Korban Alami Luka Serius, Pengacara Minta Suami Ditahan atas Dugaan KDRT

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban Alami Luka Serius, Pengacara Minta Suami Ditahan atas Dugaan KDRT

 

Kompastuntas.com— Kota Bumi, Ridho Juansyah, S.H, pengacara Amelia Apriani, korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berharap penyidik Polres Lampung Utara dapat segera menetapkan pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Amelia melaporkan suaminya Supli alias Alex atas KDRT yang terjadi di Jalan Dwikora Talang Inim, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara.

“Kami berharap pelaku KDRT terhadap Amelia dapat segera ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan dengan pertimbangan sudah adanya lebih dari 2 alat bukti. Ini demi keadilan bagi korban yang mengalami KDRT tidak hanya satu kali,” ungkap Ridho, Kamis, 7 Agustus 2025.

Ridho menjelaskan akibat dari KDRT tersebut, Amelia mengalami lebam dan memar di bagian wajah dan leher, bibir bengkak, luka-luka di kedua tangan. “Hingga saat ini korban mengalami traumatik berkepanjangan, dan sering pusing di kepalanya akibat dipukuli oleh pelaku, sehingga korban tidak bisa menjalankan aktivitasnya sehari-hari,” papar advokat yang tergabung di PERADI.

Atas kejadian KDRT tersebut, lanjut Managing Partners Kantor Hukum Ridho Juansyah, S.H dan Rekan, Amelia masih melakukan berobat jalan. Dan Amelia tinggal bersama orang tuanya untuk menenangkan diri.

Sebelumnya Amelia mengatakan kejadian KDRT tersebut pada saat dirinya sedang berada di kediaman Supli, dan terjadi perdebatan terkait penjemuran kopi. Tanpa basa basi, Supli langsung memukul dengan menggunakan tangan ke bagian mata sebelah kiri sebanyak 3 kali, ke bagian hidung satu kali pukulan, dan bagian mulut satu kali pukulan.

Baca Juga :  Komisi II DPR RI Setujui Pengukuran Ulang HGU PT SGC, Usulan Aliansi Tiga LSM Lampung Diterima

Sementara itu, awak media telah melakukan konfirmasi terhadap Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi. Namun sayangnya, hingga berita ini diturunkan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara belum menjawab.

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor
Jurnalis Mendapatkan Intimidasi Saat Peliputan.
Dugaan Penipuan Investasi Dapur MBG Seret Nama Anggota DPRD Lampung Tengah
Susno Duadji Sebut Roy Suryo dan Dokter Tifa Berpeluang Bebas Meski Ditangkap, Ini Syaratnya
Sekda Tersangka, Pakar Hukum Unila: Saatnya Plt. Bupati Lamteng Copot Jabatannya
Setelah Ardito di Tangkap KPK, Kini Adik Ipar Welly Adiwantra Ditetapkan Tersangka oleh Polda Lampung
Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M
Dari Premanisme ke Narkoba: Jejak Rekam HIPMI di Lampung Kembali Terkuak
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:51 WIB

Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:42 WIB

Jurnalis Mendapatkan Intimidasi Saat Peliputan.

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:44 WIB

Dugaan Penipuan Investasi Dapur MBG Seret Nama Anggota DPRD Lampung Tengah

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:57 WIB

Susno Duadji Sebut Roy Suryo dan Dokter Tifa Berpeluang Bebas Meski Ditangkap, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:05 WIB

Sekda Tersangka, Pakar Hukum Unila: Saatnya Plt. Bupati Lamteng Copot Jabatannya

Berita Terbaru

Politik

Mengapa Kejagung Mengerem Kasus Makan Bergizi Gratis?

Rabu, 15 Jul 2026 - 20:28 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com