Biro Kesra Lampung Bantah Mark Up Umrah: Harga Rp38,35 Juta Klaim Sesuai Spesifikasi, Publik Tetap Pertanyakan Mekanisme
Kompastuntas.com — Bandar Lampung
Polemik pengadaan program umrah 291 jamaah oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Lampung terus bergulir. Di tengah sorotan publik terkait dugaan pelanggaran regulasi dan lonjakan harga paket umrah, Kepala Biro Kesra Lampung, Yuri Agustina Primasari, akhirnya memberikan klarifikasi.
Yuri menegaskan bahwa harga paket umrah sebesar Rp38.350.000 per orang telah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan, dan bukan angka yang muncul tanpa dasar.
“Harga per orang Rp38.350.000 dan itu sudah sesuai spek,” ujar Yuri dalam keterangan tertulisnya.
Ia merinci, biaya tersebut meliputi:
1. Uang saku Rp1 juta per peserta
2. Tiket pesawat Lampung–Jakarta (Garuda Indonesia)
3. Tiket Jakarta–Jeddah (Garuda Indonesia)
4. Hotel dengan jarak kurang dari 250 meter dari pelataran Masjidil Haram
5. Hotel Madinah bintang 4
6. Hotel Mekkah bintang 5
Terkait mekanisme pengadaan melalui E-Katalog, Yuri menyatakan hal tersebut merupakan ranah teknis Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PPTK.
“Untuk mekanisme E-Katalog dan lainnya, silakan hubungi PPTK, Saudara Soliqin,” pungkasnya.
Namun klarifikasi tersebut belum sepenuhnya meredam kritik. Sebelumnya, Kompastuntas.com mengungkap dugaan kejanggalan pengadaan program umrah ini, mulai dari nilai anggaran mencapai Rp11,1 miliar, hingga harga paket Rp38,5 juta per jamaah yang dinilai jauh melampaui harga referensi nasional Rp23 juta sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1021 Tahun 2023.
Selisih hampir Rp15 juta per orang itulah yang memicu pertanyaan publik: apakah lonjakan harga tersebut benar-benar sebanding dengan fasilitas yang diterima jamaah?
Selain itu, muncul dugaan adanya pengkhususan paket “Umroh Provinsi Lampung” yang ditawarkan oleh PT Dream Tours and Travel, sehingga PPK dapat langsung melakukan pemesanan tanpa membuka ruang persaingan bagi penyedia lain di E-Katalog.
Model pengadaan semacam ini dinilai berpotensi melanggar prinsip kompetisi sehat sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
Ketua Umum PGK Lampung, Andri Trisko, bahkan menyebut fasilitas yang diterima jamaah diduga tidak sepadan dengan harga tinggi yang dibayarkan. Ia mengklaim terdapat penurunan kualitas layanan, mulai dari hotel yang diduga di bawah standar, pengurangan jatah air zam-zam, hingga biaya visa yang dibebankan kepada jamaah.
Di sisi lain, Ketua Umum LSM L@pakk Lampung, Nova Handar, menyoroti aspek teknis E-Katalog. Menurutnya, sistem tersebut seharusnya memungkinkan pemilihan penyedia dengan harga terendah pada spesifikasi yang sama, bukan justru mengarah pada satu penyedia tertentu.
Meski demikian, Nova juga mengakui bahwa harga Rp23 juta dalam KMA merupakan batas minimal, dan harga bisa meningkat hingga Rp38 juta apabila fasilitas yang diberikan memang lebih tinggi.
Hingga berita ini diturunkan, PPTK Soliqin belum memberikan penjelasan terbuka terkait proses pemilihan penyedia di E-Katalog. Publik pun masih menanti transparansi penuh dari Pemprov Lampung:
apakah kenaikan harga murni demi kenyamanan jamaah, atau justru menyisakan celah dugaan kolusi dalam pengadaan?
Jika polemik ini tak dijelaskan secara terbuka dan akuntabel, bukan tidak mungkin persoalan ini berlanjut ke ranah hukum. (*)
Editor : Hengki Utama









