Dukung Ukuran Ulang HGU SGC Warga Bakung Tulang Bawang Siap Berjuang

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Ukuran Ulang HGU SGC Warga Bakung Tulang Bawang Siap Berjuang

 

Kompastuntas.com— Tulang Bawang, di tepi rawa yang sunyi di Kampung Bakung Ilir, Kecamatan Gedung Meneng, semangat warga mulai memuncak. Dukungan mereka kini tertuju penuh pada gerakan Aliansi Tiga LSM Lampung yakni Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR), Koalisi Rakyat Madani (KERAMAT) dan Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (PEMATANK), yang sudah berada di tahap krusial menjelang pengukuran ulang lahan PT. Sugar Group Companies (SGC) oleh kementrian ATR/BPN.

Bagi warga, perjuangan ini bukan sekadar menanti keputusan di meja birokrasi. Mereka siap turun langsung bersama para aktivis, memastikan seluruh lahan yang berada di bawah naungan PT SGC masuk dalam proses ukur ulang. Bahkan, saat aksi massa dijadwalkan pada 25–27 Agustus 2025 di Istana Negara dan Kantor ATR/BPN Jakarta, warga Bakung Ilir telah bertekad ikut hadir.

“Kami akan berangkat bersama, berjuang bersama. Ini bukan hanya soal lahan, tapi soal kedaulatan rakyat,” tegas Aan Friska, Ketua Pemuda Bakung Ilir Bersatu, Jumat (15/8/2025).

Aan mengungkapkan, sengketa lahan ini menyangkut tanah adat yang selama ini tidak pernah dibebaskan oleh pihak PT SIL, namun belakangan masuk ke dalam kawasan PT SGC. Ironisnya, lahan tersebut tidak digarap perusahaan, dan setiap upaya warga untuk mengolahnya selalu dihalangi oleh pihak keamanan perusahaan.

Baca Juga :  Kasus LEB Mandek di BPKP Rp271 Miliar Jadi Sandera, PAD Lampung Nyaris Lumpuh

“Kami sudah bikin gubuk, mulai mengolah lahan, tapi dihalangi. Sekarang malah dibuat kanal sedalam 10 meter untuk memutus akses masyarakat,” ujarnya.

Keluhan warga telah sampai ke Bupati Tulang Bawang dan Kantor ATR/BPN setempat. Menurut rencana, ATR/BPN bersama Bupati akan turun langsung mengecek lokasi pada Senin, 18 Agustus 2025.

“ATR/BPN dan Bupati akan meninjau lokasi untuk melihat pembuktian, apakah benar lahan itu di luar HGU,” jelas Aan.

Ketua LSM Akar Lampung, Indra Mustain, perwakilan Aliansi tiga LSM Lampung tersebut, mengapresiasi keteguhan warga Bakung Ilir.

Baca Juga :  3 Tersangka Tipikor PT Lampung Energi Berjaya Ditahan, Selanjutnya Siapa Lagi?

“Jangan pernah berhenti menegakkan kebenaran. Ukur ulang ini harga mati demi keadilan rakyat dan kedaulatan negeri,” tegasnya.

Bagi warga Bakung Ilir, konflik ini bukan sekadar sengketa batas tanah, melainkan perebutan hak hidup dan kedaulatan adat. Mereka menegaskan bahwa rawa dan lahan adat harus dikembalikan ke pemilik aslinya, bukan sekadar menjadi titik di peta konsesi perusahaan.

“Kami sudah terlalu lama dizolimi. Sekarang waktunya rakyat berdiri,” pungkas Aan.

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan
Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’
Praperadilan Sudah Mengikat, PH Darussalam Desak Polisi Segera Limpahkan Kasus Nuryadin
Surati Komisi III DPR, Tim Hukum Darussalam Persoalkan Gelar Perkara Khusus Kasus Nuryadin
Kuasa Hukum RSUAM Bantah Klaim Inisiatif Uang dari Direktur, Sebut Permintaan Berawal dari Terdakwa
Sidang Dugaan Pemerasan Oknum LSM, Saksi Sebut Tidak Ada Permintaan Uang dari Terdakwa
Diduga Tebang Pilih! Satgas PKH Didesak Usut Aktor Perusakan Kawasan TNBBS di Lambar
Delapan Tahanan Kabur dari Polres Way Kanan, Akademisi dan BADKO HMI Desak Evaluasi Total
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 07:39 WIB

Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:29 WIB

Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’

Rabu, 25 Maret 2026 - 20:10 WIB

Praperadilan Sudah Mengikat, PH Darussalam Desak Polisi Segera Limpahkan Kasus Nuryadin

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:31 WIB

Surati Komisi III DPR, Tim Hukum Darussalam Persoalkan Gelar Perkara Khusus Kasus Nuryadin

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:14 WIB

Kuasa Hukum RSUAM Bantah Klaim Inisiatif Uang dari Direktur, Sebut Permintaan Berawal dari Terdakwa

Berita Terbaru

Pemerintahan

Hak Insentif Nakes Sudah Dibayarkan

Rabu, 15 Apr 2026 - 21:52 WIB

Pemerintahan

Belanja Makan dan Minum Dewan Balam di Mark Up

Rabu, 15 Apr 2026 - 21:50 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com