Korban PHK PT Mega Central Finance Mengadu ke DPRD Bandar Lampung, Tuntut Hak Pesangon

Avatar photo

- Penulis

Senin, 4 Mei 2026 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban PHK PT Mega Central Finance Mengadu ke DPRD Bandar Lampung, Tuntut Hak Pesangon

Kompastuntas.com, Bandar Lampung– Dua karyawan yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dari PT Mega Central Finance (MCF) mengadu ke DPRD Kota Bandar Lampung, Senin (4/5/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk mencari keadilan atas hak pesangon yang dinilai belum diberikan oleh perusahaan.

Kedua karyawan tersebut, Sindi Yoanita Putri dan Ahmad Yunus, hadir didampingi kuasa hukum mereka, Satrya Surya Pratama dari Kantor Hukum Surya Nusantara dan Rekan. Dalam pertemuan itu, mereka menyampaikan keluhan terkait PHK yang disebut dilakukan tanpa kejelasan kompensasi yang layak.

Sindi mengungkapkan, dirinya tidak mempermasalahkan keputusan perusahaan untuk melakukan efisiensi dengan mengurangi jumlah karyawan. Namun, ia menegaskan bahwa hak-hak pekerja seharusnya tetap dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau memang harus di-PHK, saya tidak masalah. Tapi kami minta hak kami dikeluarkan. Ketika saya tanya, apa yang saya dapat, ternyata tidak ada kejelasan dari pihak perusahaan,” ujar Sindi.

Ia menjelaskan, berdasarkan perhitungan yang dilakukan, nilai pesangon yang seharusnya diterima mencapai sekitar Rp44 juta. Namun, pihak perusahaan hanya menawarkan kompensasi sebesar Rp9 juta, yang menurutnya jauh dari nilai yang semestinya.

Sindi yang telah bekerja selama 11 tahun 9 bulan di perusahaan tersebut juga menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan pelanggaran apa pun. PHK yang dialaminya murni karena kebijakan efisiensi perusahaan.

Baca Juga :  Kejari Way Kanan Raih Penghargaan Capaian Kinerja 2025, PNBP Lampaui Target 523 Persen

Hal serupa juga disampaikan Ahmad Yunus. Ia mengaku telah bekerja sejak 2011 hingga akhirnya di-PHK pada 14 Februari 2026. Jabatan terakhirnya adalah bagian recovery atau penagihan.

Menurut Ahmad, selain pesangon, ia juga menuntut pencairan dana DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) miliknya yang hingga kini belum diberikan oleh perusahaan.

“DPLK saya sekitar Rp31,5 juta tidak dikeluarkan. Alasannya karena saya di-PHK, bukan resign. Padahal itu hak saya di luar pesangon,” jelasnya.

Tak hanya itu, Ahmad mengaku tidak menerima penawaran pesangon seperti yang dialami Sindi. Ia hanya ditawari pembayaran sisa cuti dan sebagian gaji dengan total sekitar Rp3 juta.

“Kami sudah bersurat ke pihak DPLK, tapi jawabannya tetap harus konfirmasi ke perusahaan. Sementara dari perusahaan tidak mau mengeluarkan,” tambahnya.

Kuasa hukum keduanya, Satrya Surya Pratama, mengatakan bahwa langkah pengaduan ke DPRD dilakukan sebagai upaya mencari solusi tanpa harus langsung menempuh jalur hukum.

Menurutnya, secara normatif persoalan ini bisa diselesaikan melalui gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Namun, tidak semua pekerja memiliki kemampuan finansial untuk menempuh proses hukum tersebut.

Baca Juga :  Usai Raih 14 Medali, Lampung Dapat Kepercayaan Jadi Tuan Rumah Pornas Korpri XVIII Tahun 2027

“Kalau bicara hukum, tentu bisa digugat ke PHI. Tapi bagaimana dengan pekerja yang tidak mampu secara biaya? Ini yang menjadi keresahan,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan dasar PHK yang dilakukan perusahaan dengan alasan efisiensi. Menurutnya, alasan tersebut seharusnya dibuktikan dengan audit keuangan yang jelas, baik dari pihak internal maupun eksternal.

Satrya berharap pemerintah, khususnya DPRD dan instansi terkait, dapat memberikan perhatian serius terhadap kasus ini agar tidak terulang pada pekerja lain.

“Kami berharap ada ketegasan dari pemerintah, baik berupa teguran maupun sanksi administratif jika memang ditemukan pelanggaran,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, setiap pekerja yang mengalami PHK berhak atas pesangon dan penghargaan masa kerja. Oleh karena itu, pihaknya akan terus memperjuangkan hak kliennya.

Terkait langkah selanjutnya, Satrya menyebut pihaknya masih akan berdiskusi dengan para pekerja apakah akan melanjutkan perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial atau kembali menempuh jalur advokasi melalui DPRD Provinsi.

Kasus ini pun menjadi perhatian karena dinilai mencerminkan persoalan ketenagakerjaan yang masih kerap terjadi, khususnya terkait pemenuhan hak pekerja pasca-PHK. Para korban berharap, pengaduan ini dapat membuka jalan penyelesaian yang adil sekaligus menjadi peringatan agar kejadian serupa tidak kembali terulang. (***)

Berita Terkait

PDI-P Bandar Lampung Bagikan Ribuan Masker dan Semprot Jalan Dampak Abu Vulkanik
Pengurus Bundokanduang Minangkabau Lampung 2026–2030 Resmi Dikukuhkan
Gubernur Lampung Tampil dengan Hanuang Bani, Simbol Gagah dan Berani Mengangkat Marwah Budaya Lampung
Colour Fun Gen-Z Meriah di Stadion Sukung Kotabumi, Aprozi Alam Ungkap 12 Ribu Beasiswa dan Program Infrastruktur Lampura
Angkasa Pura Bandara Radin Inten II Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung
Water Bombing Serbu Titik Api Terakhir di Way Kambas, Helikopter Didatangkan dari Sumsel
Tim Alfa TNI Diterjunkan Padamkan Karhutla di Way Kambas
Karang Taruna Lampung dan Ribuan Warga Meriahkan Ruwat Laut di Ketapang
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 19:11 WIB

PDI-P Bandar Lampung Bagikan Ribuan Masker dan Semprot Jalan Dampak Abu Vulkanik

Senin, 7 September 2026 - 17:14 WIB

Pengurus Bundokanduang Minangkabau Lampung 2026–2030 Resmi Dikukuhkan

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:46 WIB

Gubernur Lampung Tampil dengan Hanuang Bani, Simbol Gagah dan Berani Mengangkat Marwah Budaya Lampung

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:18 WIB

Colour Fun Gen-Z Meriah di Stadion Sukung Kotabumi, Aprozi Alam Ungkap 12 Ribu Beasiswa dan Program Infrastruktur Lampura

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:51 WIB

Angkasa Pura Bandara Radin Inten II Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Berita Terbaru

Pemerintahan

Survey Rakata : Mirza-Jihan Raih Kepuasan Publik Diatas 80 Persen

Sabtu, 19 Sep 2026 - 08:19 WIB

Uncategorized

Welly Diborgol, Keluar dari Ruang Ditreskrimsus Polda Lampung

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:54 WIB

Nasional

36 Tahun Berpencar, Aktivis HUMANIKA Kembali Bertemu

Jumat, 18 Sep 2026 - 13:51 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com