Vonis Mati Kompol Satria Nanda, Alarm Keras bagi Polri

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Vonis Mati Kompol Satria Nanda, Alarm Keras bagi Polri

Kompastuntas.com— Batam, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai vonis mati terhadap mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Komisaris Polisi Satria Nanda, harus menjadi peringatan keras bagi institusi Polri untuk tidak bermain-main dengan jaringan narkotika.

“Putusan ini menjadi pembelajaran bagi siapa pun, khususnya aparat penegak hukum, agar tidak sekali pun terlibat dalam urusan narkoba,” kata Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, di Batam, Rabu, 6 Agustus 2025, seperti dikutip dari Antara.

Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau memperberat hukuman Satria dari penjara seumur hidup menjadi hukuman mati. Vonis serupa dijatuhkan kepada mantan Kepala Unit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi. Majelis hakim menilai keduanya menyalahgunakan kewenangan dengan menyisihkan barang bukti sabu untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Praperadilan Sudah Mengikat, PH Darussalam Desak Polisi Segera Limpahkan Kasus Nuryadin

Choirul Anam menegaskan, vonis itu memperkuat fakta kejahatan yang dilakukan Satria dan Shigit. Karena itu, ia mendesak Polri segera menuntaskan proses etik yang masih bergulir di Mabes Polri, termasuk keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap keduanya.

Meski putusan belum berkekuatan hukum tetap karena masih ada peluang kasasi di Mahkamah Agung, Kompolnas menekankan pentingnya langkah tegas dari Polri. “Proses etik harus selesai sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional,” ujar Anam.

Kasus Satria Nanda menjadi pukulan telak bagi citra kepolisian, mengingat peran strategisnya dalam pemberantasan narkotika justru diselewengkan untuk kepentingan kriminal. Putusan ini, menurut Anam, adalah alarm bahwa pengawasan internal dan sanksi tegas bukan sekadar prosedur, melainkan keharusan demi menjaga marwah institusi.

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan
Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’
Praperadilan Sudah Mengikat, PH Darussalam Desak Polisi Segera Limpahkan Kasus Nuryadin
Surati Komisi III DPR, Tim Hukum Darussalam Persoalkan Gelar Perkara Khusus Kasus Nuryadin
Kuasa Hukum RSUAM Bantah Klaim Inisiatif Uang dari Direktur, Sebut Permintaan Berawal dari Terdakwa
Sidang Dugaan Pemerasan Oknum LSM, Saksi Sebut Tidak Ada Permintaan Uang dari Terdakwa
Diduga Tebang Pilih! Satgas PKH Didesak Usut Aktor Perusakan Kawasan TNBBS di Lambar
Delapan Tahanan Kabur dari Polres Way Kanan, Akademisi dan BADKO HMI Desak Evaluasi Total
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 07:39 WIB

Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:29 WIB

Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’

Rabu, 25 Maret 2026 - 20:10 WIB

Praperadilan Sudah Mengikat, PH Darussalam Desak Polisi Segera Limpahkan Kasus Nuryadin

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:31 WIB

Surati Komisi III DPR, Tim Hukum Darussalam Persoalkan Gelar Perkara Khusus Kasus Nuryadin

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:14 WIB

Kuasa Hukum RSUAM Bantah Klaim Inisiatif Uang dari Direktur, Sebut Permintaan Berawal dari Terdakwa

Berita Terbaru

Daerah

Gestur Nanda–Antonius Picu Polemik

Kamis, 16 Apr 2026 - 13:47 WIB

Pemerintahan

Hak Insentif Nakes Sudah Dibayarkan

Rabu, 15 Apr 2026 - 21:52 WIB

Pemerintahan

Belanja Makan dan Minum Dewan Balam di Mark Up

Rabu, 15 Apr 2026 - 21:50 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com