Thio Sulistio: Kriminalisasi Ini Menghancurkan Mental Saya

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 23 April 2026 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Thio Sulistio: Kriminalisasi Ini Menghancurkan Mental Saya

Kompastuntas.com— Teluk Betung, Thio Stefanus Sulistio merasa hidupnya hancur akibat proses hukum yang sedang ia jalani.

Bukan sekadar soal status tersangka, pria ini mengaku mengalami penzaliman luar biasa dalam kasus dugaan korupsi pengalihan lahan Kementerian Agama di Desa Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan.

Baginya, kasus yang berakar dari sengketa tahun 1981 ini telah merampas ketenangan hidup dan hak-hak dasarnya sebagai manusia.

Tekanan psikologis membekas dalam pada diri Thio sejak dimulainya penggeledahan dan pemeriksaan saksi.

Ia menceritakan bagaimana trauma tersebut terbawa hingga ke alam bawah sadar setiap malam.

Dalam tidurnya, Thio kerap berteriak ketakutan hingga tanpa sadar memukul istrinya yang berada di sampingnya. Rasa cemas kini menjadi bayang-bayang yang mengikuti kesehariannya.

“Setiap ada mobil yang berhenti di depan rumah, saya langsung merasa khawatir dan ketakutan,” ujar Thio saat mengungkapkan beban mentalnya usai persidangan dengan agenda mendengarkan replik jaksa di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (22/4/2026).

Ia menegaskan bahwa kondisi jiwanya tidak pernah seperti ini sebelum terseret pusaran kasus tersebut.

Kesedihan Thio semakin memuncak ketika ia tidak mendapatkan izin untuk menghadiri pernikahan anaknya.

Padahal, sang anak sempat ingin membatalkan seluruh prosesi pernikahan jika sang ayah tidak hadir di sisinya.

Demi menjaga mental anaknya, Thio terpaksa menyimpan kenyataan pahit di balik jeruji besi.

Baca Juga :  Dari Aula Disdikbud untuk Lampung Cerdas Selamat Bekerja Dewan Pendidikan Lampung

“Saya harus berbohong kepada anak saya melalui istri, meyakinkan dia bahwa saya pasti hadir,” tutur Thio dengan nada penuh sesal.

Namun, hingga hari bahagia itu tiba, pihak Kejaksaan tetap tidak memberikan izin meskipun ia merasa itu adalah haknya sebagai orangtua.

Thio juga merasa terintimidasi oleh langkah-langkah hukum yang menurutnya terlalu agresif.

Ia merasa dihantui oleh ancaman pemiskinan dan penyitaan seluruh harta benda yang ia miliki.

Intimidasi ini terasa sangat personal ketika muncul kabar bahwa aset yang akan disita mencakup hal-hal di luar nalar hukum korupsi.

“Bahkan makam orangtua saya pun katanya mau disita. Itu benar-benar membuat saya syok,” ungkapnya dengan perasaan hancur.

Padahal, ia meyakini bahwa lahan yang dipersoalkan telah ia beli secara sah dan dibayar di hadapan notaris secara pribadi tanpa ada niat jahat.

Dari kacamata hukum, Thio berpendapat bahwa persoalan ini seharusnya masuk ke ranah perdata atau pidana umum terlebih dahulu sebelum ditarik ke tindak pidana korupsi (Tipikor).Dan aset yang dipersangkakan serta sudah dibeli hingga sekarang belum dikuasai meski sengketa di Pengadilan Perdata hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Ia melihat ada kejanggalan dalam proses pencekalan yang sangat cepat, hanya berselang 11 hari sejak pemeriksaan pertama.

Baca Juga :  Pertanian Organik Masa Depan Asia Yang Terabaikan

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Supriadi tetap teguh pada dakwaannya.

Menurut jaksa, inti perkara ini adalah pengalihan aset tanah yang sebenarnya sudah dikuasai oleh Departemen Agama (Depag), namun kemudian muncul sertifikat atas nama pihak lain.

“Kami tetap pada tuntutan yang telah kami bacakan minggu lalu,” tegas Endang Supriadi saat memberikan keterangan usai persidangan.

JPU menuntut terdakwa Thio Stefanus Sulistio dengan pidana penjara selama delapan tahun dalam perkara dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah yang dikaitkan dengan lahan Kementerian Agama (Kemenag) Lampung.

Benny N.A. Puspanegara selaku Pemerhati Kebijakan Hukum, Sosial, Publik dan Eksekutif Nasional AKKI, mengkritik penanganan kasus korupsi lahan Kemenag di Natar yang dinilai dipaksakan.

Ia memeringatkan agar hukum tidak dijadikan “konten kejar tayang” demi citra atau statistik semata.

Muncul indikasi kuat adanya “tipikorisasi” atas sengketa yang seharusnya bersifat perdata, mengingat terdakwa memiliki SHM sah dan telah memenangkan putusan PK di MA.

Penegak hukum diminta tetap objektif dan tidak mengorbankan pembeli beritikad baik demi popularitas kasus.

“Mari kita masuk ke substansi yang lebih serius. Ketika masih ada perdebatan mendasar soal apakah kerugian negara itu nyata (actual loss) atau sekadar asumsi (potential loss), maka memaksakan konstruksi pidana adalah tindakan yang secara akademik problematis, dan secara moral berbahaya,” jelas dia.

Berita Terkait

Dari Aula Disdikbud untuk Lampung Cerdas Selamat Bekerja Dewan Pendidikan Lampung
Kala Kelas Belajar Menjadi Medan Perang
AJP Cium Bau “Anggaran Siluman” di Dinkes Lampung Barat Perjalanan Dinas dan Beasiswa Jadi Ladang Basah?
Takbir Menggema, Rindu Menjadi Doa, Menuju Kemenangan Sesungguhnya
Kekosongan Wakil Bupati Way Kanan Lumpuhkan Pemerintahan Daerah, HMI Desak Gubernur Lampung Bertindak Tegas
Batu Akik, Kopi Dingin, dan Politik yang Tak Pernah Benar-Benar Transparan
KPKAD Lampung Dorong Pilkada Tak Langsung: Gubernur Ditunjuk Presiden, Daerah Dinilai Perlu Kendali Konstitusional
Absensi Biro AAKK dan Kepengecutan Birokrasi Kampus
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 18:53 WIB

Thio Sulistio: Kriminalisasi Ini Menghancurkan Mental Saya

Selasa, 14 April 2026 - 15:14 WIB

Dari Aula Disdikbud untuk Lampung Cerdas Selamat Bekerja Dewan Pendidikan Lampung

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:39 WIB

Kala Kelas Belajar Menjadi Medan Perang

Senin, 30 Maret 2026 - 22:11 WIB

AJP Cium Bau “Anggaran Siluman” di Dinkes Lampung Barat Perjalanan Dinas dan Beasiswa Jadi Ladang Basah?

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:45 WIB

Takbir Menggema, Rindu Menjadi Doa, Menuju Kemenangan Sesungguhnya

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com