Surati Komisi III DPR, Tim Hukum Darussalam Persoalkan Gelar Perkara Khusus Kasus Nuryadin

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surati Komisi III DPR, Tim Hukum Darussalam Persoalkan Gelar Perkara Khusus Kasus Nuryadin

 

Kompastuntas.com— Bandar Lampung, Tim penasihat hukum H. Darussalam melayangkan surat pengaduan kepada Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Habiburakhman. Mereka meminta lembaga legislatif itu mengawasi rencana gelar perkara khusus yang akan dilakukan Bareskrim Polri terkait perkara yang sedang ditangani Polresta Bandar Lampung.

Surat tersebut diteken oleh tim kuasa hukum Darussalam yang terdiri dari Agus Bhakti Nugroho, Ujang Tomy, Rudi Antoni, Zainal Rachman, dan Rahmat Sulaiman dari kantor hukum NP & Co. Law Firm.

Perkara yang dipersoalkan merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/1289/IX/2023/SPKT/Resta Balam/Polda Lampung tertanggal 7 September 2023. Dalam laporan itu, Darussalam menjadi pelapor melalui kuasa hukumnya Ujang Tomy, sementara pihak terlapor adalah H. Nuryadin.

Menurut Agus Bhakti Nugroho, rencana gelar perkara khusus oleh Bareskrim Polri pada 12 Maret 2026 dinilai tidak memiliki dasar yang kuat secara hukum. Alasannya, perkara tersebut sebelumnya telah diuji melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Baca Juga :  Kwarnas Gerakan Pramuka Audiensi dengan Wakil Gubernur Lampung Bahas Kesiapan Karang Pamitran Nasional 2028

“Permohonan praperadilan itu sudah diputus dan ditolak pada 24 Desember 2025 oleh hakim tunggal Firman Khadafi Tjindarbumi,” kata Agus, Minggu, 15 Maret 2026.

Ia menilai rencana gelar perkara ulang berpotensi mengganggu asas kepastian hukum. Sebab, penyidik Polresta Bandar Lampung disebut telah dua kali melakukan gelar perkara baik di tingkat Polresta maupun Polda Lampung dengan melibatkan sejumlah ahli.

Hasilnya, proses penyelidikan dan penyidikan dinyatakan telah sesuai dengan hukum materiil dan formil yang berlaku. Bahkan, penetapan tersangka terhadap Nuryadin juga telah diuji di praperadilan dan dinyatakan sah oleh pengadilan.

Menurut Agus, fakta itu seharusnya menutup ruang untuk kembali membuka gelar perkara tanpa adanya novum atau fakta hukum baru.
“Dua gelar perkara sebelumnya menghasilkan kesimpulan yang konsisten bahwa penyidikan sudah sah. Menggelar perkara untuk ketiga kalinya tanpa fakta hukum baru bertentangan dengan semangat finalitas dalam proses hukum,” ujarnya.

Baca Juga :  Akar Lampung Minta Kejagung Geledah Perusaah PT. SGC

Tim hukum Darussalam pun meminta Komisi III DPR menjalankan fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum. Mereka berharap DPR dapat meminta klarifikasi kepada Bareskrim Polri sekaligus memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Surat pengaduan itu juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat negara, antara lain Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Komisi Kepolisian Nasional, Kapolri, Kabareskrim, serta Kadiv Propam Polri.

Darussalam sendiri mengaku menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada tim kuasa hukumnya.

Di sisi lain, ia juga tengah menyiapkan langkah hukum baru. Darussalam berencana melaporkan dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, serta penyebaran informasi bohong sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Laporan itu sedang kami siapkan, sesuai saran yang disampaikan saat gelar perkara di Mabes Polri,” kata Darussalam. (***)

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Jajal Mobil Baru, Plastik Belum Lepas Arinal Dibawa Kerutan
Mobil Tahanan Merapat, Publik Menanti Status Arinal Djunaidi
Brutal Ngancam Tembak Karena Miliki Pistol, Polisi Harus Segera Amankan Pelaku
Tukang Becak jadi Korban Tabrak Lari di Pasar Kangkung, Toyota Vios BE 1648 RQ Kabur
Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan
Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’
Praperadilan Sudah Mengikat, PH Darussalam Desak Polisi Segera Limpahkan Kasus Nuryadin
Kuasa Hukum RSUAM Bantah Klaim Inisiatif Uang dari Direktur, Sebut Permintaan Berawal dari Terdakwa
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 21:46 WIB

Jajal Mobil Baru, Plastik Belum Lepas Arinal Dibawa Kerutan

Minggu, 19 April 2026 - 14:33 WIB

Brutal Ngancam Tembak Karena Miliki Pistol, Polisi Harus Segera Amankan Pelaku

Kamis, 16 April 2026 - 21:46 WIB

Tukang Becak jadi Korban Tabrak Lari di Pasar Kangkung, Toyota Vios BE 1648 RQ Kabur

Senin, 6 April 2026 - 07:39 WIB

Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:29 WIB

Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’

Berita Terbaru

Pendidikan

Fisipol UM Lampung Kunjungi Komisi Informasi Lampung

Rabu, 29 Apr 2026 - 15:26 WIB

Pemerintahan

Anggota Satpol PP Laporkan Dugaan Pelanggaran Pimpinan ke Pemprov

Rabu, 29 Apr 2026 - 10:45 WIB

Kriminal

Jajal Mobil Baru, Plastik Belum Lepas Arinal Dibawa Kerutan

Selasa, 28 Apr 2026 - 21:46 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com