Dicecar Hakim Soal SK Ganda PI, Arinal: Saya Tidak Tahu

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dicecar Hakim Soal SK Ganda PI, Arinal: Saya Tidak Tahu

Kompastuntas.com— Bandar Lampung, mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, akhirnya hadir memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energy Berjaya di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu, 13 Mei 2026. Kehadiran Arinal terjadi setelah dua kali sebelumnya ia tidak memenuhi panggilan persidangan.

Dalam persidangan, majelis hakim menyoroti kebijakan pemerintah daerah terkait penunjukan pengelola dana PI yang disebut-sebut menyisakan persoalan administrasi dan tata kelola. Salah satu yang menjadi perhatian adalah keberadaan Surat Keputusan (SK) gubernur sebelumnya yang menunjuk PT Wahana Raharja sebagai pengelola dana PI.

Baca Juga :  Gubernur Lampung Kukuhkan Direksi BUMD PT Wahana Raharja dan PT Lampung Jasa Utama

Namun, Arinal mengaku tidak mengetahui secara pasti keberadaan SK tersebut sehingga selama masa kepemimpinannya tidak pernah dilakukan pencabutan. Jawaban itu langsung memancing respons kritis dari hakim anggota.

“Secara logika, masa seorang gubernur tidak mengetahui adanya SK gubernur sebelumnya,” ujar hakim dalam persidangan.

Majelis menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dualisme kebijakan dalam pengelolaan dana PI, yang kini menjadi salah satu titik krusial dalam perkara korupsi PT LEB.

Tak hanya soal SK, Arinal juga membantah keterlibatannya dalam proses seleksi direksi PT LEB. Ia menyatakan tidak pernah mengikuti tahapan wawancara calon direksi perusahaan tersebut.

Baca Juga :  IJP Lampung Perkuat Soliditas & Ekonomi Organisasi

Pernyataan itu berbeda dengan kesaksian sejumlah saksi sebelumnya yang menyebut Arinal terlibat dalam proses akhir seleksi, termasuk wawancara terhadap calon direksi. Perbedaan keterangan tersebut kemudian menjadi perhatian majelis hakim karena dinilai berkaitan langsung dengan proses pengambilan keputusan di tubuh perusahaan daerah itu.

Sidang perkara dugaan korupsi dana PI 10 persen PT LEB hingga Rabu sore masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman keterangan terkait tata kelola dana participating interest migas di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Berita Terkait

Gelar Rakor Bersama Ketua Komite, SIWO PWI Lampung Matangkan Persiapan Porwanas
Terungkap! Sebelum Tetapkan Welly Adiwantra Tersangka, Penyidik Periksa 52 Saksi dan Sita Sejumlah Barang Bukti
Desaku Maju Dorong Kemandirian Petani, 142 Peserta Ikuti Bimtek Pupuk Hayati Cair
Keseruan Color Run HUT Bandar Lampung, Rayakan Keberagaman Lewat Lari 5 Kilometer
Living Plaza Rajabasa, Kota yang Dibangun atau Kota yang Perlahan Dikorbankan?
Tertidur, Ironi Kursi Empuk di Hari Jadi Bandar Lampung
Gelar Aksi Demo, Aliansi Mahasiswa Lampung Gaungkan 8 Tuntutan Rakyat
Persiapan Capai 80 Persen, Lampung Siap Sambut Delegasi 11 Provinsi di Rakernas PJ91
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 00:03 WIB

Terungkap! Sebelum Tetapkan Welly Adiwantra Tersangka, Penyidik Periksa 52 Saksi dan Sita Sejumlah Barang Bukti

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:24 WIB

Desaku Maju Dorong Kemandirian Petani, 142 Peserta Ikuti Bimtek Pupuk Hayati Cair

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:48 WIB

Keseruan Color Run HUT Bandar Lampung, Rayakan Keberagaman Lewat Lari 5 Kilometer

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:34 WIB

Living Plaza Rajabasa, Kota yang Dibangun atau Kota yang Perlahan Dikorbankan?

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:27 WIB

Tertidur, Ironi Kursi Empuk di Hari Jadi Bandar Lampung

Berita Terbaru

Opini

“Panem et circenses” dan Kesadaran Bangsa

Sabtu, 27 Jun 2026 - 22:33 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com