Korban PHK PT Mega Central Finance Mengadu ke DPRD Bandar Lampung, Tuntut Hak Pesangon

Avatar photo

- Penulis

Senin, 4 Mei 2026 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban PHK PT Mega Central Finance Mengadu ke DPRD Bandar Lampung, Tuntut Hak Pesangon

Kompastuntas.com, Bandar Lampung– Dua karyawan yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dari PT Mega Central Finance (MCF) mengadu ke DPRD Kota Bandar Lampung, Senin (4/5/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk mencari keadilan atas hak pesangon yang dinilai belum diberikan oleh perusahaan.

Kedua karyawan tersebut, Sindi Yoanita Putri dan Ahmad Yunus, hadir didampingi kuasa hukum mereka, Satrya Surya Pratama dari Kantor Hukum Surya Nusantara dan Rekan. Dalam pertemuan itu, mereka menyampaikan keluhan terkait PHK yang disebut dilakukan tanpa kejelasan kompensasi yang layak.

Sindi mengungkapkan, dirinya tidak mempermasalahkan keputusan perusahaan untuk melakukan efisiensi dengan mengurangi jumlah karyawan. Namun, ia menegaskan bahwa hak-hak pekerja seharusnya tetap dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau memang harus di-PHK, saya tidak masalah. Tapi kami minta hak kami dikeluarkan. Ketika saya tanya, apa yang saya dapat, ternyata tidak ada kejelasan dari pihak perusahaan,” ujar Sindi.

Ia menjelaskan, berdasarkan perhitungan yang dilakukan, nilai pesangon yang seharusnya diterima mencapai sekitar Rp44 juta. Namun, pihak perusahaan hanya menawarkan kompensasi sebesar Rp9 juta, yang menurutnya jauh dari nilai yang semestinya.

Sindi yang telah bekerja selama 11 tahun 9 bulan di perusahaan tersebut juga menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan pelanggaran apa pun. PHK yang dialaminya murni karena kebijakan efisiensi perusahaan.

Baca Juga :  Wakil Gubernur Lampung Serahkan KUR ke Pelaku UMKM, Dukung Program Nasional Penciptaan Lapangan Kerja

Hal serupa juga disampaikan Ahmad Yunus. Ia mengaku telah bekerja sejak 2011 hingga akhirnya di-PHK pada 14 Februari 2026. Jabatan terakhirnya adalah bagian recovery atau penagihan.

Menurut Ahmad, selain pesangon, ia juga menuntut pencairan dana DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) miliknya yang hingga kini belum diberikan oleh perusahaan.

“DPLK saya sekitar Rp31,5 juta tidak dikeluarkan. Alasannya karena saya di-PHK, bukan resign. Padahal itu hak saya di luar pesangon,” jelasnya.

Tak hanya itu, Ahmad mengaku tidak menerima penawaran pesangon seperti yang dialami Sindi. Ia hanya ditawari pembayaran sisa cuti dan sebagian gaji dengan total sekitar Rp3 juta.

“Kami sudah bersurat ke pihak DPLK, tapi jawabannya tetap harus konfirmasi ke perusahaan. Sementara dari perusahaan tidak mau mengeluarkan,” tambahnya.

Kuasa hukum keduanya, Satrya Surya Pratama, mengatakan bahwa langkah pengaduan ke DPRD dilakukan sebagai upaya mencari solusi tanpa harus langsung menempuh jalur hukum.

Menurutnya, secara normatif persoalan ini bisa diselesaikan melalui gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Namun, tidak semua pekerja memiliki kemampuan finansial untuk menempuh proses hukum tersebut.

Baca Juga :  Kejari Way Kanan Raih Penghargaan Capaian Kinerja 2025, PNBP Lampaui Target 523 Persen

“Kalau bicara hukum, tentu bisa digugat ke PHI. Tapi bagaimana dengan pekerja yang tidak mampu secara biaya? Ini yang menjadi keresahan,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan dasar PHK yang dilakukan perusahaan dengan alasan efisiensi. Menurutnya, alasan tersebut seharusnya dibuktikan dengan audit keuangan yang jelas, baik dari pihak internal maupun eksternal.

Satrya berharap pemerintah, khususnya DPRD dan instansi terkait, dapat memberikan perhatian serius terhadap kasus ini agar tidak terulang pada pekerja lain.

“Kami berharap ada ketegasan dari pemerintah, baik berupa teguran maupun sanksi administratif jika memang ditemukan pelanggaran,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, setiap pekerja yang mengalami PHK berhak atas pesangon dan penghargaan masa kerja. Oleh karena itu, pihaknya akan terus memperjuangkan hak kliennya.

Terkait langkah selanjutnya, Satrya menyebut pihaknya masih akan berdiskusi dengan para pekerja apakah akan melanjutkan perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial atau kembali menempuh jalur advokasi melalui DPRD Provinsi.

Kasus ini pun menjadi perhatian karena dinilai mencerminkan persoalan ketenagakerjaan yang masih kerap terjadi, khususnya terkait pemenuhan hak pekerja pasca-PHK. Para korban berharap, pengaduan ini dapat membuka jalan penyelesaian yang adil sekaligus menjadi peringatan agar kejadian serupa tidak kembali terulang. (***)

Berita Terkait

Keseruan Color Run HUT Bandar Lampung, Rayakan Keberagaman Lewat Lari 5 Kilometer
Living Plaza Rajabasa, Kota yang Dibangun atau Kota yang Perlahan Dikorbankan?
Tertidur, Ironi Kursi Empuk di Hari Jadi Bandar Lampung
Gelar Aksi Demo, Aliansi Mahasiswa Lampung Gaungkan 8 Tuntutan Rakyat
Persiapan Capai 80 Persen, Lampung Siap Sambut Delegasi 11 Provinsi di Rakernas PJ91
Lampung Raih Opini WTP 12 Kali Beruntun, Bukti Tata Kelola Keuangan Akuntabel
Germasi Bongkar Dugaan Penyimpangan Dana Desa Pekon Sinar Jaya Uang Rakyat Diduga Lenyap, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Dari Premanisme ke Narkoba: Jejak Rekam HIPMI di Lampung Kembali Terkuak
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:48 WIB

Keseruan Color Run HUT Bandar Lampung, Rayakan Keberagaman Lewat Lari 5 Kilometer

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:34 WIB

Living Plaza Rajabasa, Kota yang Dibangun atau Kota yang Perlahan Dikorbankan?

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:27 WIB

Tertidur, Ironi Kursi Empuk di Hari Jadi Bandar Lampung

Senin, 15 Juni 2026 - 18:28 WIB

Gelar Aksi Demo, Aliansi Mahasiswa Lampung Gaungkan 8 Tuntutan Rakyat

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:15 WIB

Persiapan Capai 80 Persen, Lampung Siap Sambut Delegasi 11 Provinsi di Rakernas PJ91

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com