Home / Law

Pencegahan Rampung, KPK Buru Motif Penyuapan Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencegahan Rampung, KPK Buru Motif Penyuapan Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli

Kompastuntas.com— Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mengusut sengkarut amplop misterius yang disodorkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Kendati urusan administratif di ranah pencegahan dinyatakan kelar, komisi antirasuah kini membidik motif lancung di balik “uang pelicin” tersebut lewat jalur penindakan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah merampungkan verifikasi serta analisis terhadap laporan penolakan amplop yang dilayangkan Raja Juli.

Proses ini rampung kilat, memotong birokrasi baku.
“Artinya dalam rentang waktu sekitar kurang dari dua minggu dari batas waktu 30 hari kerja, tim telah menyelesaikan dengan cepat dan cermat.

Hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor,” kata Budi saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026.

Baca Juga :  Aliansi Baka Gelar Aksi, Minta Program MBG Dievaluasi

Meski demikian, Budi enggan membuka isi rekomendasi tersebut kepada publik. Sesuai prosedur, hasil analisis bersifat tertutup dan hanya diserahkan kepada Raja Juli selaku pelapor. “Kami tidak bisa menyampaikan hasilnya apa, apakah dapat ditindaklanjuti atau tidak,” kelitnya.

Membidik Konstruksi Perkara
Ketukan palu case closed di ranah pencegahan nyatanya bukan akhir cerita. KPK justru sedang membuka kotak pandora di direktorat penindakan. Tim penyidik kini getol menelusuri rantai aliran dana ilegal yang diduga melibatkan sang bupati nonaktif.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, fulus di dalam amplop yang sempat mampir ke meja Raja Juli sebelum akhirnya ditolak mentah-mentah masuk dalam radar utama konstruksi perkara korupsi yang menjerat Suhardiman.

Budi menjelaskan, penyidik mendeteksi adanya pola pengumpulan dana sistematis oleh Suhardiman dari sejumlah pihak sebelum ia nekat menyodorkannya ke sang Menteri Kehutanan.
1. Rantai Aliran Dana: Mengusut sumber uang yang dikumpulkan Suhardiman Amby dari para pemangku kepentingan (stakeholders).
2. Aktor Inisiator: Memetakan siapa otak di balik skenario pemberian amplop tersebut.
3. Target & Motif: Mendalami maksud terselubung atau konsesi kebijakan apa yang diincar dari Kementerian Kehutanan.

Baca Juga :  Bareskrim Limpahkan Laporan terhadap Grace Natalie-Abu Janda ke Polda Metro

“Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa. Semuanya akan didalami oleh penyidik,” tegas Budi.

Saat disinggung mengenai peluang pemeriksaan Raja Juli Antoni untuk memperkuat pembuktian, KPK belum memberikan jawaban lugas.

Lembaga antikorupsi itu memilih berhati-hati dan memastikan proses hukum berjalan linier dengan temuan di lapangan. “Kami akan terus update karena memang penyidikannya juga masih terus berprogres,” pungkas Budi.
Sumber berita: Liputan6.com

Berita Terkait

Persoalan Bukti Tangkapan Layar Kasus Nikita Mirzani di Mata Politikus DPR
Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Desak Aparat Penegak Hukum Berantas Peredaran Senpi Ilegal di Lampung Utara
Bantah Tuduhan, Pemprov Lampung Ungkap Fakta Status Lahan Kawasan Ryacudu
Bank Eka Menunggu Hasil Gugatan ASN di Pengadilan Negri Bandar Lampung
Pagar Makan Tanaman di Markas Narkoba Tangsel
Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser
Kerjasama Lembaga dan Istimewa untuk Febrie
MY Law Office Dampingi Doni Rio Saputra Hadapi Pemeriksaan Kasus Dugaan Penganiayaan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 16:56 WIB

Persoalan Bukti Tangkapan Layar Kasus Nikita Mirzani di Mata Politikus DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:58 WIB

Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Desak Aparat Penegak Hukum Berantas Peredaran Senpi Ilegal di Lampung Utara

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Bantah Tuduhan, Pemprov Lampung Ungkap Fakta Status Lahan Kawasan Ryacudu

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Bank Eka Menunggu Hasil Gugatan ASN di Pengadilan Negri Bandar Lampung

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:13 WIB

Pagar Makan Tanaman di Markas Narkoba Tangsel

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com