Vonis Mati Kompol Satria Nanda, Alarm Keras bagi Polri

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Vonis Mati Kompol Satria Nanda, Alarm Keras bagi Polri

Kompastuntas.com— Batam, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai vonis mati terhadap mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Komisaris Polisi Satria Nanda, harus menjadi peringatan keras bagi institusi Polri untuk tidak bermain-main dengan jaringan narkotika.

“Putusan ini menjadi pembelajaran bagi siapa pun, khususnya aparat penegak hukum, agar tidak sekali pun terlibat dalam urusan narkoba,” kata Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, di Batam, Rabu, 6 Agustus 2025, seperti dikutip dari Antara.

Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau memperberat hukuman Satria dari penjara seumur hidup menjadi hukuman mati. Vonis serupa dijatuhkan kepada mantan Kepala Unit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi. Majelis hakim menilai keduanya menyalahgunakan kewenangan dengan menyisihkan barang bukti sabu untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Tersangka KDRT Mangkir, Polisi Lampung Utara Dinilai Main Mata

Choirul Anam menegaskan, vonis itu memperkuat fakta kejahatan yang dilakukan Satria dan Shigit. Karena itu, ia mendesak Polri segera menuntaskan proses etik yang masih bergulir di Mabes Polri, termasuk keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap keduanya.

Meski putusan belum berkekuatan hukum tetap karena masih ada peluang kasasi di Mahkamah Agung, Kompolnas menekankan pentingnya langkah tegas dari Polri. “Proses etik harus selesai sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional,” ujar Anam.

Kasus Satria Nanda menjadi pukulan telak bagi citra kepolisian, mengingat peran strategisnya dalam pemberantasan narkotika justru diselewengkan untuk kepentingan kriminal. Putusan ini, menurut Anam, adalah alarm bahwa pengawasan internal dan sanksi tegas bukan sekadar prosedur, melainkan keharusan demi menjaga marwah institusi.

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Skandal BPJS di PT CPB Terkuak, Ratusan Pekerja Diduga Dibiarkan Tanpa Jaminan Sosial
MENAKAR KEADILAN DI POLDA LAMPUNG: MENGAPA SANKSI ETIK SAJA TIDAK CUKUP BAGI OKNUM POLISI PENGANIAYA?
Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO
Polda Garap Penjarahan Lahan di Tuba
GERMASI Desak APH Sikat Mafia Hutan Register 43 B
PNS di Metro Tewas Ditembak Usai Cekcok Soal Utang
Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung
Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:26 WIB

Skandal BPJS di PT CPB Terkuak, Ratusan Pekerja Diduga Dibiarkan Tanpa Jaminan Sosial

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:16 WIB

MENAKAR KEADILAN DI POLDA LAMPUNG: MENGAPA SANKSI ETIK SAJA TIDAK CUKUP BAGI OKNUM POLISI PENGANIAYA?

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:03 WIB

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO

Senin, 25 Mei 2026 - 15:09 WIB

Polda Garap Penjarahan Lahan di Tuba

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:20 WIB

GERMASI Desak APH Sikat Mafia Hutan Register 43 B

Berita Terbaru

Internasional

Di Balik Ambruknya Rupiah yang Kian Mendekati Rp 18.000

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:49 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com