Dewan Pers: Tayangan Terkait Kasus OOJ Bukan Produk Jurnalistik, Tian Bahtiar Diduga Bayar Buzzer

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 11 Mei 2025 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Pers: Tayangan Terkait Kasus OOJ Bukan Produk Jurnalistik, Tian Bahtiar Diduga Bayar Buzzer

Kompastuntas.com— Jakarta, Dewan Pers menegaskan bahwa tayangan di salah satu stasiun TV swasta yang diduga terkait kasus obstruction of justice (OOJ) bukan merupakan karya jurnalistik, melainkan hasil kerja sama komersial senilai Rp484 juta. Pernyataan ini disampaikan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/5).

Setelah memeriksa keterangan dari pihak televisi dan penyidik Kejaksaan Agung, Dewan Pers menyimpulkan bahwa tayangan yang menyeret nama Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan JakTV, tidak memenuhi unsur jurnalistik. “Tayangan tersebut merupakan hasil kerja sama antara marketing JakTV dan kliennya, bukan produk jurnalistik,” tegas Ninik.

Baca Juga :  Siasat Rapi Gagal Total, 2,9 Ton Daging Celeng Tertangkap Di Pelabuhan Merak

Dewan Pers juga mengungkap bahwa kerja sama senilai Rp484 juta tersebut tidak dituangkan dalam kontrak tertulis. Dana disalurkan melalui transfer dan tunai oleh Tian Bahtiar dan pihak klien. Konten hasil kerja sama itu berbentuk seminar yang ditayangkan empat kali di televisi.

Tian Bahtiar dua kali mangkir dari panggilan klarifikasi Dewan Pers, dan institusi pers menyatakan tindakan Tian di luar kerja redaksional adalah tanggung jawab pribadi, bukan ranah Dewan Pers.

Lebih lanjut, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penetapan Tian sebagai tersangka didasari dugaan permufakatan jahat, salah satunya dengan menyebarkan konten pesanan untuk menyudutkan institusi penegak hukum yang menangani kasus korupsi timah dan impor gula.

Baca Juga :  PK Silfester Matutina: Mahfud MD Bongkar Kekeliruan, Said Didu Sindir Kuasa Hukum

“Tian Bahtiar membayar sejumlah buzzer sebagai bagian dari permufakatan jahat itu,” ujar Ninik, mengutip pernyataan resmi dari Kejagung.

Selain membayar buzzer, Tian juga disebut membuat berita berdasarkan pesanan dari tersangka lain, pengacara JS. Kejagung menolak menyerahkan rekaman tayangan kepada Dewan Pers karena akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Dokumen dari tim penyidik juga memuat jejak digital kelompok Musafa dan Mufasa Cyber Army, yang menyebarkan konten negatif di media sosial untuk mengganggu jalannya penyidikan kasus korupsi.

Tian bersama MS dan JS diduga bersekongkol untuk menggagalkan proses hukum kasus korupsi timah dan impor gula, dengan cara merintangi penyidikan dan menciptakan opini publik yang menyesatkan.

Editor : Hengki Padangratu

Berita Terkait

Ditreskrimsus) Polda Lampung, berhasil melakukan pengungkapan terhadap tiga orang tersangka
Sepanjang 2025, Polresta Bandar Lampung Tangani 4.729 Kasus Pidana, Curanmor Dominasi
Sauki meminta Polresta Bandar Lampung. Agar Melakukan Penangkapan Pelaku yang Mengeroyok dirinya
Tolak Prapid, Hakim PN Tanjungkarang Nilai Penetapan Tersangka “Raja Besi Tua” H. Nuryadin Telah Sah, PH Minta Polresta Bandar Lampung Segera Limpahkan Berkas Perkara ke Jaksa
Kasus Abu Bakar Masuk Tahap Akhir, Pledoi Ungkap Dugaan Cacat Dakwaan
Dinas Kehutanan Lampung Klarifikasi Dugaan Illegal Logging di Pesisir Barat, TNI Turun Tangan Atas Perintah Dandim
Poltabes Bandar Lampung Periksa “Raja Besi Tua” H. Nuryadin Sebagai Tersangka Sumpah Palsu-Kejahatan Menista Selama 7 Jam
Cipayung Plus Kota Bandar Lampung : Peredaran Narkotika di Lampung Semakin Terstruktur dan Mengkhawatirkan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:37 WIB

Ditreskrimsus) Polda Lampung, berhasil melakukan pengungkapan terhadap tiga orang tersangka

Rabu, 31 Desember 2025 - 21:00 WIB

Sepanjang 2025, Polresta Bandar Lampung Tangani 4.729 Kasus Pidana, Curanmor Dominasi

Rabu, 31 Desember 2025 - 13:47 WIB

Sauki meminta Polresta Bandar Lampung. Agar Melakukan Penangkapan Pelaku yang Mengeroyok dirinya

Kamis, 18 Desember 2025 - 17:46 WIB

Tolak Prapid, Hakim PN Tanjungkarang Nilai Penetapan Tersangka “Raja Besi Tua” H. Nuryadin Telah Sah, PH Minta Polresta Bandar Lampung Segera Limpahkan Berkas Perkara ke Jaksa

Senin, 15 Desember 2025 - 23:57 WIB

Kasus Abu Bakar Masuk Tahap Akhir, Pledoi Ungkap Dugaan Cacat Dakwaan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemprov Lampung Buka Peluang Kerjasama dengan Sucofindo

Rabu, 14 Jan 2026 - 22:35 WIB