Insiden Ojol Dilindas Rantis Baraccuda, KAKI Desak Prabowo Copot Kapolri Dan Hukum Pelaku

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Insiden Ojol Dilindas Rantis Baraccuda, KAKI Desak Prabowo Copot Kapolri Dan Hukum Pelaku.

Kompastuntas.com— Bandar Lampung, Lembaga Swadaya Masyarakat, Komite Anti Korupsi Indonesia, (Kaki- Lampung) mengecam keras tindakan represif aparat kepolisian dalam pengamanan aksi demonstrasi di Jakarta, Kamis (28/8).

Kecaman itu muncul setelah beredar video amatir di media sosial yang memperlihatkan mobil taktis Baraccuda milik Brimob menabrak salah seorang peserta aksi yang mengenakan jaket ojol.

Ketua umum DPW LSM-KAKI LAMPUNG,Lucky Nurhidayah.S.H menilai insiden tersebut mencoreng citra kepolisian dan menunjukkan pola pengamanan aksi yang masih jauh dari prinsip demokrasi.

Ia pun menegaskan aparat seharusnya melindungi kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi, bukan justru melakukan tindakan brutal terhadap massa aksi.

Baca Juga :  Delapan Tahanan Kabur dari Polres Way Kanan, Akademisi dan BADKO HMI Desak Evaluasi Total

“Dalam penanganan aksi, aparat seharusnya menghormati dan melindungi kebebasan berpendapat karena itu merupakan hak fundamental yang dijamin konstitusi. Insiden tersebut sangatlah memalukan,” ujar Lucky Nurhidayah diruangan kerjanya Hari Sabtu-30/8/2025.

Untuk ditegaskan Lucky Nurhidayah bahwa pihaknya mendesak Kapolri segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola pengamanan aksi yang selama ini kerap represif.

Selanjutnya, Lucky juga turut mendesak lembaga pengawas seperti Komnas HAM, Kompolnas, dan Propam Mabes Polri untuk segera turun tangan, aktivis bertumbuh gempal tersebut menilai tindakan tegas harus diberikan kepada aparat yang terbukti melanggar prosedur.

“Harus segera usut dan tindak tegas aparat yang terlibat. Aparat penegak hukum justru harus menjadi garda terdepan dalam melindungi rakyat, bukan sebaliknya,” tegasnya.

LSM-KAKI menilai kasus ini menambah panjang daftar tindakan represif aparat dalam penanganan aksi demonstrasi.

Maka dari itu, Lucky Nurhidayah meminta agar Presiden Prabowo Subianto segera mencopot jabatan Kapolri, serta menghukum pengendara kendaraan taktis (Rantis) Baraccuda sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Indonesia.

Baca Juga :  Vonis Mati Kompol Satria Nanda, Alarm Keras bagi Polri

“Menyatakan sikap agar pak Presiden Prabowo Subianto segera mencopot Kapolri dari jabatannya, serta melakukan penindakan dan hukuman kepada para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku di negeri ini, agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tegasnya.

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Pasal berlapis KHUP Baru dan UU Pers Jadi Ancaman Oknum Kadis
Polisi Terbitkan STTLP, Laporan Dugaan Ancaman terhadap Wartawan di Lampung Resmi Diproses
Jajal Mobil Baru, Plastik Belum Lepas Arinal Dibawa Kerutan
Mobil Tahanan Merapat, Publik Menanti Status Arinal Djunaidi
Brutal Ngancam Tembak Karena Miliki Pistol, Polisi Harus Segera Amankan Pelaku
Tukang Becak jadi Korban Tabrak Lari di Pasar Kangkung, Toyota Vios BE 1648 RQ Kabur
Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan
Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 22:09 WIB

Pasal berlapis KHUP Baru dan UU Pers Jadi Ancaman Oknum Kadis

Kamis, 30 April 2026 - 11:34 WIB

Polisi Terbitkan STTLP, Laporan Dugaan Ancaman terhadap Wartawan di Lampung Resmi Diproses

Selasa, 28 April 2026 - 21:46 WIB

Jajal Mobil Baru, Plastik Belum Lepas Arinal Dibawa Kerutan

Selasa, 28 April 2026 - 21:16 WIB

Mobil Tahanan Merapat, Publik Menanti Status Arinal Djunaidi

Minggu, 19 April 2026 - 14:33 WIB

Brutal Ngancam Tembak Karena Miliki Pistol, Polisi Harus Segera Amankan Pelaku

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com