Dicecar Hakim Soal SK Ganda PI, Arinal: Saya Tidak Tahu

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dicecar Hakim Soal SK Ganda PI, Arinal: Saya Tidak Tahu

Kompastuntas.com— Bandar Lampung, mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, akhirnya hadir memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energy Berjaya di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu, 13 Mei 2026. Kehadiran Arinal terjadi setelah dua kali sebelumnya ia tidak memenuhi panggilan persidangan.

Dalam persidangan, majelis hakim menyoroti kebijakan pemerintah daerah terkait penunjukan pengelola dana PI yang disebut-sebut menyisakan persoalan administrasi dan tata kelola. Salah satu yang menjadi perhatian adalah keberadaan Surat Keputusan (SK) gubernur sebelumnya yang menunjuk PT Wahana Raharja sebagai pengelola dana PI.

Baca Juga :  Santri Pondok Pesantren Sulaimaniyah Darul Iman Dilaporkan Hilang, Keluarga Buat Laporan ke Polda Lampung

Namun, Arinal mengaku tidak mengetahui secara pasti keberadaan SK tersebut sehingga selama masa kepemimpinannya tidak pernah dilakukan pencabutan. Jawaban itu langsung memancing respons kritis dari hakim anggota.

“Secara logika, masa seorang gubernur tidak mengetahui adanya SK gubernur sebelumnya,” ujar hakim dalam persidangan.

Majelis menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dualisme kebijakan dalam pengelolaan dana PI, yang kini menjadi salah satu titik krusial dalam perkara korupsi PT LEB.

Tak hanya soal SK, Arinal juga membantah keterlibatannya dalam proses seleksi direksi PT LEB. Ia menyatakan tidak pernah mengikuti tahapan wawancara calon direksi perusahaan tersebut.

Baca Juga :  Inspektur Provinsi Lampung, Bayana, mengatakan bahwa selama ini pengawasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung masih dilakukan secara konvensional.

Pernyataan itu berbeda dengan kesaksian sejumlah saksi sebelumnya yang menyebut Arinal terlibat dalam proses akhir seleksi, termasuk wawancara terhadap calon direksi. Perbedaan keterangan tersebut kemudian menjadi perhatian majelis hakim karena dinilai berkaitan langsung dengan proses pengambilan keputusan di tubuh perusahaan daerah itu.

Sidang perkara dugaan korupsi dana PI 10 persen PT LEB hingga Rabu sore masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman keterangan terkait tata kelola dana participating interest migas di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Berita Terkait

Penuhi Panggilan Polisi, Wildan Serahkan Bukti Elektronik Dugaan Pengancaman Kadis PSDA
Peduli Sesama, Karutan Bandar Lampung Hadiri Program Bedah Rumah dan Bakti Sosial Pemasyarakatan Lampung
Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO, Korban Kini Dapat Pendampingan
Dugaan Korupsi Sekda Lampung Tengah Dikawal Massa, Polda Tunggu Hasil Audit BPKP
PKPA UBL Tegaskan Posisi PERADI sebagai Single Bar, Guru Besar Hukum Paparkan Dasar Konstitusional
Sertifikat Warga vs Aset Negara, BPN Dalami Konflik Agraria Gedong Meneng
Provinsi Lampung sediakan Sapi Banmas Presiden sebanyak 16 ekor dengan Bobot Lebih dari 1 Ton pada Tahun 2026
Wujudkan Kepedulian Kemanusiaan, DKD Lampung Gelar Bakti Sosial Donor Darah Bersama Plt. Ketua UDD PMI Provinsi Lampung
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:58 WIB

Dicecar Hakim Soal SK Ganda PI, Arinal: Saya Tidak Tahu

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:48 WIB

Penuhi Panggilan Polisi, Wildan Serahkan Bukti Elektronik Dugaan Pengancaman Kadis PSDA

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:54 WIB

Peduli Sesama, Karutan Bandar Lampung Hadiri Program Bedah Rumah dan Bakti Sosial Pemasyarakatan Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:00 WIB

Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO, Korban Kini Dapat Pendampingan

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:52 WIB

Dugaan Korupsi Sekda Lampung Tengah Dikawal Massa, Polda Tunggu Hasil Audit BPKP

Berita Terbaru

Daerah

Dicecar Hakim Soal SK Ganda PI, Arinal: Saya Tidak Tahu

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:58 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com