Ditreskrimsus) Polda Lampung, berhasil melakukan pengungkapan terhadap tiga orang tersangka

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompastuntas.com, Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, berhasil melakukan pengungkapan terhadap tiga orang tersangka, dugaan tindak pidana ekonomi, penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi.

Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol. Dery Agung Wijaya, menjelaskan, kasus tersebut berawal pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat, adanya penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi.

“Berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat kemudian hasil penyidik, Subdit I indaksi ditkrimsus Polda Lampung berhasil melakukan pengungkapan terhadap adanya penyaluran, pendistribusian, penerimaan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dengan peruntukan,” ujar Dery, Rabu (07/01/2026).

Dery menegaskan, setalah mendapatkan informasi, Ditreskrimsus Polda Lampung, melakukan tindakan cepat, dalam hal ini dilakukan penindakan penangkapan, dan setelah dilakukan pemeriksaan berhasil diamankan tiga orang tersangka.

Baca Juga :  “Abolisi Tom, Amnesti Hasto Kudeta Diam Prabowo atas Warisan Jokowi”

“Kami telah mengamankan tiga orang tersangka, RDH selalu pemilik kios, SP selalu pelantara, S selaku pengumpul. Untuk ketiga orang tersangka tersebut dikenakan wajib lapor, dan akan melanjutkan proses ke tahap II.,” katanya.

Dery mengungkapkan modus para tersangka tersebut, dengan cara menipulasi Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), ketika stok masih melimpah, kerena kebutuhan petani tidak sebanyak yang dicantumkan dalam RDKK, setelah itu para tersangka memanfaatkan pupuk bersubsidi yang tersisa untuk didistribusikan kedaerah lain.

Dery menambahkan, setelah dilakukan pengecekan dan hasil penangkapan para tersebut berhasil memperjualbelikan pupuk bersubsidi sekitar 1800 karung, dengan estimasi kerugian 250 sampai 500 juta rupiah.

Baca Juga :  Mobil Tahanan Merapat, Publik Menanti Status Arinal Djunaidi

“Kemudian setelah dilakukan pengecekan Febuari 2025, sampai dengan penangkapan yang bersangkutan setidaknya telah menjual 1800 karung dengan Estimasi kerugian 250-500 juta,”

Ia juga mengatakan, kegiatan penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut telah berlangsung dalam rentang waktu yang cukup lama.

“Kegiatan tersebut telah berlangsung beberapa lama, dan sudah 3-5 kali dilakukan, saat ini kita masih melakukan pendalaman. Dan dalam waktu yang tidak lama lagi kami akan menimpakan ke kejaksaan. tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf d juncto Pasal 1 sub 3 huruf e Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

Berita Terkait

Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor
Jurnalis Mendapatkan Intimidasi Saat Peliputan.
Dugaan Penipuan Investasi Dapur MBG Seret Nama Anggota DPRD Lampung Tengah
Susno Duadji Sebut Roy Suryo dan Dokter Tifa Berpeluang Bebas Meski Ditangkap, Ini Syaratnya
Sekda Tersangka, Pakar Hukum Unila: Saatnya Plt. Bupati Lamteng Copot Jabatannya
Setelah Ardito di Tangkap KPK, Kini Adik Ipar Welly Adiwantra Ditetapkan Tersangka oleh Polda Lampung
Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M
Dari Premanisme ke Narkoba: Jejak Rekam HIPMI di Lampung Kembali Terkuak
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:51 WIB

Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:42 WIB

Jurnalis Mendapatkan Intimidasi Saat Peliputan.

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:44 WIB

Dugaan Penipuan Investasi Dapur MBG Seret Nama Anggota DPRD Lampung Tengah

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:57 WIB

Susno Duadji Sebut Roy Suryo dan Dokter Tifa Berpeluang Bebas Meski Ditangkap, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:05 WIB

Sekda Tersangka, Pakar Hukum Unila: Saatnya Plt. Bupati Lamteng Copot Jabatannya

Berita Terbaru

Politik

Mengapa Kejagung Mengerem Kasus Makan Bergizi Gratis?

Rabu, 15 Jul 2026 - 20:28 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com