Surati Komisi III DPR, Tim Hukum Darussalam Persoalkan Gelar Perkara Khusus Kasus Nuryadin
Kompastuntas.com— Bandar Lampung, Tim penasihat hukum H. Darussalam melayangkan surat pengaduan kepada Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Habiburakhman. Mereka meminta lembaga legislatif itu mengawasi rencana gelar perkara khusus yang akan dilakukan Bareskrim Polri terkait perkara yang sedang ditangani Polresta Bandar Lampung.
Surat tersebut diteken oleh tim kuasa hukum Darussalam yang terdiri dari Agus Bhakti Nugroho, Ujang Tomy, Rudi Antoni, Zainal Rachman, dan Rahmat Sulaiman dari kantor hukum NP & Co. Law Firm.
Perkara yang dipersoalkan merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/1289/IX/2023/SPKT/Resta Balam/Polda Lampung tertanggal 7 September 2023. Dalam laporan itu, Darussalam menjadi pelapor melalui kuasa hukumnya Ujang Tomy, sementara pihak terlapor adalah H. Nuryadin.
Menurut Agus Bhakti Nugroho, rencana gelar perkara khusus oleh Bareskrim Polri pada 12 Maret 2026 dinilai tidak memiliki dasar yang kuat secara hukum. Alasannya, perkara tersebut sebelumnya telah diuji melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
“Permohonan praperadilan itu sudah diputus dan ditolak pada 24 Desember 2025 oleh hakim tunggal Firman Khadafi Tjindarbumi,” kata Agus, Minggu, 15 Maret 2026.
Ia menilai rencana gelar perkara ulang berpotensi mengganggu asas kepastian hukum. Sebab, penyidik Polresta Bandar Lampung disebut telah dua kali melakukan gelar perkara baik di tingkat Polresta maupun Polda Lampung dengan melibatkan sejumlah ahli.
Hasilnya, proses penyelidikan dan penyidikan dinyatakan telah sesuai dengan hukum materiil dan formil yang berlaku. Bahkan, penetapan tersangka terhadap Nuryadin juga telah diuji di praperadilan dan dinyatakan sah oleh pengadilan.
Menurut Agus, fakta itu seharusnya menutup ruang untuk kembali membuka gelar perkara tanpa adanya novum atau fakta hukum baru.
“Dua gelar perkara sebelumnya menghasilkan kesimpulan yang konsisten bahwa penyidikan sudah sah. Menggelar perkara untuk ketiga kalinya tanpa fakta hukum baru bertentangan dengan semangat finalitas dalam proses hukum,” ujarnya.
Tim hukum Darussalam pun meminta Komisi III DPR menjalankan fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum. Mereka berharap DPR dapat meminta klarifikasi kepada Bareskrim Polri sekaligus memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Surat pengaduan itu juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat negara, antara lain Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Komisi Kepolisian Nasional, Kapolri, Kabareskrim, serta Kadiv Propam Polri.
Darussalam sendiri mengaku menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada tim kuasa hukumnya.
Di sisi lain, ia juga tengah menyiapkan langkah hukum baru. Darussalam berencana melaporkan dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, serta penyebaran informasi bohong sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Laporan itu sedang kami siapkan, sesuai saran yang disampaikan saat gelar perkara di Mabes Polri,” kata Darussalam. (***)
Editor : Hengki Utama









