Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah

Kompastuntas.com— Teluk Betung, tim penasihat hukum mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, meminta hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap klien mereka tidak sah. Permohonan itu disampaikan dalam sidang perdana praperadilan yang digelar, Rabu, 20 Mei 2026.

Kuasa hukum Arinal, Ana Sofa Yuking dan Hendri Yosodiningrat, berpendapat penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung belum memiliki bukti yang cukup, terutama terkait adanya kerugian negara dalam perkara yang menjerat klien mereka.

Baca Juga :  Polda Lampung Respon Cepat Pengerebekan Oknum Polisi Dugaan Berbuat Amoral

“Penetapan tersangka dan penahanan tidak sah apabila termohon belum dapat membuktikan adanya kerugian negara,” kata tim kuasa hukum dalam persidangan.

Selain meminta status tersangka dibatalkan, pemohon juga meminta majelis hakim memerintahkan Kejati Lampung membebaskan Arinal Djunaidi dari tahanan. Mereka turut meminta pemulihan hak, kedudukan, serta harkat dan martabat kliennya.

Baca Juga :  Dinas Kehutanan Lampung Klarifikasi Dugaan Illegal Logging di Pesisir Barat, TNI Turun Tangan Atas Perintah Dandim

Sidang praperadilan itu mempertemukan Arinal Djunaidi selaku pemohon melawan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung sebagai termohon. Persidangan berlangsung di Ruang Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Hingga sidang perdana berlangsung, pihak Kejati Lampung belum menyampaikan tanggapan resmi atas permohonan praperadilan tersebut.

Berita Terkait

Delapan Tersangka Korupsi Jalan Lampung Utara Kalah Praperadilan, Kini Menggugat Lagi di Kotabumi
Polda Lampung Gulung Delapan Bos Perusahaan Proyek Jalan Lampura
Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra
Breaking News: Sempat Mangkir, Tersangka Welly Adiwantra Akhirnya Datangi Mapolda Lampung
Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung
Mendadak Tarik Praperadilan, Welly Bikin Tanda Tanya
Diduga SPBU Sultan Agung Memberi Izin Pengecoran Minyak
Tegur Tetangga Berkumpul Malam Hari, Warga Kedamaian Diancam Dibunuh
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:03 WIB

Delapan Tersangka Korupsi Jalan Lampung Utara Kalah Praperadilan, Kini Menggugat Lagi di Kotabumi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 05:39 WIB

Polda Lampung Gulung Delapan Bos Perusahaan Proyek Jalan Lampura

Rabu, 23 September 2026 - 20:55 WIB

Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra

Jumat, 18 September 2026 - 11:29 WIB

Breaking News: Sempat Mangkir, Tersangka Welly Adiwantra Akhirnya Datangi Mapolda Lampung

Senin, 14 September 2026 - 15:13 WIB

Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com