Surati Komisi III DPR, Tim Hukum Darussalam Persoalkan Gelar Perkara Khusus Kasus Nuryadin

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surati Komisi III DPR, Tim Hukum Darussalam Persoalkan Gelar Perkara Khusus Kasus Nuryadin

 

Kompastuntas.com— Bandar Lampung, Tim penasihat hukum H. Darussalam melayangkan surat pengaduan kepada Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Habiburakhman. Mereka meminta lembaga legislatif itu mengawasi rencana gelar perkara khusus yang akan dilakukan Bareskrim Polri terkait perkara yang sedang ditangani Polresta Bandar Lampung.

Surat tersebut diteken oleh tim kuasa hukum Darussalam yang terdiri dari Agus Bhakti Nugroho, Ujang Tomy, Rudi Antoni, Zainal Rachman, dan Rahmat Sulaiman dari kantor hukum NP & Co. Law Firm.

Perkara yang dipersoalkan merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/1289/IX/2023/SPKT/Resta Balam/Polda Lampung tertanggal 7 September 2023. Dalam laporan itu, Darussalam menjadi pelapor melalui kuasa hukumnya Ujang Tomy, sementara pihak terlapor adalah H. Nuryadin.

Menurut Agus Bhakti Nugroho, rencana gelar perkara khusus oleh Bareskrim Polri pada 12 Maret 2026 dinilai tidak memiliki dasar yang kuat secara hukum. Alasannya, perkara tersebut sebelumnya telah diuji melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Baca Juga :  KPU Pesawaran Tetapkan Dua Pasangan Calon

“Permohonan praperadilan itu sudah diputus dan ditolak pada 24 Desember 2025 oleh hakim tunggal Firman Khadafi Tjindarbumi,” kata Agus, Minggu, 15 Maret 2026.

Ia menilai rencana gelar perkara ulang berpotensi mengganggu asas kepastian hukum. Sebab, penyidik Polresta Bandar Lampung disebut telah dua kali melakukan gelar perkara baik di tingkat Polresta maupun Polda Lampung dengan melibatkan sejumlah ahli.

Hasilnya, proses penyelidikan dan penyidikan dinyatakan telah sesuai dengan hukum materiil dan formil yang berlaku. Bahkan, penetapan tersangka terhadap Nuryadin juga telah diuji di praperadilan dan dinyatakan sah oleh pengadilan.

Menurut Agus, fakta itu seharusnya menutup ruang untuk kembali membuka gelar perkara tanpa adanya novum atau fakta hukum baru.
“Dua gelar perkara sebelumnya menghasilkan kesimpulan yang konsisten bahwa penyidikan sudah sah. Menggelar perkara untuk ketiga kalinya tanpa fakta hukum baru bertentangan dengan semangat finalitas dalam proses hukum,” ujarnya.

Baca Juga :  “Kejaksaan Jangan Mandul, Menjarain Silfester Matutina yang Sudah Inkrah Saja Tak Berani”

Tim hukum Darussalam pun meminta Komisi III DPR menjalankan fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum. Mereka berharap DPR dapat meminta klarifikasi kepada Bareskrim Polri sekaligus memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Surat pengaduan itu juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat negara, antara lain Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Komisi Kepolisian Nasional, Kapolri, Kabareskrim, serta Kadiv Propam Polri.

Darussalam sendiri mengaku menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada tim kuasa hukumnya.

Di sisi lain, ia juga tengah menyiapkan langkah hukum baru. Darussalam berencana melaporkan dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, serta penyebaran informasi bohong sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Laporan itu sedang kami siapkan, sesuai saran yang disampaikan saat gelar perkara di Mabes Polri,” kata Darussalam. (***)

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Susno Duadji Sebut Roy Suryo dan Dokter Tifa Berpeluang Bebas Meski Ditangkap, Ini Syaratnya
Sekda Tersangka, Pakar Hukum Unila: Saatnya Plt. Bupati Lamteng Copot Jabatannya
Setelah Ardito di Tangkap KPK, Kini Adik Ipar Welly Adiwantra Ditetapkan Tersangka oleh Polda Lampung
Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M
Dari Premanisme ke Narkoba: Jejak Rekam HIPMI di Lampung Kembali Terkuak
Pengadilan Tinggi Tipikor Tanjung Karang Vonis Mantan Kepala BPN Lampung Selatan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum
Lampung Police Watch (LPW) menyoroti keras tindakan penembakan terhadap terduga pelaku begal
Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:57 WIB

Susno Duadji Sebut Roy Suryo dan Dokter Tifa Berpeluang Bebas Meski Ditangkap, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:05 WIB

Sekda Tersangka, Pakar Hukum Unila: Saatnya Plt. Bupati Lamteng Copot Jabatannya

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:44 WIB

Setelah Ardito di Tangkap KPK, Kini Adik Ipar Welly Adiwantra Ditetapkan Tersangka oleh Polda Lampung

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:18 WIB

Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:19 WIB

Dari Premanisme ke Narkoba: Jejak Rekam HIPMI di Lampung Kembali Terkuak

Berita Terbaru

Pemerintahan

Warga Potong Kambing Usai Sekda Lampung Tengah Ditetapkan Tersangka

Senin, 22 Jun 2026 - 15:44 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com