Ditreskrimsus) Polda Lampung, berhasil melakukan pengungkapan terhadap tiga orang tersangka

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompastuntas.com, Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, berhasil melakukan pengungkapan terhadap tiga orang tersangka, dugaan tindak pidana ekonomi, penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi.

Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol. Dery Agung Wijaya, menjelaskan, kasus tersebut berawal pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat, adanya penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi.

“Berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat kemudian hasil penyidik, Subdit I indaksi ditkrimsus Polda Lampung berhasil melakukan pengungkapan terhadap adanya penyaluran, pendistribusian, penerimaan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dengan peruntukan,” ujar Dery, Rabu (07/01/2026).

Dery menegaskan, setalah mendapatkan informasi, Ditreskrimsus Polda Lampung, melakukan tindakan cepat, dalam hal ini dilakukan penindakan penangkapan, dan setelah dilakukan pemeriksaan berhasil diamankan tiga orang tersangka.

Baca Juga :  Dinas Kehutanan Lampung Klarifikasi Dugaan Illegal Logging di Pesisir Barat, TNI Turun Tangan Atas Perintah Dandim

“Kami telah mengamankan tiga orang tersangka, RDH selalu pemilik kios, SP selalu pelantara, S selaku pengumpul. Untuk ketiga orang tersangka tersebut dikenakan wajib lapor, dan akan melanjutkan proses ke tahap II.,” katanya.

Dery mengungkapkan modus para tersangka tersebut, dengan cara menipulasi Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), ketika stok masih melimpah, kerena kebutuhan petani tidak sebanyak yang dicantumkan dalam RDKK, setelah itu para tersangka memanfaatkan pupuk bersubsidi yang tersisa untuk didistribusikan kedaerah lain.

Dery menambahkan, setelah dilakukan pengecekan dan hasil penangkapan para tersebut berhasil memperjualbelikan pupuk bersubsidi sekitar 1800 karung, dengan estimasi kerugian 250 sampai 500 juta rupiah.

Baca Juga :  LPW Desak Copot Kapolres Pesawaran: “Ini Bukan Bangkai Binatang, Ini Nyawa Manusia”

“Kemudian setelah dilakukan pengecekan Febuari 2025, sampai dengan penangkapan yang bersangkutan setidaknya telah menjual 1800 karung dengan Estimasi kerugian 250-500 juta,”

Ia juga mengatakan, kegiatan penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut telah berlangsung dalam rentang waktu yang cukup lama.

“Kegiatan tersebut telah berlangsung beberapa lama, dan sudah 3-5 kali dilakukan, saat ini kita masih melakukan pendalaman. Dan dalam waktu yang tidak lama lagi kami akan menimpakan ke kejaksaan. tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf d juncto Pasal 1 sub 3 huruf e Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

Berita Terkait

Sepanjang 2025, Polresta Bandar Lampung Tangani 4.729 Kasus Pidana, Curanmor Dominasi
Sauki meminta Polresta Bandar Lampung. Agar Melakukan Penangkapan Pelaku yang Mengeroyok dirinya
Tolak Prapid, Hakim PN Tanjungkarang Nilai Penetapan Tersangka “Raja Besi Tua” H. Nuryadin Telah Sah, PH Minta Polresta Bandar Lampung Segera Limpahkan Berkas Perkara ke Jaksa
Kasus Abu Bakar Masuk Tahap Akhir, Pledoi Ungkap Dugaan Cacat Dakwaan
Dinas Kehutanan Lampung Klarifikasi Dugaan Illegal Logging di Pesisir Barat, TNI Turun Tangan Atas Perintah Dandim
Poltabes Bandar Lampung Periksa “Raja Besi Tua” H. Nuryadin Sebagai Tersangka Sumpah Palsu-Kejahatan Menista Selama 7 Jam
Cipayung Plus Kota Bandar Lampung : Peredaran Narkotika di Lampung Semakin Terstruktur dan Mengkhawatirkan
Sebuah sepeda motor Honda Vario 125 milik Tondi Satria Muhammad Nurul, seorang pelajar, dilaporkan hilang dari area parkir Kolam Renang Universitas Lampung
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:37 WIB

Ditreskrimsus) Polda Lampung, berhasil melakukan pengungkapan terhadap tiga orang tersangka

Rabu, 31 Desember 2025 - 21:00 WIB

Sepanjang 2025, Polresta Bandar Lampung Tangani 4.729 Kasus Pidana, Curanmor Dominasi

Rabu, 31 Desember 2025 - 13:47 WIB

Sauki meminta Polresta Bandar Lampung. Agar Melakukan Penangkapan Pelaku yang Mengeroyok dirinya

Kamis, 18 Desember 2025 - 17:46 WIB

Tolak Prapid, Hakim PN Tanjungkarang Nilai Penetapan Tersangka “Raja Besi Tua” H. Nuryadin Telah Sah, PH Minta Polresta Bandar Lampung Segera Limpahkan Berkas Perkara ke Jaksa

Senin, 15 Desember 2025 - 23:57 WIB

Kasus Abu Bakar Masuk Tahap Akhir, Pledoi Ungkap Dugaan Cacat Dakwaan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemprov Lampung Buka Peluang Kerjasama dengan Sucofindo

Rabu, 14 Jan 2026 - 22:35 WIB