GERMASI Desak APH Sikat Mafia Hutan Register 43 B

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERMASI Desak APH Sikat Mafia Hutan Register 43 B, Ridwan : “Kalau Sutikno Terlibat, Tangkap dan Jadikan Tersangka!”Kompastuntas.com, Lampung Barat ( Mitra Adhyaksa ) – Dugaan mafia kawasan hutan di Register 43 B Krui Utara kembali meledak ke ruang publik. Nama Wakil Ketua DPRD Lampung Barat, Sutikno, ikut terseret dalam polemik dugaan penguasaan kawasan hutan lindung dan penerbitan dokumen lahan saat masih menjabat Kepala Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa Kab. Lampung Barat. (24/05/2026)

Aktifis Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMASI) menjadi salah satu pihak yang sejak awal konsisten mengawal dan membongkar dugaan praktik mafia kawasan hutan di Register 43 B. Aktivis GERMASI menilai persoalan tersebut bukan lagi sekadar konflik agraria biasa, melainkan sudah mengarah pada dugaan kejahatan terstruktur yang berpotensi merugikan negara serta merusak kawasan hutan lindung.

Founder GERMASI, Ridwan Maulana, SH., CPL., CDRA, menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh ragu menindak siapa pun yang terlibat, termasuk pejabat politik aktif apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

“Jangan biarkan kawasan hutan lindung dijadikan bancakan mafia tanah berkedok administrasi desa. Kalau benar ada keterlibatan pejabat atau elit politik dalam penguasaan Register 43 B, maka APH wajib bertindak tegas tanpa pandang jabatan,” tegas Ridwan.

Baca Juga :  Eks Petinggi HIPMI Lampung Lolos Jerat Hukum Narkoba: Ada yang Ditutup-tutupi?

Menurutnya, persoalan Register 43 B bukan lagi sekadar sengketa lahan biasa, melainkan sudah mengarah pada dugaan praktik mafia hutan yang terstruktur dan berpotensi merugikan negara.

Ridwan menyebut, dugaan penerbitan dokumen di kawasan hutan negara, aktivitas alat berat, hingga dugaan penguasaan lahan secara ilegal harus dibongkar secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

“Kami mendukung penuh Polda Lampung, Kejati Lampung, Kemenhut, dan Satgas PKH untuk membongkar mafia kawasan hutan sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya masyarakat kecil yang diproses, sementara aktor intelektual dan pihak yang menikmati hasil penguasaan lahan justru aman di balik kekuasaan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa jabatan Wakil Ketua DPRD tidak boleh menjadi tameng hukum apabila memang ditemukan adanya keterlibatan dalam dugaan penerbitan SKT atau penguasaan kawasan hutan lindung secara ilegal.

“Kalau terbukti terlibat, periksa dan segera tetapkan Sutikno sebagai tersangka. Hukum tidak boleh tunduk kepada kekuasaan politik. Negara tidak boleh kalah melawan mafia tanah dan mafia hutan,” katanya.

GERMASI juga mendesak penyidik melakukan audit total terhadap seluruh dokumen pertanahan di Register 43 B, termasuk menelusuri dugaan aliran keuntungan dan pihak-pihak yang diduga menjadi backing dalam penguasaan kawasan hutan lindung tersebut.

Baca Juga :  Internal Audit Buka Luka, BRI PHK Oknum Kejati Lampung Ambil Alih

“APH jangan takut membuka semuanya ke publik. Telusuri siapa yang menerbitkan dokumen, siapa yang bermain, siapa yang menikmati keuntungan, dan siapa yang mengendalikan praktik mafia lahan di kawasan hutan lindung itu. Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum kehutanan di Indonesia,” lanjut Ridwan.

GERMASI menegaskan akan terus mengawal kasus Register 43 B hingga tuntas dan meminta pemerintah pusat tidak tutup mata terhadap dugaan perusakan kawasan hutan yang diduga melibatkan oknum berkepentingan.

“Kami ingin hukum ditegakkan tanpa kompromi. Siapa pun yang terlibat harus diproses. Jangan sampai rakyat melihat hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil tetapi tumpul terhadap elit politik,” tutupnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Lampung dikabarkan telah memanggil dan memeriksa sejumlah aparat pekon terkait status kawasan hutan Register 43 B Krui Utara, aktivitas alat berat, serta dugaan penerbitan dokumen lahan di wilayah tersebut.

Langkah GERMASI dalam mengawal persoalan ini disebut sebagai bentuk konsistensi gerakan masyarakat dalam membongkar dugaan mafia kawasan hutan di Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Lampung Barat, yang selama ini dinilai berjalan tanpa penindakan serius.

( Wahdi )

Penulis : Wahdi

Berita Terkait

PNS di Metro Tewas Ditembak Usai Cekcok Soal Utang
Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung
Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM
Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
Penyidik Agendakan Pemeriksaan Kadis PSDA Lampung Levi
Pasal berlapis KHUP Baru dan UU Pers Jadi Ancaman Oknum Kadis
Polisi Terbitkan STTLP, Laporan Dugaan Ancaman terhadap Wartawan di Lampung Resmi Diproses
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:20 WIB

GERMASI Desak APH Sikat Mafia Hutan Register 43 B

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:24 WIB

PNS di Metro Tewas Ditembak Usai Cekcok Soal Utang

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:36 WIB

Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:06 WIB

Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:17 WIB

Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR

Berita Terbaru

Kriminal

GERMASI Desak APH Sikat Mafia Hutan Register 43 B

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:20 WIB

Kriminal

PNS di Metro Tewas Ditembak Usai Cekcok Soal Utang

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:24 WIB

Opini

IJP Lampung Siapkan Majalah Sendiri

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:31 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com