Siasat Rapi Gagal Total, 2,9 Ton Daging Celeng Tertangkap Di Pelabuhan Merak

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 10 Mei 2025 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siasat Rapi Gagal Total, 2,9 Ton Daging Celeng Tertangkap Di Pelabuhan Merak

Siasat Rapi Gagal Total, 2,9 Ton Daging Celeng Tertangkap Di Pelabuhan Merak

Kompastuntas.com— Merak, Upaya penyelundupan daging celeng ilegal seberat 2,9 ton berhasil digagalkan petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten di Pelabuhan Merak, Banten. Daging tanpa dokumen resmi itu ditemukan tersembunyi dalam sebuah truk yang hendak menyeberang ke Sumatra melalui jalur Merak–Bakauheni.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman produk hewan tanpa izin. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Satuan Pelayanan Karantina Hewan segera melakukan pemeriksaan terhadap sebuah truk di kawasan pelabuhan.

“Setelah kami buka bak truknya, ditemukan tumpukan daging celeng seberat 2,9 ton yang dikemas rapi dalam kondisi kedap udara. Namun, daging ini tidak dilengkapi sertifikat karantina dari daerah asal, yang merupakan syarat wajib dalam distribusi produk hewan,” ungkap drh. Fitriasari, petugas Karantina Hewan di Pelabuhan Merak, Rabu (7/5/2025).

Baca Juga :  Suarakan Hutan! Gubernur Lampung Jawab Jeritan Aktivis LK21 dan GERMASI

Upaya penyelundupan ini diduga dilakukan secara terorganisir. Informasi awal menyebutkan bahwa daging tersebut akan dikirim ke Kalimantan. Namun sebelum sempat diseberangkan, truk dan seluruh muatan berhasil diamankan petugas di lapangan.

Dua orang yang berada dalam truk, yakni sopir dan seorang rekannya, langsung diamankan untuk diperiksa lebih lanjut. Keduanya kini tengah dimintai keterangan terkait asal-usul dan jaringan distribusi daging tersebut.

Baca Juga :  Sidang Dugaan Pemerasan Oknum LSM, Saksi Sebut Tidak Ada Permintaan Uang dari Terdakwa

Menurut Fitriasari, kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak untuk tidak mengabaikan regulasi lalu lintas hewan dan produknya. “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Produk hewan tanpa pengawasan karantina bisa membawa penyakit berbahaya yang mengancam kesehatan manusia, hewan lain, bahkan ekosistem,” tegasnya.

Saat ini, daging celeng tersebut sedang ditangani sesuai prosedur tindakan karantina, dan pengawasan diperketat, terutama menjelang masa libur yang rawan terhadap peningkatan arus barang ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mencoba-coba mengirim produk hewan tanpa dokumen resmi. Keamanan hayati dan kesehatan publik adalah prioritas utama,” pungkas Fitriasari.

Editor : Hengki Padangratu

Berita Terkait

Delapan Tersangka Korupsi Jalan Lampung Utara Kalah Praperadilan, Kini Menggugat Lagi di Kotabumi
Polda Lampung Gulung Delapan Bos Perusahaan Proyek Jalan Lampura
Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra
Breaking News: Sempat Mangkir, Tersangka Welly Adiwantra Akhirnya Datangi Mapolda Lampung
Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung
Mendadak Tarik Praperadilan, Welly Bikin Tanda Tanya
Diduga SPBU Sultan Agung Memberi Izin Pengecoran Minyak
Tegur Tetangga Berkumpul Malam Hari, Warga Kedamaian Diancam Dibunuh
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:03 WIB

Delapan Tersangka Korupsi Jalan Lampung Utara Kalah Praperadilan, Kini Menggugat Lagi di Kotabumi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 05:39 WIB

Polda Lampung Gulung Delapan Bos Perusahaan Proyek Jalan Lampura

Rabu, 23 September 2026 - 20:55 WIB

Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra

Jumat, 18 September 2026 - 11:29 WIB

Breaking News: Sempat Mangkir, Tersangka Welly Adiwantra Akhirnya Datangi Mapolda Lampung

Senin, 14 September 2026 - 15:13 WIB

Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com