Home / Law

Membidik Keraguan di Proyek SPAM Pesawaran: Pembelaan Terakhir Adal Linardo

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Membidik Keraguan di Proyek SPAM Pesawaran: Pembelaan Terakhir Adal Linardo

Kompastuntas.com— Teluk Betung, duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang pada Jumat, 17 Juli 2026, Adal Linardo Ahta mendengarkan sisa asa hukumnya dibacakan. Hari itu, Tim Advokat yang membelanya menyodorkan nota pembelaan (pledoi) tebal, seolah ingin meruntuhkan seluruh bangunan dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum. Target mereka lugas: ketukan palu hakim yang menyatakan bebas (vrijspraak).

Ketua Tim Advokat, Haris Munandar, membuka argumentasi dengan menuding berkas tuntutan jaksa rapuh dan menyisakan lubang keraguan yang mendasar. Adal, menurut Haris, hanyalah “tangan di lapangan” seorang pelaksana teknis yang jauh dari lingkaran pengambil kebijakan. Ia tak punya kuasa hukum untuk menyusun, apalagi mengutak-atik dokumen perencanaan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran tahun anggaran 2022 tersebut.

Baca Juga :  Kerjasama Lembaga dan Istimewa untuk Febrie

“Fakta persidangan menunjukkan pekerjaan telah kelar, menembus tahapan Provisional Hand Over (PHO) hingga Final Hand Over (FHO). Proyek ini bahkan sudah mengalirkan manfaat untuk masyarakat,” ujar Haris di depan majelis hakim. “Unsur kesengajaan, penyertaan, apalagi kerugian negara yang dituduhkan kepada terdakwa sama sekali tidak terbukti.”

Aroma gugatan terhadap metodologi hukum jaksa kian kental ketika Fauzan Hasan—anggota tim hukum yang juga Ketua GRANAT Kabupaten Pesawaran—angkat bicara. Fauzan membidik kalkulasi total loss yang dipakai jaksa untuk menjerat Adal. Menurutnya, rumus kerugian total itu menjadi absurd dan menabrak realita persidangan karena infrastruktur SPAM tersebut terbukti berfungsi dan dinikmati publik.
Formulasi hukum jaksa juga dipersoalkan oleh AKBP (Purn.) Halomoan Siregar, mantan Kapolsek Sukarame Bandar Lampung yang kini berada di barisan pembela Adal. Dari kacamata hukumnya, Halomoan mengingatkan hakim tentang tiang penyangga keadilan: asas in dubio pro reo.
“Ketika ada keraguan dalam pembuktian, maka keraguan itu wajib ditafsirkan untuk keuntungan terdakwa, bukan sebaliknya,” sebut Halomoan.
Melalui pledoi ini, tim hukum berharap majelis hakim jeli melihat celah dalam dakwaan jaksa. Mereka meminta pengadilan menyatakan Adal Linardo Ahta bersih dari pidana korupsi, melepaskannya dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging), dan mengembalikan hak-haknya yang sempat terenggut oleh status terdakwa. Kini, bola panas perkara SPAM Pesawaran berada di meja majelis hakim.

Berita Terkait

Bantah Tuduhan, Pemprov Lampung Ungkap Fakta Status Lahan Kawasan Ryacudu
Bank Eka Menunggu Hasil Gugatan ASN di Pengadilan Negri Bandar Lampung
Pagar Makan Tanaman di Markas Narkoba Tangsel
Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser
Kerjasama Lembaga dan Istimewa untuk Febrie
MY Law Office Dampingi Doni Rio Saputra Hadapi Pemeriksaan Kasus Dugaan Penganiayaan
KPK Tegaskan, Pentingnya Pengamanan Aset Daerah
Demo di Kejati Lampung, Mahasiswa Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Bantah Tuduhan, Pemprov Lampung Ungkap Fakta Status Lahan Kawasan Ryacudu

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Bank Eka Menunggu Hasil Gugatan ASN di Pengadilan Negri Bandar Lampung

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:13 WIB

Pagar Makan Tanaman di Markas Narkoba Tangsel

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:14 WIB

Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:52 WIB

Kerjasama Lembaga dan Istimewa untuk Febrie

Berita Terbaru

Pers

Ahmad Muzani Dukung HPN-Porwanas 2027 di Lampung

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:50 WIB

Militer

Amanat Kemerdekaan: Mengubah Nilai Sejarah Jadi Karya Nyata

Senin, 17 Agu 2026 - 22:34 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com