Home / Law

LPW Desak Evaluasi Penyidik Polresta, Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Febrizal Levi

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LPW Desak Evaluasi Penyidik Polresta, Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Febrizal Levi

Kompastuntas.com, Bandar Lampung – Ketua Lampung Police Watch (LPW), MD. Rizani, mendesak penyidik Polresta Bandar Lampung untuk membuka kembali penyelidikan dugaan intimidasi terhadap jurnalis Wildan Hanafi yang diduga melibatkan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, Fahrizal Levi Sukmana.

Menurut Rizani, penghentian penyelidikan harus dilakukan secara hati-hati dan didasarkan pada alasan hukum yang kuat, mengingat perkara tersebut menyangkut dugaan intimidasi terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

“Polisi harus memberikan kepastian hukum kepada semua pihak. Jika memang penghentian penyelidikan dilakukan, dasar hukumnya harus dijelaskan secara terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai muncul kesan bahwa perkara ini dihentikan tanpa pertimbangan hukum yang matang,” kata Rizani saat dimintai keterangan pada Jum’at,(16/7/2026).

Baca Juga :  Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser

Ia menilai langkah Tim Kuasa Hukum Wildan Hanafi yang mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Polda Lampung merupakan hak hukum yang dijamin peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, pengawasan dari Polda Lampung diperlukan untuk memastikan proses penyelidikan telah berjalan sesuai prosedur dan tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum.

“Kalau memang ada dugaan kesalahan dalam penerapan ketentuan pidana, khususnya terkait KUHP yang baru, maka hal itu harus dievaluasi. Jangan sampai kekeliruan tersebut justru menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh keadilan,” ujarnya.

Baca Juga :  Bank Eka Menunggu Hasil Gugatan ASN di Pengadilan Negri Bandar Lampung

Rizani juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap jurnalis merupakan bagian dari upaya menjaga kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Karena itu, setiap laporan dugaan intimidasi terhadap jurnalis harus ditangani secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi.

“Saya berharap Polda Lampung dapat mengawal proses ini secara objektif. Publik tentu menunggu kepastian hukum, bukan hanya bagi pelapor maupun terlapor, tetapi juga sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan terhadap kebebasan pers,” tegasnya.

Pernyataan ini lebih kuat, bernuansa pengawasan terhadap kinerja kepolisian, namun tetap proporsional dan tidak menyimpulkan adanya kesalahan sebelum ada putusan resmi.

Berita Terkait

Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Desak Aparat Penegak Hukum Berantas Peredaran Senpi Ilegal di Lampung Utara
Bantah Tuduhan, Pemprov Lampung Ungkap Fakta Status Lahan Kawasan Ryacudu
Bank Eka Menunggu Hasil Gugatan ASN di Pengadilan Negri Bandar Lampung
Pagar Makan Tanaman di Markas Narkoba Tangsel
Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser
Kerjasama Lembaga dan Istimewa untuk Febrie
MY Law Office Dampingi Doni Rio Saputra Hadapi Pemeriksaan Kasus Dugaan Penganiayaan
KPK Tegaskan, Pentingnya Pengamanan Aset Daerah
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:58 WIB

Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Desak Aparat Penegak Hukum Berantas Peredaran Senpi Ilegal di Lampung Utara

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Bantah Tuduhan, Pemprov Lampung Ungkap Fakta Status Lahan Kawasan Ryacudu

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Bank Eka Menunggu Hasil Gugatan ASN di Pengadilan Negri Bandar Lampung

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:13 WIB

Pagar Makan Tanaman di Markas Narkoba Tangsel

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:14 WIB

Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser

Berita Terbaru

Kesehatan

RSUDAM Gelar Webinar P2KB

Minggu, 30 Agu 2026 - 20:20 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com