Siasat Rapi Gagal Total, 2,9 Ton Daging Celeng Tertangkap Di Pelabuhan Merak

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 10 Mei 2025 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siasat Rapi Gagal Total, 2,9 Ton Daging Celeng Tertangkap Di Pelabuhan Merak

Siasat Rapi Gagal Total, 2,9 Ton Daging Celeng Tertangkap Di Pelabuhan Merak

Kompastuntas.com— Merak, Upaya penyelundupan daging celeng ilegal seberat 2,9 ton berhasil digagalkan petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten di Pelabuhan Merak, Banten. Daging tanpa dokumen resmi itu ditemukan tersembunyi dalam sebuah truk yang hendak menyeberang ke Sumatra melalui jalur Merak–Bakauheni.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman produk hewan tanpa izin. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Satuan Pelayanan Karantina Hewan segera melakukan pemeriksaan terhadap sebuah truk di kawasan pelabuhan.

“Setelah kami buka bak truknya, ditemukan tumpukan daging celeng seberat 2,9 ton yang dikemas rapi dalam kondisi kedap udara. Namun, daging ini tidak dilengkapi sertifikat karantina dari daerah asal, yang merupakan syarat wajib dalam distribusi produk hewan,” ungkap drh. Fitriasari, petugas Karantina Hewan di Pelabuhan Merak, Rabu (7/5/2025).

Baca Juga :  Kasus Abu Bakar Masuk Tahap Akhir, Pledoi Ungkap Dugaan Cacat Dakwaan

Upaya penyelundupan ini diduga dilakukan secara terorganisir. Informasi awal menyebutkan bahwa daging tersebut akan dikirim ke Kalimantan. Namun sebelum sempat diseberangkan, truk dan seluruh muatan berhasil diamankan petugas di lapangan.

Dua orang yang berada dalam truk, yakni sopir dan seorang rekannya, langsung diamankan untuk diperiksa lebih lanjut. Keduanya kini tengah dimintai keterangan terkait asal-usul dan jaringan distribusi daging tersebut.

Baca Juga :  Polemik Pengadaan Jasa Konsultasi Pengawasan Gedung Labkesmas Way Kanan 2025: Diduga Sarat Benturan Kepentingan

Menurut Fitriasari, kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak untuk tidak mengabaikan regulasi lalu lintas hewan dan produknya. “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Produk hewan tanpa pengawasan karantina bisa membawa penyakit berbahaya yang mengancam kesehatan manusia, hewan lain, bahkan ekosistem,” tegasnya.

Saat ini, daging celeng tersebut sedang ditangani sesuai prosedur tindakan karantina, dan pengawasan diperketat, terutama menjelang masa libur yang rawan terhadap peningkatan arus barang ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mencoba-coba mengirim produk hewan tanpa dokumen resmi. Keamanan hayati dan kesehatan publik adalah prioritas utama,” pungkas Fitriasari.

Editor : Hengki Padangratu

Berita Terkait

Penyidik Agendakan Pemeriksaan Kadis PSDA Lampung Levi
Pasal berlapis KHUP Baru dan UU Pers Jadi Ancaman Oknum Kadis
Polisi Terbitkan STTLP, Laporan Dugaan Ancaman terhadap Wartawan di Lampung Resmi Diproses
Jajal Mobil Baru, Plastik Belum Lepas Arinal Dibawa Kerutan
Mobil Tahanan Merapat, Publik Menanti Status Arinal Djunaidi
Brutal Ngancam Tembak Karena Miliki Pistol, Polisi Harus Segera Amankan Pelaku
Tukang Becak jadi Korban Tabrak Lari di Pasar Kangkung, Toyota Vios BE 1648 RQ Kabur
Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 05:55 WIB

Penyidik Agendakan Pemeriksaan Kadis PSDA Lampung Levi

Kamis, 30 April 2026 - 22:09 WIB

Pasal berlapis KHUP Baru dan UU Pers Jadi Ancaman Oknum Kadis

Kamis, 30 April 2026 - 11:34 WIB

Polisi Terbitkan STTLP, Laporan Dugaan Ancaman terhadap Wartawan di Lampung Resmi Diproses

Selasa, 28 April 2026 - 21:46 WIB

Jajal Mobil Baru, Plastik Belum Lepas Arinal Dibawa Kerutan

Selasa, 28 April 2026 - 21:16 WIB

Mobil Tahanan Merapat, Publik Menanti Status Arinal Djunaidi

Berita Terbaru

Pemerintahan

Taekwondo Gubernur Lampung Cup II Dimulai

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:59 WIB

Gambar ilustrasi

Kriminal

Penyidik Agendakan Pemeriksaan Kadis PSDA Lampung Levi

Jumat, 15 Mei 2026 - 05:55 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com