Home / Law

LBH Malah Bongkar Nama Bos Travel Umroh Diduga Lecehkan Anak PKL di Bandar Lampung, Korban Diintimidasi?

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompastuntas.com, Bandar Lampung— Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sinar Laut Gemilang mengungkap identitas sosok yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap anak berstatus PKL disalah satu Travel Haji dan Umroh di Kota Bandar Lampung. (3/7/26).

Dalam keterangan resminya, LBH menyebut klien mereka, justru menjadi pihak yang dirugikan akibat pemberitaan yang beredar di sejumlah media online.

Sosok tersebut disebut-sebut merupakan bos travel haji dan umroh Kanomas bernama Perlagutan M. Hutasuhut dari Kanomas.

Pengungkapan dari LBH SLG ini memicu perhatian publik lantaran kasus diduga melibatkan relasi kuasa dan posisi ekonomi pelaku terhadap korban yang masih di bawah umur.

LBH menyatakan, LBH juga menyoroti pemberitaan yang dinilai tidak berimbang, karena tidak melakukan konfirmasi kepada pihak yang dituduh maupun saksi.

Mereka menilai hal ini berpotensi melanggar prinsip ‘cover both sides’ dan asas praduga tak bersalah dalam praktik jurnalistik.

Dugaan Intimidasi Korban.

Selain melalui pihak LBH, Diduga pelaku pelecehan “Bis Travel Umroh dan Haji” yang disinyalir kuat melakukan intervensi pada awak dan media. Disisi lain, informasi yang didapat awak media dari diduga orangtua korban I, diduga pihak pelaku sempat mendatanginya dengan membawa sejumlah orangnya diantaranya 2 orang diketahui juga merupakan awak media dari televisi nasional.

“Diaorang dateng tiba-tiba, si ucok (panggilan diduga pelaku) bawa anak buahnya juga bawa wartawan yang ngakunya dari media televisi nasional, anak buahnya sempet belain bosnya, nyangkal ada kejadian itu (pelecahan anak perempuan).”ungkap I pada awak media (2/7).

Baca Juga :  Dugaan Penipuan Investasi Dapur MBG Seret Nama Anggota DPRD Lampung Tengah

Lanjutnya, mengetahui kedatangan diduga pelaku pelecehan seksual anak itu, diduga anak korban langsung lari tungganglanggang ketakutan melalui pintu belakang rumah.

“Tau yang dateng si ucok sama rombongan, anak saya lari lewat pintu belakang gak mau ketemu. Dia lari ketakutan entah kemana” ungkap I

I mengungkapkan saat kejadian ada 2 orang korban, anaknya melati dan mawar (nama samaran). “Jadi disitu diaorang 2 ini jadi korban, diorang juga jadi saksi satu sama lain. Mereka sempet alasan ke kamar mandi trus berhasil kabur dari kantor travel itu saat kejadian” terang I.

I juga menceritakan, kejadian saat terduga pelaku sempat mendatangi rumah korban pada 16 Juni 2026 lalu tersebut diduga menimbulkan tekanan psikologis berat terhadap korban dan keluarga.

“Sedih liat anak saya sekarang, murung aja keliatannya, saya aja kurang sehat. Kalo sehat udah kemana-mana saya laporin tu orang, saya lagi sakit begini. Kemana saya mau minta tolong”tandas i dengan nada sedih.

Langkah tersebut dinilai berpotensi sebagai bentuk intimidasi, terlebih kasus ini telah mencuat ke publik.

Sekretaris DPD PWRI Provinsi Lampung Hanif menyampaikan ‘Takedown’ berita bisa ditolak. Hal itu, menanggapi upaya-upaya yang diduga mengarah pada pembungkaman informasi, Sekretaris DPD PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia) Provinsi Lampung, Hanif Zikri, menegaskan bahwa media memiliki perlindungan hukum.

