Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari Way Kanan Geledah Kantor dan Rumah Warga di Bandar Dalam

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 18 Juni 2025 - 08:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari Way Kanan Geledah Kantor dan Rumah Warga di Bandar Dalam


Kompastuntas.com
— Way Kanan, 17 Juni 2025. Aroma busuk korupsi dana desa kembali menyeruak. Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan tak tinggal diam. Selasa siang, tim penyidik bergerak cepat menggeledah dua titik di Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, terkait dugaan penyelewengan anggaran dana desa tahun 2020 hingga 2022.

Langkah hukum ini bukan main-main. Penggeledahan dilakukan di Kantor Kampung Bandar Dalam dan rumah pribadi milik seorang warga berinisial DP, yang diduga mengetahui atau terkait langsung dengan aliran dana desa yang bermasalah.

Kepala Kejari Way Kanan, Dody A.J. Sinaga, SH., MH., menegaskan bahwa aksi ini dijalankan atas dasar Surat Perintah Penggeledahan resmi bernomor: PRINT-0474/L.8.17/Fd.2/06/2025 tertanggal 17 Juni 2025. “Kami mengamankan sejumlah dokumen penting yang mengarah pada bukti penyimpangan dalam pengelolaan APBK Bandar Dalam,” ujarnya.

Proses penggeledahan berlangsung cukup lama. Dimulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, tim kejaksaan mengobok-obok dokumen dan arsip yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana desa selama tiga tahun terakhir.

Baca Juga :  AKAR Desak Kejagung Segera Tangkap Judicial Broker Kasus Suap PT. SGC

Kepala Seksi Intelijen Kejari, Rahmat Effendi, SH., MH., yang ikut mendampingi penggeledahan menyebutkan, bukti-bukti yang disita akan menjadi pintu masuk untuk mengurai siapa saja yang bermain dalam perkara ini. “Kami serius menindak segala bentuk penyalahgunaan dana desa. Ini uang rakyat, dan harus digunakan sepenuhnya untuk rakyat,” tegasnya.

Baca Juga :  Aroma Mark-Up di Tanjung Heran, Inspektorat Tanggamus Bergerak Setelah Surat Kejaksaan Muncul

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasipidsus Joni Saputra, SH., MH., dengan pengawalan ketat dari personel Seksi Intelijen Kejari dan Kodim 0427/Way Kanan. Dukungan aparat TNI diberikan untuk menjamin situasi tetap aman dan kondusif.

Kini, penyidikan tengah dikembangkan. Kejaksaan memastikan tak akan berhenti pada dokumen semata. Mereka membidik siapa pun yang terlibat dan bakal menyeret pelaku ke meja hijau. Negara, kata mereka, tak boleh kalah dari para pencuri berseragam birokrat.

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M
Dari Premanisme ke Narkoba: Jejak Rekam HIPMI di Lampung Kembali Terkuak
Pengadilan Tinggi Tipikor Tanjung Karang Vonis Mantan Kepala BPN Lampung Selatan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum
Lampung Police Watch (LPW) menyoroti keras tindakan penembakan terhadap terduga pelaku begal
Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun
LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi
Skandal BPJS di PT CPB Terkuak, Ratusan Pekerja Diduga Dibiarkan Tanpa Jaminan Sosial
MENAKAR KEADILAN DI POLDA LAMPUNG: MENGAPA SANKSI ETIK SAJA TIDAK CUKUP BAGI OKNUM POLISI PENGANIAYA?
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:18 WIB

Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:19 WIB

Dari Premanisme ke Narkoba: Jejak Rekam HIPMI di Lampung Kembali Terkuak

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:00 WIB

Pengadilan Tinggi Tipikor Tanjung Karang Vonis Mantan Kepala BPN Lampung Selatan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:30 WIB

Lampung Police Watch (LPW) menyoroti keras tindakan penembakan terhadap terduga pelaku begal

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:40 WIB

Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun

Berita Terbaru

Politik

Tembak di Tempat: Solusi Instan di Tengah Kegagalan Sistemik

Minggu, 14 Jun 2026 - 13:11 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com