Kejati Turunkan Tim Periksa Sertifikat dan PBB Di Dalam Kawasan TNBBS

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 16 April 2025 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Lampung Soroti Kejanggalan PBB dan Sertifikat di Kawasan TNBBS

Kompastuntas.com— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyoroti adanya kejanggalan terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta penerbitan sertifikat di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Kabupaten Lampung Barat. Padahal, kawasan tersebut merupakan hutan lindung yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.

Kepala Kejati Lampung, Kuntadi, menegaskan pihaknya akan mendalami persoalan tersebut karena munculnya kewajiban PBB dan sertifikat di kawasan konservasi dinilai tidak wajar.

“Kalau itu kawasan hutan lindung dan warisan dunia, lalu tiba-tiba ada pembayaran PBB dan sertifikat terbit, pasti ada yang tidak beres. Persoalan ini akan kami dalami, meski saya sebentar lagi pindah tugas ke Jawa Timur,” ujar Kuntadi, Rabu (16/4/2025).

Baca Juga :  Kasus Mafia Tanah Way Kanan Naik Sidik, Ayah Bupati dan Ketua DPRD Diperiksa Kejati Lampung

Ia menambahkan bahwa pergantian pimpinan di lingkungan kejaksaan tidak akan memengaruhi komitmen terhadap penegakan hukum.

“Di kejaksaan, ganti orang bukan berarti ganti kebijakan. Proses hukum akan tetap berjalan. Pengganti saya pun merupakan sosok yang berintegritas,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat telah membentuk dua tim khusus untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan di kawasan TNBBS. Langkah ini menyusul laporan adanya penyalahgunaan lahan dan dugaan praktik mafia tanah di kawasan hutan lindung tersebut.

Kepala Kejari Lampung Barat, M. Zainur Rochman, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Ferdy Andrian, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya kini intensif mengumpulkan data dan informasi dari berbagai sumber.

Baca Juga :  Tersangka KDRT Mangkir, Polisi Lampung Utara Dinilai Main Mata

“Kami bentuk dua tim; tim pertama fokus pada penertiban lahan, sementara tim kedua menyelidiki dugaan mafia tanah di kawasan TNBBS,” kata Ferdy, Selasa (15/4/2025).

Ia menambahkan, Kejari akan berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait seperti Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), Balai Besar TNBBS, serta ATR/BPN untuk memastikan batas kawasan dan legalitas lahan.

“Kami telah mengantongi data awal jumlah sertifikat yang terbit di kawasan TNBBS. Saat ini pendalaman masih berlangsung guna memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam proses tersebut,” tegasnya.

Langkah ini menunjukkan komitmen Kejari Lampung Barat dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan hukum di kawasan konservasi nasional. (Tim)

Editor : Hengki Padangratu

Berita Terkait

Lampung Police Watch (LPW) menyoroti keras tindakan penembakan terhadap terduga pelaku begal
Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun
LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi
Skandal BPJS di PT CPB Terkuak, Ratusan Pekerja Diduga Dibiarkan Tanpa Jaminan Sosial
MENAKAR KEADILAN DI POLDA LAMPUNG: MENGAPA SANKSI ETIK SAJA TIDAK CUKUP BAGI OKNUM POLISI PENGANIAYA?
Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO
Polda Garap Penjarahan Lahan di Tuba
GERMASI Desak APH Sikat Mafia Hutan Register 43 B
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:30 WIB

Lampung Police Watch (LPW) menyoroti keras tindakan penembakan terhadap terduga pelaku begal

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:40 WIB

Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:39 WIB

LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:26 WIB

Skandal BPJS di PT CPB Terkuak, Ratusan Pekerja Diduga Dibiarkan Tanpa Jaminan Sosial

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:16 WIB

MENAKAR KEADILAN DI POLDA LAMPUNG: MENGAPA SANKSI ETIK SAJA TIDAK CUKUP BAGI OKNUM POLISI PENGANIAYA?

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com