Proyek Rp23 Miliar Nyaris “Lolos”, Warga Bongkar Borok Talud Pringsewu-Kalirejo

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek Rp23 Miliar Nyaris “Lolos”, Warga Bongkar Borok Talud Pringsewu-Kalirejo

Kompastuntas.com— Teluk Betung, sebuah proyek infrastruktur jalan bernilai puluhan miliar di Kabupaten Pringsewu mendadak jadi sorotan. Bukan karena kemegahannya, melainkan karena aksi protes warga yang berhasil menghentikan dugaan “akal-akalan” kontraktor dalam pembangunan talud penahan jalan.

Buntut dari temuan ini, Pemerintah Provinsi Lampung langsung merombak total sistem pengawasan di lapangan yang dinilai loyo dan formalitas.

Kronologi, Fondasi “Siluman” yang Terendus Warga
Proyek peningkatan ruas Jalan Pringsewu-Kalirejo sepanjang 2,7 kilometer ini sebenarnya adalah proyek prioritas. Nilai kontraknya fantastis, mencapai Rp23,97 miliar dari total anggaran Rp32,2 miliar yang dikucurkan Pemprov Lampung untuk wilayah tersebut tahun ini.

Ironisnya, belum genap sebulan sejak Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, meletakkan batu pertama pada 21 Mei lalu, proyek ini sudah bermasalah.
Warga Pekon Rejosari yang sehari-hari melintasi lokasi curiga melihat metode kerja para buruh. Struktur talud (dinding penahan tanah) diduga kuat dibangun tanpa penggalian fondasi yang layak. Batu-batu belah hanya ditumpuk di atas permukaan tanah, sebuah metode “jalan pintas” yang membuat bangunan rawan ambrol saat musim hujan.

Gerah dengan pemandangan tersebut, warga memotret dan memviralkannya ke media sosial serta kanal aduan Lampung In. Gelombang protes ini memaksa kontraktor gigit jari dan membongkar total talud “asal jadi” tersebut pada Kamis kemarin.

Baca Juga :  Tunda Bayar Rp200 Miliar Pemprov Lampung Tuntas Lebih Cepat

Pengakuan BMBK: “Kami Kecolongan”
Aksi warga ini bak tamparan keras bagi Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung. Kepala Dinas BMBK, M. Taufiqullah, secara blak-blakan mengakui adanya celah fatal dalam pengawasan di lapangan.

“Kita akui kecolongan. Saat kejadian, konsultan pengawas sebenarnya ada di area proyek, tapi sedang meninggalkan lokasi bersama timnya. Fungsi pengawasan tidak berjalan maksimal,” kata Taufiqullah jujur.

Selama ini, sistem birokrasi pengawasan proyek memang terkesan lamban. Progres pekerjaan hanya dilaporkan sebulan sekali melalui Dokumen Proyek (Dokpro). Celah waktu satu bulan inilah yang kerap dimanfaatkan oknum di lapangan untuk memangkas spesifikasi teknis tanpa ketahuan melaui laporan di atas kertas.
Reformasi Total: Konsultan Wajib Setor Laporan Harian
Merespons kegaduhan ini, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela langsung mengambil tindakan tegas. Pola pengawasan bulanan resmi dipensiunkan untuk proyek ini.

Sebagai gantinya, Pemprov Lampung menerapkan aturan darurat:
1. Laporan Wajib Harian: Konsultan pengawas kini wajib melaporkan progres dan kondisi riil di lapangan setiap hari secara manual kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
2. Sanksi Keras: Kontraktor pelaksana telah dijatuhi surat instruksi pekerjaan untuk membangun ulang sesuai spesifikasi mutu, sementara konsultan pengawas diberikan peringatan keras atas kelalaiannya.
3. PPK Turun Gunung: Seluruh pejabat pembuat komitmen dilarang hanya menerima laporan dari balik meja dan diwajibkan melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara berkala.

Baca Juga :  Ketua DPRD Tubaba Murka, Tuding Kepala BNN Lamtim Serobot Aset Daerah Tanpa Dasar

Jihan juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat Pringsewu yang bertindak sebagai “mata dan telinga” pemerintah.
“Kami sangat terbantu. Laporan warga menjadi bagian penting dalam memastikan kualitas pekerjaan tetap sesuai dengan standar yang ditetapkan,” tutur Jihan.

Sebagai catatan mendasar bahwa ini menanti ketegasan, bukan sekadar reaksi sesaat.

Kasus talud Pringsewu-Kalirejo adalah alarm bagi tata kelola infrastruktur di Lampung. Alokasi anggaran jumbo sebesar Rp23,97 miliar dengan masa kerja 180 hari kalender ini seharusnya melahirkan jalan yang mulus dan tahan lama, bukan melahirkan kecemasan baru bagi publik.

Langkah Pemprov Lampung menerapkan laporan harian patut diapresiasi, namun publik kini menunggu konsistensi. Jangan sampai pengawasan ketat ini hangat-hangat tahi ayam hanya ketat saat viral, lalu kembali longgar ketika sorotan kamera media mulai meredup.

Berita Terkait

Survey Rakata : Mirza-Jihan Raih Kepuasan Publik Diatas 80 Persen
Jelang Porprov, DPRD Bandar Lampung Desak Polemik Biliar Segera Tuntas
Prabowo Ganti Purbaya, Suahasil Nazara Kembali ke Kursi Menteri Keuangan
Produksi Ternak Lampung Naik 5,85 Persen, DPKH Jelaskan Capaian dan Anggaran
“Kemenag Lampung: Penghulu Pungli Siap Dicopot, SIMKAH Dipakai Tutup Celah Permainan Status Nikah.”
Pemprov Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan dari detik.com
Pimpinan DPRD Lampung Siap Kawal Anggaran HPN-Porwanas 2027
DPRD dan Pemkot Bandar Lampung Perkuat Sinergi, Eva Dwiana Fokuskan APBD 2026 pada Pembangunan dan Pelayanan Publik
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 08:19 WIB

Survey Rakata : Mirza-Jihan Raih Kepuasan Publik Diatas 80 Persen

Selasa, 15 September 2026 - 18:14 WIB

Jelang Porprov, DPRD Bandar Lampung Desak Polemik Biliar Segera Tuntas

Senin, 14 September 2026 - 17:02 WIB

Prabowo Ganti Purbaya, Suahasil Nazara Kembali ke Kursi Menteri Keuangan

Rabu, 9 September 2026 - 16:15 WIB

Produksi Ternak Lampung Naik 5,85 Persen, DPKH Jelaskan Capaian dan Anggaran

Senin, 7 September 2026 - 13:37 WIB

“Kemenag Lampung: Penghulu Pungli Siap Dicopot, SIMKAH Dipakai Tutup Celah Permainan Status Nikah.”

Berita Terbaru

Pemerintahan

Survey Rakata : Mirza-Jihan Raih Kepuasan Publik Diatas 80 Persen

Sabtu, 19 Sep 2026 - 08:19 WIB

Uncategorized

Welly Diborgol, Keluar dari Ruang Ditreskrimsus Polda Lampung

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:54 WIB

Nasional

36 Tahun Berpencar, Aktivis HUMANIKA Kembali Bertemu

Jumat, 18 Sep 2026 - 13:51 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com