Baca Juga :  Menakar Ulang Aturan Main Hak Asasi: Menanti Taji Revisi UU HAM di Kampus Unila

“Permintaan takedown atau pemberedelan berita itu tidak dikenal dalam Undang-Undang Pers. Redaksi berhak menolak permintaan tersebut sepanjang produk jurnalistiknya sesuai kaidah,” tegas Hanif.

Ia juga mengingatkan bahwa mekanisme yang benar dalam sengketa pemberitaan adalah melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan tekanan atau permintaan penghapusan sepihak.

Desakan Penegakan Hukum. Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Lampung. Sekretaris DPD PWRI Lampung mendesak aparat penegak hukum segera memproses kasus ini secara profesional, transparan, dan berpihak pada korban.

Lebih jauh, Hanif mengingatkan agar penanganan kasus ini tidak berhenti pada narasi semata.

“Undang-Undang Perlindungan Anak jangan hanya jadi jargon belaka dimana-mana. Penegak hukum harus hadir memberikan kepastian hukum dan perlindungan nyata bagi korban,” terangnya.

Ia menegaskan keberanian korban untuk melapor harus dijamin dengan sistem perlindungan yang kuat, bukan justru dihadapkan pada tekanan. Perlindungan terhadap anak serta penanganan serius terhadap dugaan kekerasan seksual dinilai menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di daerah.

“Kami ada LBH PWRI siap dampingi keluarga diduga korban pelecehan, kami mendesak aparat penegak hukum segera bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam menangani perkara ini. Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen perlindungan anak dan penegakan hukum di Provinsi Lampung.”tandasnya.

**(Tim/Redaksi)**

Berita Terkait

Pernyataan Sikap Perwarta Foto Indonesia (PFI) Lampung
Sengketa Lahan Transmigrasi Mesuji Memanas, PT PAL Resmi Dilaporkan ke Kejati dan Polda Lampung
REKAM JEJAK BURUK SANG SIPIR: Intimidasi di Arena Kicau Burung
Mangkir dari Sidang, Nanda Indira Kembali Dipanggil Hakim; Ahli Beberkan Unsur Pelaku Pasif TPPU
Dugaan Penipuan Investasi Dapur MBG Seret Nama Anggota DPRD Lampung Tengah
Menakar Ulang Aturan Main Hak Asasi: Menanti Taji Revisi UU HAM di Kampus Unila
Skandal Pelanggaran Hukum Suaka Margasatwa Gunung Raya Menguat, GERMASI & CSM Tantang Aparat Ungkap Dalang Utamanya
Bareskrim Limpahkan Laporan terhadap Grace Natalie-Abu Janda ke Polda Metro
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:38 WIB

LBH Malah Bongkar Nama Bos Travel Umroh Diduga Lecehkan Anak PKL di Bandar Lampung, Korban Diintimidasi?

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:45 WIB

Pernyataan Sikap Perwarta Foto Indonesia (PFI) Lampung

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:56 WIB

Sengketa Lahan Transmigrasi Mesuji Memanas, PT PAL Resmi Dilaporkan ke Kejati dan Polda Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:33 WIB

REKAM JEJAK BURUK SANG SIPIR: Intimidasi di Arena Kicau Burung

Minggu, 28 Juni 2026 - 10:37 WIB

Mangkir dari Sidang, Nanda Indira Kembali Dipanggil Hakim; Ahli Beberkan Unsur Pelaku Pasif TPPU

Berita Terbaru

Nasional

Pernyataan Ketua Umum AMSI atas Wafatnya Sekjen AMSI Maryadi

Jumat, 3 Jul 2026 - 21:11 WIB

Pendidikan

Menjemput Mereka yang Tercecer dari Bangku Sekolah

Jumat, 3 Jul 2026 - 20:39 WIB

Polri

Klarifikasi Mabes Polri, Bancakan Ompreng Sang Jenderal

Jumat, 3 Jul 2026 - 20:35 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com