Sengketa Kadafi–YATBL, Ketika Narasi Hukum Bertabrakan dengan Politik Identitas dan Dinamika Keluarga

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 7 Mei 2025 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sengketa Kadafi–YATBL, Ketika Narasi Hukum Bertabrakan dengan Politik Identitas dan Dinamika Keluarga

Sengketa Kadafi–YATBL, Ketika Narasi Hukum Bertabrakan dengan Politik Identitas dan Dinamika Keluarga

Kompastuntas.com —Jakarta, Laporan hukum terhadap Dr. Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri dan KPK oleh pengacara Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung (YATBL), Dendi Rukmantika, menandai fase baru dalam konflik yang tampaknya bukan sekadar persoalan legalitas jabatan rektor atau manajemen keuangan universitas. Lebih dari itu, ini adalah panggung pertarungan narasi—antara legal-formal, politik representasi, dan dinamika identitas internal sebuah yayasan keluarga yang kini bertransformasi menjadi entitas publik.

Disini terlihat narasi hukum sebagai Alat legitimasi, Laporan Dendi menempatkan Kadafi dalam bingkai pelanggaran terhadap UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta menyinggung persoalan keuangan yang diduga disalahgunakan. Framing ini membentuk persepsi publik bahwa persoalan ini adalah kasus penyalahgunaan jabatan yang serius, layak ditangani penegak hukum tertinggi, yakni Polri dan KPK.

Namun, narasi tandingan dibangun oleh penasihat hukum Kadafi, Sopian Sitepu, yang secara sistematis membongkar konstruksi pelaporan tersebut sebagai tendensius dan bermotif menjatuhkan citra. Sopian memframing kasus ini sebagai konflik internal yayasan yang dikemas dalam selubung hukum. Dalam narasinya, hukum dipakai bukan sebagai alat keadilan, melainkan sebagai senjata dalam perebutan legitimasi internal organisasi.

Baca Juga :  Generasi Muda Lampung Dilibatkan dalam Festival Tari Cangget

Konstruksi Keluarga dan Kuasa, Lebih menarik lagi adalah bagaimana pihak Kadafi memasukkan unsur identitas keluarga ke dalam narasi pembelaan. Kadafi bukan sosok luar, melainkan anak kandung dari pembina yayasan. Ini bertujuan membentuk realitas bahwa keberadaan Kadafi dalam struktur YATBL dan Universitas Malahayati adalah alami, historis, dan sah secara moral maupun administratif.

Dengan menggunakan pendekatan konstruksionis, kita melihat bagaimana identitas personal Kadafi (anggota DPR RI, akademisi, dan anak pendiri yayasan) dipakai sebagai alat membangun kredibilitas dan otoritas moral di tengah pusaran tuduhan.

Dimensi politik representasi sangat kuat, Kadafi juga tidak bisa dilepaskan dari posisinya sebagai anggota DPR RI 2024–2029. Ini yang dapat memperbesar resonansi politik dari laporan tersebut. Apakah laporan ini murni hukum? Atau bagian dari manuver yang lebih besar untuk melemahkan pengaruh politiknya, baik di level daerah maupun nasional?

Baca Juga :  Anak Gen Z Banyak Terkena Kanker Kolorektal, Tanda & Gejalanya Begini

Dalam konteks ini, pelaporan ke KPK menjadi simbol bahwa sengketa ini telah keluar dari ranah domestik lembaga pendidikan, masuk ke medan simbolik yang lebih tinggi: dugaan korupsi. Ini bukan hanya soal administrasi kampus, tetapi tentang akses terhadap sumber daya publik yang kini menjadi rebutan berbagai aktor.

Kesimpulannya apakah ini Sengketa atau Simbol dengan menggunakan pendekatan framing konstruksionis, sengketa antara Kadafi dan pihak pelapor tidak hanya harus dilihat sebagai konflik hukum biasa. Ini adalah pertarungan konstruksi realitas—siapa yang berhasil memengaruhi persepsi publik dan institusi penegak hukum, dia akan memegang kendali atas kebenaran sosial.

Apakah Kadafi adalah pemimpin sah yang difitnah dalam konflik keluarga? Atau sebaliknya, seorang politisi yang menggunakan jaringan kekuasaan untuk mempertahankan kendali atas lembaga strategis?

Jawabannya tidak hanya akan ditentukan oleh proses hukum. Tapi juga oleh siapa yang paling berhasil menguasai panggung narasi di tengah masyarakat yang haus kejelasan, namun mudah digiring oleh simbol.

Editor : Hengki Padangratu

Berita Terkait

Fisipol UM Lampung Kunjungi Komisi Informasi Lampung
Pelepasan Tim Seleknas Karate Inkanas Lampung: Sederhana Namun Tetap Optimis Raih Hasil Maksimal ​
Dr. Marzuki Dilantik Jadi Rektor Universitas Muhammadiyah Lampung Periode 2026-2030
DP Lampung Sinkronkan Arah Kebijakan dengan Gubernur, Soroti Rendahnya Mutu Guru dan Minimnya Mimpi Siswa
Ketika Kampus Lupa Mengajarkan Batas
Ketika Komitmen Mutu Pendidikan Berhadapan dengan Realitas Anggaran
SPMB Lampung 2026 Dirombak, Kadis Pendidikan: Jalur Domisili Kini Lebih Adil dan Berkualitas
Negeri yang Memuliakan Guru, tapi Ditinggalkan Calon Guru
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 15:26 WIB

Fisipol UM Lampung Kunjungi Komisi Informasi Lampung

Jumat, 24 April 2026 - 19:38 WIB

Pelepasan Tim Seleknas Karate Inkanas Lampung: Sederhana Namun Tetap Optimis Raih Hasil Maksimal ​

Kamis, 23 April 2026 - 14:33 WIB

Dr. Marzuki Dilantik Jadi Rektor Universitas Muhammadiyah Lampung Periode 2026-2030

Selasa, 21 April 2026 - 11:19 WIB

DP Lampung Sinkronkan Arah Kebijakan dengan Gubernur, Soroti Rendahnya Mutu Guru dan Minimnya Mimpi Siswa

Minggu, 19 April 2026 - 07:56 WIB

Ketika Kampus Lupa Mengajarkan Batas

Berita Terbaru

Pendidikan

Fisipol UM Lampung Kunjungi Komisi Informasi Lampung

Rabu, 29 Apr 2026 - 15:26 WIB

Pemerintahan

Anggota Satpol PP Laporkan Dugaan Pelanggaran Pimpinan ke Pemprov

Rabu, 29 Apr 2026 - 10:45 WIB

Kriminal

Jajal Mobil Baru, Plastik Belum Lepas Arinal Dibawa Kerutan

Selasa, 28 Apr 2026 - 21:46 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com