Anggaran “Bina Mental Spiritual” Kesra Lampung Barat Dipertanyakan, Kepala Bagian Menghilang
Kompastungas.com— Lampung Barat, penyerapan anggaran “bina mental dan spiritual” pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2025 mengundang tanda tanya. Nilainya besar, serta informasinya minim. Sementara Pejabat yang bertanggung jawab memilih diam ketika dikomfirmasi 06 Februari 2026.
Sorotan publik mengarah pada tiga pos anggaran yang seluruhnya mengatasnamakan kegiatan fasilitasi bina mental dan spiritual. Pertama, belanja jasa tenaga pendidikan. Kedua, belanja makanan dan minuman pada fasilitas pelayanan urusan sosial. Ketiga, belanja hibah uang kepada badan dan lembaga nirlaba, sukarela, dan sosial.
Ketiga pos tersebut, menurut Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Lampung Barat, menyerap anggaran dalam jumlah yang tidak lazim.
Namun hingga kini, tidak tersedia penjelasan terbuka mengenai jenis kegiatan, mekanisme pelaksanaan, maupun hasil yang dicapai.
Dokumen realisasi anggaran menunjukkan, belanja jasa tenaga pendidikan direalisasikan melalui kwitansi atas nama Candra Pasca. Belanja makanan dan minuman dicatat menggunakan kwitansi dengan nama penyedia Suhardi. Sementara itu, belanja hibah uang dilaporkan dilaksanakan secara swakelola oleh Bagian Kesra.
Nama-nama itu tercantum dalam dokumen. Penjelasan tentang peran, proses penunjukan, serta keterkaitannya dengan kegiatan, tidak.
Upaya konfirmasi telah dilakukan. DPC AJP Lampung Barat mengirimkan permintaan klarifikasi tertulis kepada Kepala Bagian Kesra melalui surat Nomor 89.00.018/KONFIRMASI/DPC-AJP.LAMBAR/XII/2025 tertanggal 29 Desember 2025.
Surat tersebut meminta penjelasan rinci mengenai penyerapan anggaran Tahun 2025 pada Satuan Kerja Kesejahteraan Rakyat.
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban. Tidak ada surat balasan. Tidak ada pernyataan resmi. Upaya konfirmasi lanjutan melalui pesan WhatsApp justru berujung pemblokiran nomor pengirim.
Sikap ini menimbulkan pertanyaan serius: mengapa anggaran publik yang dibiayai uang negara justru ditutup rapat dari publik?
Sebagai pejabat publik, Kepala Bagian Kesra terikat kewajiban keterbukaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran bukanlah rahasia pribadi, melainkan hak publik.
Transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar jargon administratif. Keduanya adalah fondasi pengelolaan keuangan negara. Ketika penjelasan tidak diberikan dan akses komunikasi justru ditutup, ruang spekulasi terbuka lebar.
Lebih jauh, apabila dalam pengelolaan anggaran tersebut terdapat penyimpangan, rekayasa pertanggungjawaban, atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka persoalan ini berpotensi masuk ke wilayah tindak pidana korupsi.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan tegas mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan.
Kini, bola ada di tangan pemerintah daerah. Klarifikasi terbuka akan menjernihkan persoalan. Sikap bungkam, sebaliknya, hanya memperdalam kecurigaan.
Editor : Hengki Utama









