Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun
kompastuntas.com— Teluk Betung, janji manis bisnis minyak goreng murah berlabel “Minyakita” akhirnya membawa Debi Putri Anggraeni ke ujung tandas meja hijau.
Perempuan berpangkat terdakwa ini dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu, 3 Juni 2026. Debi dinilai terbukti secara sah meyakinkan melakukan penipuan senilai Rp149,6 juta terhadap Anisa Febriyanti, putri mendiang mantan Wakil Ketua DPRD Kota Bandarlampung, Hamrin Sugandi.
Dalam amar tuntutannya, JPU Edman Putra Nuzula membidik Debi dengan presisi hukum baru. Terdakwa dinilai melanggar Pasal 378 KUHP, yang kini pengacuannya telah bertransformasi menjadi Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi masa penahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” bunyi dokumen tuntutan yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang.
Siasat di Balik Aplikasi Pesan
Aroma lancung perkara ini bermula pada Rabu, 5 November 2025, di sebuah rumah di Jalan Sentot Alibasya Pembangunan, Sukarame, Bandar Lampung. Lewat obrolan di aplikasi WhatsApp, Debi melempar umpan ranum 800 dus minyak goreng Minyakita siap dilego dengan harga miring, Rp188.000 per dus.
Untuk meyakinkan korbannya, Debi membawa-bawa institusi kakap. Ia mengklaim komoditas tersebut merupakan “kuota khusus” milik anggota Polda Lampung yang bersumber dari PT Domus Jaya. Terpikat oleh legitimasi semu tersebut, Anisa menawar harga di angka Rp187.000 per dus. Sepakat. Tanpa curiga, Anisa menggelontorkan uang sebesar Rp149,6 juta ke rekening Debi.
Namun, minyak goreng yang dijanjikan rupanya fiktif. Barang tak pernah ada, dan uang telanjur raib.
Saat kedoknya mulai terbuka, Debi mulai bersiasat. Ia mencoba melempar tanggung jawab dengan dalih uang tersebut telah ditransfer ke rekan bisnisnya bernama Heldayanti sebesar Rp148,4 juta. Alih-alih menunjukkan iktikad baik saat ditagih, Debi justru melempar ancaman jemawa. Kepada Anisa, ia sesumbar tak takut dilaporkan ke polisi dan mengklaim punya “kekebalan” agar tidak masuk jeruji besi. Langkah jemawa itu runtuh saat Anisa resmi menyeretnya ke Polsek Sukarame.
Gadaian SK Guru dan Air Mata Ibu
Di balik angka kerugian ratusan juta itu, ada cerita pilu tentang modal yang dikumpulkan dari keringat seorang guru. Sisni Harti, ibu kandung Anisa, tak mampu menyembunyikan rasa sesalnya. Niat hati ingin menyokong sang anak belajar berwirausaha, Sisni nekat menjaminkan Surat Keputusan (SK) pegawainya ke Bank Eka demi mendapatkan pinjaman modal.
“Saya menggadaikan gaji sebagai guru untuk modal anak belajar bisnis. Tidak menyangka akhirnya malah tertipu,” ujar Sisni, yang sehari-hari mengajar di SMPN 24 Bandarlampung.
Bagi Sisni, tuntutan tiga tahun penjara bukan sekadar angka di atas kertas hukum, melainkan sebuah pesan ketegasan. Ia berharap majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal. Bukan atas dasar dendam, melainkan agar efek jera itu nyata, dan tidak ada lagi ibu-ibu lain yang harus kehilangan uang pensiunnya akibat tipu daya berkedok kuota aparat.









