Sidang PK Silfester Matutina Digelar di PN Jakarta Selatan

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang PK Silfester Matutina Digelar di PN Jakarta Selatan

 

 

Kompastuntas.com—JAKARTA, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang peninjauan kembali (PK) perkara fitnah dengan pemohon terpidana Silfester Matutina, Rabu (27/8/2025). Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB.

Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, membenarkan agenda tersebut. “Benar, hari ini sidang lanjutan pemeriksaan permohonan PK Silfester Matutina diagendakan pukul 13.00,” kata Rio saat dikonfirmasi, Rabu (27/8/2025).

Ia menambahkan, hingga siang ini pengadilan belum menerima informasi terbaru mengenai kondisi kesehatan maupun alasan ketidakhadiran Silfester.

“Persidangan akan tetap dilaksanakan. Kelanjutan penanganannya ditentukan dalam persidangan,” ujar Rio.

Sebelumnya, sidang PK ini sempat tertunda pada Rabu (20/8/2025). Saat itu Silfester tidak hadir dengan alasan sakit. Kuasa hukum menyertakan surat keterangan medis dari RS Puri Cinere yang menyatakan dirinya mengalami chest pain dan membutuhkan waktu istirahat lima hari.

Baca Juga :  OTT, KPK Tangkap Gubernur Riau, Ada Apa KPK Dijadwalkan Kunjungi Pemprov Lampung Rabu Ini?

Permohonan PK tersebut diajukan untuk meninjau kembali perkara fitnah yang melibatkan Silfester terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam sebuah orasi politik pada 2019. Dalam kasus itu, Silfester divonis 1 tahun 6 bulan penjara melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 311 ayat 1 KUHP dan Pasal 310 ayat 1 KUHP.

Meski putusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), eksekusi vonis belum pernah dilakukan. Pada Maret 2025, Silfester bahkan sempat diangkat Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (ID Food).

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna, menyebut pihaknya pernah menerbitkan surat eksekusi terhadap Silfester. Namun, eksekusi urung dilakukan karena pandemi Covid-19. “Sudah diterbitkan, tapi saat itu tidak bisa dijalankan karena situasi pandemi,” ujar Anang yang kini menjabat Kapuspenkum Kejagung, 14 Agustus 2025.

Baca Juga :  Ketua Komisi III Desak Kejagung Bongkar Keterlibatan Sugar Group di Kasus Suap Zarof Ricar, Pengaruh Politik Kuat di Lampung Disorot

Anang menambahkan, saat pandemi banyak tahanan dilepaskan sehingga proses eksekusi tertunda. Baru pada 5 Agustus 2025, Silfester mengajukan upaya hukum PK yang kini tengah diperiksa PN Jakarta Selatan.

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Delapan Tersangka Korupsi Jalan Lampung Utara Kalah Praperadilan, Kini Menggugat Lagi di Kotabumi
Polda Lampung Gulung Delapan Bos Perusahaan Proyek Jalan Lampura
Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra
Breaking News: Sempat Mangkir, Tersangka Welly Adiwantra Akhirnya Datangi Mapolda Lampung
Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung
Mendadak Tarik Praperadilan, Welly Bikin Tanda Tanya
Diduga SPBU Sultan Agung Memberi Izin Pengecoran Minyak
Tegur Tetangga Berkumpul Malam Hari, Warga Kedamaian Diancam Dibunuh
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:03 WIB

Delapan Tersangka Korupsi Jalan Lampung Utara Kalah Praperadilan, Kini Menggugat Lagi di Kotabumi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 05:39 WIB

Polda Lampung Gulung Delapan Bos Perusahaan Proyek Jalan Lampura

Rabu, 23 September 2026 - 20:55 WIB

Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra

Jumat, 18 September 2026 - 11:29 WIB

Breaking News: Sempat Mangkir, Tersangka Welly Adiwantra Akhirnya Datangi Mapolda Lampung

Senin, 14 September 2026 - 15:13 WIB

Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com