Modus Proyek Fiktif, Kepala Pekon di Tanggamus Diduga Tipu Warga Rp 100 Juta

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 1 Juli 2025 - 06:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Modus Proyek Fiktif, Kepala Pekon di Tanggamus Diduga Tipu Warga Rp 100 Juta

Korban Terbujuk Janji Manis, Proyek Tak Pernah Ada

Kompastuntas.com— Sukarame,  seorang oknum kepala pekon di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan penipuan bermodus proyek fiktif. Kasus ini menyeret nama PU, Kepala Pekon Pariaman, yang dituding menggelapkan dana milik warga sebesar Rp100 juta.

Korban, Endy Bastian, warga Pekon Kuripan, Kecamatan Limau, awalnya dijanjikan akan dilibatkan dalam pengerjaan proyek pengadaan lampu jalan di Pekon Pariaman. Tawaran tersebut datang langsung dari PU pada November 2024, dengan iming-iming keuntungan dari pembagian hasil proyek.

Tanpa curiga, Endy pun menyerahkan dana segar senilai Rp100 juta. PU bahkan menyebut proyek itu akan cair paling lambat Maret 2025. Namun kenyataannya, janji hanya tinggal janji.

Baca Juga :  Dinas Kehutanan Lampung Klarifikasi Dugaan Illegal Logging di Pesisir Barat, TNI Turun Tangan Atas Perintah Dandim

“Ketika proyek tak kunjung berjalan, klien kami mulai mempertanyakan kejelasannya. Tapi yang bersangkutan justru mulai menghindar, bahkan sulit dihubungi,” kata Heri Hidayat, kuasa hukum korban, Senin (30/6/2025).

Kecurigaan korban memuncak pada Mei 2025. Endy lalu meminta kerabatnya mendatangi langsung kantor Pekon Pariaman. Fakta pahit terungkap. Sekretaris pekon menyatakan secara tegas tidak ada proyek lampu jalan di desa mereka sepanjang tahun anggaran 2025.

“Ini bukan sekadar wanprestasi. Ini sudah masuk ranah dugaan penipuan dan penggelapan dengan perencanaan yang matang. Proyek itu fiktif, uangnya jelas lenyap, dan oknumnya diduga pura-pura lupa,” ujar Heri geram.

Baca Juga :  Sauki meminta Polresta Bandar Lampung. Agar Melakukan Penangkapan Pelaku yang Mengeroyok dirinya

Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung. PU terancam dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum dapat dikonfirmasi. Upaya wartawan untuk menghubungi PU melalui telepon maupun pesan singkat belum membuahkan hasil.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik dugaan penyelewengan dana dan jabatan di level pekon (desa) yang semakin marak terjadi di Lampung. Sayangnya, banyak korban yang tak bersuara terjerat relasi kuasa, atau tak tahu harus melapor ke mana.

Polda Lampung didesak untuk mengusut tuntas kasus ini, dan jika terbukti bersalah, menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Ditreskrimsus) Polda Lampung, berhasil melakukan pengungkapan terhadap tiga orang tersangka
Sepanjang 2025, Polresta Bandar Lampung Tangani 4.729 Kasus Pidana, Curanmor Dominasi
Sauki meminta Polresta Bandar Lampung. Agar Melakukan Penangkapan Pelaku yang Mengeroyok dirinya
Tolak Prapid, Hakim PN Tanjungkarang Nilai Penetapan Tersangka “Raja Besi Tua” H. Nuryadin Telah Sah, PH Minta Polresta Bandar Lampung Segera Limpahkan Berkas Perkara ke Jaksa
Kasus Abu Bakar Masuk Tahap Akhir, Pledoi Ungkap Dugaan Cacat Dakwaan
Dinas Kehutanan Lampung Klarifikasi Dugaan Illegal Logging di Pesisir Barat, TNI Turun Tangan Atas Perintah Dandim
Poltabes Bandar Lampung Periksa “Raja Besi Tua” H. Nuryadin Sebagai Tersangka Sumpah Palsu-Kejahatan Menista Selama 7 Jam
Cipayung Plus Kota Bandar Lampung : Peredaran Narkotika di Lampung Semakin Terstruktur dan Mengkhawatirkan
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:37 WIB

Ditreskrimsus) Polda Lampung, berhasil melakukan pengungkapan terhadap tiga orang tersangka

Rabu, 31 Desember 2025 - 21:00 WIB

Sepanjang 2025, Polresta Bandar Lampung Tangani 4.729 Kasus Pidana, Curanmor Dominasi

Rabu, 31 Desember 2025 - 13:47 WIB

Sauki meminta Polresta Bandar Lampung. Agar Melakukan Penangkapan Pelaku yang Mengeroyok dirinya

Kamis, 18 Desember 2025 - 17:46 WIB

Tolak Prapid, Hakim PN Tanjungkarang Nilai Penetapan Tersangka “Raja Besi Tua” H. Nuryadin Telah Sah, PH Minta Polresta Bandar Lampung Segera Limpahkan Berkas Perkara ke Jaksa

Senin, 15 Desember 2025 - 23:57 WIB

Kasus Abu Bakar Masuk Tahap Akhir, Pledoi Ungkap Dugaan Cacat Dakwaan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemprov Lampung Buka Peluang Kerjasama dengan Sucofindo

Rabu, 14 Jan 2026 - 22:35 WIB