Ini Tanggapan Sekjend Laskar Lampung Indonesia Terkait “Licinnya” Pelantikan Sekda Lampung Tengah

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 12 Juni 2025 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ini Tanggapan Sekjend Laskar Lampung Indonesia Terkait “Licinnya” Pelantikan Sekda Lampung Tengah

Kompastuntas.com— Gunung Sugih, Pelantikan Welly Asiwantra sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah oleh kakak iparnya sendiri Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya di Sessat Agung Nuwo Balak pada , Selasa (10/6/2025 menimbulkan beberapa spekulasi dari pro kontra pada masyarakat Lampung Tengah.

Hal tersebut menunjukkan adanya gejala fenomena membangun dinasti politik pada struktur pemerintahan merupakan gejala nepotisme yakni penggunaan kekuasaan untuk mempromosikan anggota keluarga dalam proses penentuan dan peningkatan karier birokrasi. Adanya beberapa penolakan atas pengangkatan Welly Asiwantra sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah oleh kakak iparnya sebenarnya sesuatu yang wajar dan menjadi bagian dari pembenahan sistem pemerintahan di era modern.

Dalam kamus besar bahasa Indonesia, nepotisme adalah tindakan yang hanya menguntungkan sanak saudara atau teman-teman sendiri, terutama dalam pemerintahan walaupun objek yang diuntungkan tidak kompeten. Pada praktiknya, nepotisme dilakukan dengan cara memilih keluarga, saudara, atau teman akrab di dalam suatu birokrasi pemerintahan berdasarkan hubungan kekeluargaan, bukan karena skill yang dimiliki. Secara umum, nepotisme dikenal dengan konsep KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme), ketiganya memiliki keterkaitan erat.

Baca Juga :  Dua Buku Karya Sekdaprov Lampung Hadir di Perpustakaan JDIH, Dorong ASN Berintegritas dan Gemar Membaca

Hal tersebut di atur pada regulasi Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Pasal 5 terdapat salah satu kewajiban bagi penyelenggara negara, yaitu untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kemudian dipertegas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di dalam upaya meningkatkan pemerintahan yang baik (good governance) dan sebagai upaya untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Baca Juga :  Walikota Metro Terima Kunjungan BPJS Kota Metro

Saat ini pada era keterbukaan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan seharusnya pemerintah daerah Kabupaten Lampung Tengah menerapkan sistem good governance. Sekretaris Daerah dapat disebut jabatan paling puncak dalam pola karier PNS di Daerah dan tentunya dipilih atas kelayakannya dalam membantu Bupati dan Wakil Bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan. Saya berharap kepada Pemimpin Kabupaten Lampung Tengah, dalam penyelenggaraan pemerintahan lebih ditekankan etika dan integritas kepemimpinan
Karena saat ini menjadi salah satu fokus penting ditengah-tengah komitmen membangun pemerintahan yang baik, harus menjunjung tinggi nilai-nilai etika tanpa mendahulukan kepentingan pribadi atau golongan.

Kepemimpinan tanpa etika dan integritas akan membawa organisasi dalam bahaya yang serius pada roda pemerintahan.

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Dirumahkan Tanpa Surat, Dihapus dari Dapodik: Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian Pemkot
Komisi I DPRD Bandar Lampung Minta Virgo Inn Tutup Sementara hingga Perizinan Lengkap
Komisi IV DPRD Bandar Lampung Evaluasi SPMB, Soroti Zonasi hingga Usulkan Jalur Nilai Tahun Depan
Pangeran Edward Syah Pernong dan Gubernur Lampung Teguhkan Komitmen Lestarikan Budaya
Merawat Fondasi Keberagaman Lampung: Gubernur Mirza Kukuhkan Tiga Forum Strategis
RDP DPRD – JTTS Digelar Tertutup
Mirza Tinjau PHC di Lampung Timur, Dorong Petani Tingkatkan Hasil Panen dan Kesejahteraan
Utang Pemda Demi Rakyat dan Wujud Komitmen Pelayanan Bupati Lampung Utara
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:34 WIB

Dirumahkan Tanpa Surat, Dihapus dari Dapodik: Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian Pemkot

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:18 WIB

Komisi I DPRD Bandar Lampung Minta Virgo Inn Tutup Sementara hingga Perizinan Lengkap

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:34 WIB

Komisi IV DPRD Bandar Lampung Evaluasi SPMB, Soroti Zonasi hingga Usulkan Jalur Nilai Tahun Depan

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:02 WIB

Pangeran Edward Syah Pernong dan Gubernur Lampung Teguhkan Komitmen Lestarikan Budaya

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:27 WIB

Merawat Fondasi Keberagaman Lampung: Gubernur Mirza Kukuhkan Tiga Forum Strategis

Berita Terbaru

Politik

Mengapa Kejagung Mengerem Kasus Makan Bergizi Gratis?

Rabu, 15 Jul 2026 - 20:28 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com