Vonis Mati Kompol Satria Nanda, Alarm Keras bagi Polri

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Vonis Mati Kompol Satria Nanda, Alarm Keras bagi Polri

Kompastuntas.com— Batam, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai vonis mati terhadap mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Komisaris Polisi Satria Nanda, harus menjadi peringatan keras bagi institusi Polri untuk tidak bermain-main dengan jaringan narkotika.

“Putusan ini menjadi pembelajaran bagi siapa pun, khususnya aparat penegak hukum, agar tidak sekali pun terlibat dalam urusan narkoba,” kata Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, di Batam, Rabu, 6 Agustus 2025, seperti dikutip dari Antara.

Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau memperberat hukuman Satria dari penjara seumur hidup menjadi hukuman mati. Vonis serupa dijatuhkan kepada mantan Kepala Unit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi. Majelis hakim menilai keduanya menyalahgunakan kewenangan dengan menyisihkan barang bukti sabu untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Tiga Harimau Sumatera Mati, Aktivis Sebut Ada Upaya Tutupi Fakta dan Gagal Lindungi Satwa Langka

Choirul Anam menegaskan, vonis itu memperkuat fakta kejahatan yang dilakukan Satria dan Shigit. Karena itu, ia mendesak Polri segera menuntaskan proses etik yang masih bergulir di Mabes Polri, termasuk keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap keduanya.

Meski putusan belum berkekuatan hukum tetap karena masih ada peluang kasasi di Mahkamah Agung, Kompolnas menekankan pentingnya langkah tegas dari Polri. “Proses etik harus selesai sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional,” ujar Anam.

Kasus Satria Nanda menjadi pukulan telak bagi citra kepolisian, mengingat peran strategisnya dalam pemberantasan narkotika justru diselewengkan untuk kepentingan kriminal. Putusan ini, menurut Anam, adalah alarm bahwa pengawasan internal dan sanksi tegas bukan sekadar prosedur, melainkan keharusan demi menjaga marwah institusi.

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor
Jurnalis Mendapatkan Intimidasi Saat Peliputan.
Dugaan Penipuan Investasi Dapur MBG Seret Nama Anggota DPRD Lampung Tengah
Susno Duadji Sebut Roy Suryo dan Dokter Tifa Berpeluang Bebas Meski Ditangkap, Ini Syaratnya
Sekda Tersangka, Pakar Hukum Unila: Saatnya Plt. Bupati Lamteng Copot Jabatannya
Setelah Ardito di Tangkap KPK, Kini Adik Ipar Welly Adiwantra Ditetapkan Tersangka oleh Polda Lampung
Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M
Dari Premanisme ke Narkoba: Jejak Rekam HIPMI di Lampung Kembali Terkuak
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:51 WIB

Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:42 WIB

Jurnalis Mendapatkan Intimidasi Saat Peliputan.

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:44 WIB

Dugaan Penipuan Investasi Dapur MBG Seret Nama Anggota DPRD Lampung Tengah

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:57 WIB

Susno Duadji Sebut Roy Suryo dan Dokter Tifa Berpeluang Bebas Meski Ditangkap, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:05 WIB

Sekda Tersangka, Pakar Hukum Unila: Saatnya Plt. Bupati Lamteng Copot Jabatannya

Berita Terbaru

Politik

Mengapa Kejagung Mengerem Kasus Makan Bergizi Gratis?

Rabu, 15 Jul 2026 - 20:28 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com