Dewan Pers: Tayangan Terkait Kasus OOJ Bukan Produk Jurnalistik, Tian Bahtiar Diduga Bayar Buzzer

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 11 Mei 2025 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Pers: Tayangan Terkait Kasus OOJ Bukan Produk Jurnalistik, Tian Bahtiar Diduga Bayar Buzzer

Kompastuntas.com— Jakarta, Dewan Pers menegaskan bahwa tayangan di salah satu stasiun TV swasta yang diduga terkait kasus obstruction of justice (OOJ) bukan merupakan karya jurnalistik, melainkan hasil kerja sama komersial senilai Rp484 juta. Pernyataan ini disampaikan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/5).

Setelah memeriksa keterangan dari pihak televisi dan penyidik Kejaksaan Agung, Dewan Pers menyimpulkan bahwa tayangan yang menyeret nama Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan JakTV, tidak memenuhi unsur jurnalistik. “Tayangan tersebut merupakan hasil kerja sama antara marketing JakTV dan kliennya, bukan produk jurnalistik,” tegas Ninik.

Baca Juga :  Kasus Mafia Tanah Way Kanan Naik Sidik, Ayah Bupati dan Ketua DPRD Diperiksa Kejati Lampung

Dewan Pers juga mengungkap bahwa kerja sama senilai Rp484 juta tersebut tidak dituangkan dalam kontrak tertulis. Dana disalurkan melalui transfer dan tunai oleh Tian Bahtiar dan pihak klien. Konten hasil kerja sama itu berbentuk seminar yang ditayangkan empat kali di televisi.

Tian Bahtiar dua kali mangkir dari panggilan klarifikasi Dewan Pers, dan institusi pers menyatakan tindakan Tian di luar kerja redaksional adalah tanggung jawab pribadi, bukan ranah Dewan Pers.

Lebih lanjut, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penetapan Tian sebagai tersangka didasari dugaan permufakatan jahat, salah satunya dengan menyebarkan konten pesanan untuk menyudutkan institusi penegak hukum yang menangani kasus korupsi timah dan impor gula.

Baca Juga :  Polri Gelar Operasi Besar-Besaran, Premanisme di Seluruh Indonesia Diburu Habis!

“Tian Bahtiar membayar sejumlah buzzer sebagai bagian dari permufakatan jahat itu,” ujar Ninik, mengutip pernyataan resmi dari Kejagung.

Selain membayar buzzer, Tian juga disebut membuat berita berdasarkan pesanan dari tersangka lain, pengacara JS. Kejagung menolak menyerahkan rekaman tayangan kepada Dewan Pers karena akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Dokumen dari tim penyidik juga memuat jejak digital kelompok Musafa dan Mufasa Cyber Army, yang menyebarkan konten negatif di media sosial untuk mengganggu jalannya penyidikan kasus korupsi.

Tian bersama MS dan JS diduga bersekongkol untuk menggagalkan proses hukum kasus korupsi timah dan impor gula, dengan cara merintangi penyidikan dan menciptakan opini publik yang menyesatkan.

Editor : Hengki Padangratu

Berita Terkait

Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor
Jurnalis Mendapatkan Intimidasi Saat Peliputan.
Dugaan Penipuan Investasi Dapur MBG Seret Nama Anggota DPRD Lampung Tengah
Susno Duadji Sebut Roy Suryo dan Dokter Tifa Berpeluang Bebas Meski Ditangkap, Ini Syaratnya
Sekda Tersangka, Pakar Hukum Unila: Saatnya Plt. Bupati Lamteng Copot Jabatannya
Setelah Ardito di Tangkap KPK, Kini Adik Ipar Welly Adiwantra Ditetapkan Tersangka oleh Polda Lampung
Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M
Dari Premanisme ke Narkoba: Jejak Rekam HIPMI di Lampung Kembali Terkuak
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:51 WIB

Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:42 WIB

Jurnalis Mendapatkan Intimidasi Saat Peliputan.

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:44 WIB

Dugaan Penipuan Investasi Dapur MBG Seret Nama Anggota DPRD Lampung Tengah

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:57 WIB

Susno Duadji Sebut Roy Suryo dan Dokter Tifa Berpeluang Bebas Meski Ditangkap, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:05 WIB

Sekda Tersangka, Pakar Hukum Unila: Saatnya Plt. Bupati Lamteng Copot Jabatannya

Berita Terbaru

Politik

Mengapa Kejagung Mengerem Kasus Makan Bergizi Gratis?

Rabu, 15 Jul 2026 - 20:28 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com