Sengketa Kadafi–YATBL, Ketika Narasi Hukum Bertabrakan dengan Politik Identitas dan Dinamika Keluarga

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 7 Mei 2025 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sengketa Kadafi–YATBL, Ketika Narasi Hukum Bertabrakan dengan Politik Identitas dan Dinamika Keluarga

Sengketa Kadafi–YATBL, Ketika Narasi Hukum Bertabrakan dengan Politik Identitas dan Dinamika Keluarga

Kompastuntas.com —Jakarta, Laporan hukum terhadap Dr. Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri dan KPK oleh pengacara Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung (YATBL), Dendi Rukmantika, menandai fase baru dalam konflik yang tampaknya bukan sekadar persoalan legalitas jabatan rektor atau manajemen keuangan universitas. Lebih dari itu, ini adalah panggung pertarungan narasi—antara legal-formal, politik representasi, dan dinamika identitas internal sebuah yayasan keluarga yang kini bertransformasi menjadi entitas publik.

Disini terlihat narasi hukum sebagai Alat legitimasi, Laporan Dendi menempatkan Kadafi dalam bingkai pelanggaran terhadap UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta menyinggung persoalan keuangan yang diduga disalahgunakan. Framing ini membentuk persepsi publik bahwa persoalan ini adalah kasus penyalahgunaan jabatan yang serius, layak ditangani penegak hukum tertinggi, yakni Polri dan KPK.

Namun, narasi tandingan dibangun oleh penasihat hukum Kadafi, Sopian Sitepu, yang secara sistematis membongkar konstruksi pelaporan tersebut sebagai tendensius dan bermotif menjatuhkan citra. Sopian memframing kasus ini sebagai konflik internal yayasan yang dikemas dalam selubung hukum. Dalam narasinya, hukum dipakai bukan sebagai alat keadilan, melainkan sebagai senjata dalam perebutan legitimasi internal organisasi.

Baca Juga :  Roadshow Lampung Fest 2025 Panaskan Antusias Mahasiswa dan Warga Kota

Konstruksi Keluarga dan Kuasa, Lebih menarik lagi adalah bagaimana pihak Kadafi memasukkan unsur identitas keluarga ke dalam narasi pembelaan. Kadafi bukan sosok luar, melainkan anak kandung dari pembina yayasan. Ini bertujuan membentuk realitas bahwa keberadaan Kadafi dalam struktur YATBL dan Universitas Malahayati adalah alami, historis, dan sah secara moral maupun administratif.

Dengan menggunakan pendekatan konstruksionis, kita melihat bagaimana identitas personal Kadafi (anggota DPR RI, akademisi, dan anak pendiri yayasan) dipakai sebagai alat membangun kredibilitas dan otoritas moral di tengah pusaran tuduhan.

Dimensi politik representasi sangat kuat, Kadafi juga tidak bisa dilepaskan dari posisinya sebagai anggota DPR RI 2024–2029. Ini yang dapat memperbesar resonansi politik dari laporan tersebut. Apakah laporan ini murni hukum? Atau bagian dari manuver yang lebih besar untuk melemahkan pengaruh politiknya, baik di level daerah maupun nasional?

Baca Juga :  Dua Penyair Satu Komal, Rayakan Ganti Tahun

Dalam konteks ini, pelaporan ke KPK menjadi simbol bahwa sengketa ini telah keluar dari ranah domestik lembaga pendidikan, masuk ke medan simbolik yang lebih tinggi: dugaan korupsi. Ini bukan hanya soal administrasi kampus, tetapi tentang akses terhadap sumber daya publik yang kini menjadi rebutan berbagai aktor.

Kesimpulannya apakah ini Sengketa atau Simbol dengan menggunakan pendekatan framing konstruksionis, sengketa antara Kadafi dan pihak pelapor tidak hanya harus dilihat sebagai konflik hukum biasa. Ini adalah pertarungan konstruksi realitas—siapa yang berhasil memengaruhi persepsi publik dan institusi penegak hukum, dia akan memegang kendali atas kebenaran sosial.

Apakah Kadafi adalah pemimpin sah yang difitnah dalam konflik keluarga? Atau sebaliknya, seorang politisi yang menggunakan jaringan kekuasaan untuk mempertahankan kendali atas lembaga strategis?

Jawabannya tidak hanya akan ditentukan oleh proses hukum. Tapi juga oleh siapa yang paling berhasil menguasai panggung narasi di tengah masyarakat yang haus kejelasan, namun mudah digiring oleh simbol.

Editor : Hengki Padangratu

Berita Terkait

Habiburokhman: Jabatan Ketua Komisi III DPR Bisa Berakhir, Kader HMI Selamanya
500 Mahasiswa Masuk LK I HMI, Apa yang Akan Mereka Bawa Pulang?
Selamat, SMA Negeri 1 Kota Bumi Ditunjuk Menjadi Penyelenggara Program SMA Terbuka
Tak Sekadar Ijazah, Ikaperta Unila Gembleng Talenta Muda Hadapi Dunia Kerja
Bandar Lampung — Kabar membanggakan datang dari Politeknik Negeri Lampung (Polinela).
Welly Diborgol, Keluar dari Ruang Ditreskrimsus Polda Lampung
733 Siswa dari 98 SMP Adu Bakat Islami di Pentas PAI Bandar Lampung 2026
Selamat, Unila Datang Bersama APH Untuk Kendalikan HPT
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:22 WIB

500 Mahasiswa Masuk LK I HMI, Apa yang Akan Mereka Bawa Pulang?

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Selamat, SMA Negeri 1 Kota Bumi Ditunjuk Menjadi Penyelenggara Program SMA Terbuka

Senin, 28 September 2026 - 11:27 WIB

Tak Sekadar Ijazah, Ikaperta Unila Gembleng Talenta Muda Hadapi Dunia Kerja

Minggu, 27 September 2026 - 18:56 WIB

Bandar Lampung — Kabar membanggakan datang dari Politeknik Negeri Lampung (Polinela).

Jumat, 18 September 2026 - 17:54 WIB

Welly Diborgol, Keluar dari Ruang Ditreskrimsus Polda Lampung

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com