GERMASI Desak APH Sikat Mafia Hutan Register 43 B

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERMASI Desak APH Sikat Mafia Hutan Register 43 B, Ridwan : “Kalau Sutikno Terlibat, Tangkap dan Jadikan Tersangka!”Kompastuntas.com, Lampung Barat ( Mitra Adhyaksa ) – Dugaan mafia kawasan hutan di Register 43 B Krui Utara kembali meledak ke ruang publik. Nama Wakil Ketua DPRD Lampung Barat, Sutikno, ikut terseret dalam polemik dugaan penguasaan kawasan hutan lindung dan penerbitan dokumen lahan saat masih menjabat Kepala Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa Kab. Lampung Barat. (24/05/2026)

Aktifis Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMASI) menjadi salah satu pihak yang sejak awal konsisten mengawal dan membongkar dugaan praktik mafia kawasan hutan di Register 43 B. Aktivis GERMASI menilai persoalan tersebut bukan lagi sekadar konflik agraria biasa, melainkan sudah mengarah pada dugaan kejahatan terstruktur yang berpotensi merugikan negara serta merusak kawasan hutan lindung.

Founder GERMASI, Ridwan Maulana, SH., CPL., CDRA, menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh ragu menindak siapa pun yang terlibat, termasuk pejabat politik aktif apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

“Jangan biarkan kawasan hutan lindung dijadikan bancakan mafia tanah berkedok administrasi desa. Kalau benar ada keterlibatan pejabat atau elit politik dalam penguasaan Register 43 B, maka APH wajib bertindak tegas tanpa pandang jabatan,” tegas Ridwan.

Baca Juga :  Kejari Bandar Lampung Jangan Tutup Mata, Permasalahan di Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung

Menurutnya, persoalan Register 43 B bukan lagi sekadar sengketa lahan biasa, melainkan sudah mengarah pada dugaan praktik mafia hutan yang terstruktur dan berpotensi merugikan negara.

Ridwan menyebut, dugaan penerbitan dokumen di kawasan hutan negara, aktivitas alat berat, hingga dugaan penguasaan lahan secara ilegal harus dibongkar secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

“Kami mendukung penuh Polda Lampung, Kejati Lampung, Kemenhut, dan Satgas PKH untuk membongkar mafia kawasan hutan sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya masyarakat kecil yang diproses, sementara aktor intelektual dan pihak yang menikmati hasil penguasaan lahan justru aman di balik kekuasaan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa jabatan Wakil Ketua DPRD tidak boleh menjadi tameng hukum apabila memang ditemukan adanya keterlibatan dalam dugaan penerbitan SKT atau penguasaan kawasan hutan lindung secara ilegal.

“Kalau terbukti terlibat, periksa dan segera tetapkan Sutikno sebagai tersangka. Hukum tidak boleh tunduk kepada kekuasaan politik. Negara tidak boleh kalah melawan mafia tanah dan mafia hutan,” katanya.

GERMASI juga mendesak penyidik melakukan audit total terhadap seluruh dokumen pertanahan di Register 43 B, termasuk menelusuri dugaan aliran keuntungan dan pihak-pihak yang diduga menjadi backing dalam penguasaan kawasan hutan lindung tersebut.

Baca Juga :  Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum

“APH jangan takut membuka semuanya ke publik. Telusuri siapa yang menerbitkan dokumen, siapa yang bermain, siapa yang menikmati keuntungan, dan siapa yang mengendalikan praktik mafia lahan di kawasan hutan lindung itu. Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum kehutanan di Indonesia,” lanjut Ridwan.

GERMASI menegaskan akan terus mengawal kasus Register 43 B hingga tuntas dan meminta pemerintah pusat tidak tutup mata terhadap dugaan perusakan kawasan hutan yang diduga melibatkan oknum berkepentingan.

“Kami ingin hukum ditegakkan tanpa kompromi. Siapa pun yang terlibat harus diproses. Jangan sampai rakyat melihat hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil tetapi tumpul terhadap elit politik,” tutupnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Lampung dikabarkan telah memanggil dan memeriksa sejumlah aparat pekon terkait status kawasan hutan Register 43 B Krui Utara, aktivitas alat berat, serta dugaan penerbitan dokumen lahan di wilayah tersebut.

Langkah GERMASI dalam mengawal persoalan ini disebut sebagai bentuk konsistensi gerakan masyarakat dalam membongkar dugaan mafia kawasan hutan di Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Lampung Barat, yang selama ini dinilai berjalan tanpa penindakan serius.

( Wahdi )

Penulis : Wahdi

Berita Terkait

Delapan Tersangka Korupsi Jalan Lampung Utara Kalah Praperadilan, Kini Menggugat Lagi di Kotabumi
Polda Lampung Gulung Delapan Bos Perusahaan Proyek Jalan Lampura
Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra
Breaking News: Sempat Mangkir, Tersangka Welly Adiwantra Akhirnya Datangi Mapolda Lampung
Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung
Mendadak Tarik Praperadilan, Welly Bikin Tanda Tanya
Diduga SPBU Sultan Agung Memberi Izin Pengecoran Minyak
Tegur Tetangga Berkumpul Malam Hari, Warga Kedamaian Diancam Dibunuh
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:03 WIB

Delapan Tersangka Korupsi Jalan Lampung Utara Kalah Praperadilan, Kini Menggugat Lagi di Kotabumi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 05:39 WIB

Polda Lampung Gulung Delapan Bos Perusahaan Proyek Jalan Lampura

Rabu, 23 September 2026 - 20:55 WIB

Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra

Jumat, 18 September 2026 - 11:29 WIB

Breaking News: Sempat Mangkir, Tersangka Welly Adiwantra Akhirnya Datangi Mapolda Lampung

Senin, 14 September 2026 - 15:13 WIB

Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com