Mengejutkan, Camat Sukarame Akui Tak Pernah Tahu Fasum Griya Sukarame Dijual

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengejutkan, Camat Sukarame Akui Tak Pernah Tahu Fasum Griya Sukarame Dijual

Kompastuntas.com, Bandar Lampung – Fakta baru yang mengejutkan terungkap dalam polemik penjualan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Griya Sukarame. Camat Sukarame Vera Hidayanti mengaku tidak pernah mengetahui, tidak pernah dilibatkan, dan tidak pernah menerima koordinasi terkait penjualan fasum yang disebut telah berjalan sejak Oktober 2025, meski kasus ini sudah masuk tahap penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.

“Saya tidak tahu sama sekali soal penjualan fasum itu. Tidak pernah ada koordinasi atau laporan ke kecamatan,” tegas Vera saat dikonfirmasi, Rabu (7/1/2026).

Pengakuan ini menjadi tamparan keras terhadap skema yang dijalankan Ketua RT 19 sekaligus Ketua Tim 15, Anton, dan rekan-rekannya. Sebab, fasum yang merupakan aset publik justru diperjualbelikan tanpa sepengetahuan kepala wilayah, yang secara struktur pemerintahan wajib mengetahui dan mengoordinasikan setiap persoalan termasuk aset di wilayahnya.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Dukung Penuh Langkah-Langkah Penegakan Ketertiban dan Hukum

Lebih mengejutkan lagi, Camat mengungkapkan dirinya baru mengetahui adanya penjualan fasum setelah di mintai keterangan awak media, bukan melalui mekanisme pemerintahan yang sah.

“Saya baru tahu sekarang ini malah setelah dimintai keterangan, mungkin kalau tidak di mintai keterangan saya engga bakal tahu sama sekali” ujarnya.

Fakta ini memperlihatkan adanya pemutusan koordinasi berjenjang, di mana proses yang semestinya melalui RT, kelurahan, kecamatan, hingga pemerintah kota justru melompati kecamatan sepenuhnya. Padahal, secara aturan, RT dan tim lingkungan tidak memiliki kewenangan menjual atau mengalihkan fasum, meskipun berdalih kesepakatan warga.

Kejanggalan tersebut semakin tajam karena sebelumnya telah terungkap anomali aliran dana, yakni nilai penjualan fasum yang mencapai miliaran rupiah tidak sebanding dengan pembelian fasos makam, serta dugaan kompensasi ke ahli waris pengembang 300jt sehingga memunculkan pertanyaan serius soal transparansi penggunaan uang.

Baca Juga :  Skor 55 dan Status “Sangat Tinggi” Capaian Dinas Peternakan di Tengah Refleksi HUT Lampung

Kini, dengan Camat yang menyatakan tidak pernah dilibatkan, rangkaian kejanggalan itu kian menguat. Situasi ini beriringan dengan langkah Kejari Bandar Lampung yang telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) dan menyatakan kasus penjualan fasum Griya Sukarame mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

Menanggapi hal tersebut, Camat Sukarame menegaskan akan mengambil langkah lanjutan.

“Kami akan memanggil pihak-pihak terkait dan berkoordinasi dengan dinas terkait, khususnya Perkim,” tandasnya.

kepala wilayah yang mengaku tidak tahu, koordinasi yang terputus, serta penyelidikan kejaksaan yang sudah berjalan, skema penjualan fasum yang dilakukan Anton dan pihak-pihak terkait kini kian terpojok secara administratif dan hukum. (Aib)

Berita Terkait

Selamat, Wahrul Silalahi Terpilih Pimpin Karang Taruna Lampung
Pemprov dan DPRD Lampung Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026: Pendapatan Dipangkas Rp19,67 Miliar
DPRD Lampung Buka Seluruh Postur APBD, Giri: Uang Rakyat Harus Tepat Sasaran
Komisi IV DPRD Evaluasi Kinerja Dinkes Bandar Lampung, Serapan Anggaran 2026 Capai 50 Persen
Rycko Menoza dan Akademisi Soroti Batas Usia JPT Pratama, Sistem Merit Dinilai Harus Jadi Acuan Utama
Kadis Kominfo Paparkan Program Seribu Wajah kepada Sekjen Kemendagri di Bandar Lampung Expo 2026
Dirumahkan Tanpa Surat, Dihapus dari Dapodik: Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian Pemkot
Komisi I DPRD Bandar Lampung Minta Virgo Inn Tutup Sementara hingga Perizinan Lengkap
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:08 WIB

Selamat, Wahrul Silalahi Terpilih Pimpin Karang Taruna Lampung

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:14 WIB

Pemprov dan DPRD Lampung Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026: Pendapatan Dipangkas Rp19,67 Miliar

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:03 WIB

DPRD Lampung Buka Seluruh Postur APBD, Giri: Uang Rakyat Harus Tepat Sasaran

Senin, 27 Juli 2026 - 19:39 WIB

Komisi IV DPRD Evaluasi Kinerja Dinkes Bandar Lampung, Serapan Anggaran 2026 Capai 50 Persen

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:19 WIB

Rycko Menoza dan Akademisi Soroti Batas Usia JPT Pratama, Sistem Merit Dinilai Harus Jadi Acuan Utama

Berita Terbaru

Militer

Amanat Kemerdekaan: Mengubah Nilai Sejarah Jadi Karya Nyata

Senin, 17 Agu 2026 - 22:34 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com