahanan juga harus dilakukan secara ketat.
“Barang yang masuk ke dalam ruang tahanan benar-benar harus diperiksa. Jangan sampai makanan ataupun barang lainnya masuk tanpa pemeriksaan,” kata Budi.
Selain itu, ia meminta Polda Lampung memeriksa personel internal secara transparan sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
Kasus pelarian tahanan di Way Kanan kini menjadi perhatian luas karena menyangkut aspek fundamental dalam sistem peradilan pidana.
Pengawasan yang lemah dinilai berpotensi mengganggu proses hukum serta menimbulkan ketidakpastian hukum.
Desakan evaluasi menyeluruh dari kalangan mahasiswa dan akademisi diharapkan menjadi momentum pembenahan sistemik di tubuh kepolisian daerah demi menjaga kredibilitas penegakan hukum.
Editor : Hengki Utama









