PNS di Metro Tewas Ditembak Usai Cekcok Soal Utang
Kompastuntas.com— Rajabasa, malam di Jalan Khair Bras, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, Sabtu (23/5/2026), berubah mencekam. Seorang pegawai negeri sipil berinisial DCA, 40 tahun, roboh bersimbah darah setelah peluru menembus pelipis kanannya. Ia meninggal beberapa jam kemudian di rumah sakit.
Peristiwa itu diduga dipicu persoalan utang piutang yang berujung cekcok antara korban dan pelaku.
Menurut keterangan kepolisian, insiden bermula ketika pelaku datang menemui korban yang saat itu tengah duduk bersama sejumlah rekannya di depan sebuah tempat cucian mobil. Kedatangan pelaku disebut untuk menagih utang. Namun percakapan keduanya berubah panas.
Cekcok mulut tak terhindarkan. Ketegangan kemudian bergeser hingga ke pinggir jalan. Dalam situasi itu, korban sempat memukul kepala pelaku sambil menantangnya untuk menembak.
Tak lama berselang, pelaku mengeluarkan benda yang diduga senjata api dari tas kecil yang dibawanya. Satu letusan terdengar. Peluru mengenai pelipis kanan korban.
Korban ambruk di badan jalan.
Istri korban yang berada di lokasi sempat berusaha merebut senjata dari tangan pelaku. Namun pelaku justru mengancam akan menembak saksi lain dan melepaskan dua tembakan ke udara sebelum kabur menggunakan sepeda motor.
Korban sempat dilarikan ke RS Mardi Waluyo, lalu dirujuk ke RSUD Ahmad Yani Kota Metro. Hasil CT scan menunjukkan proyektil peluru masuk melalui pelipis kanan dan bersarang di bagian belakang tengkorak.
Sekitar pukul 23.00 WIB, tim medis menyatakan korban meninggal dunia. Jenazah kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diautopsi.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan polisi masih memburu pelaku yang identitasnya telah dikantongi penyidik.
“Peristiwa ini sedang kami tangani secara serius. Tim di lapangan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku untuk segera diamankan,” kata Yuni, Minggu (24/5/2026).
Polisi juga mendalami keterangan para saksi dan hasil autopsi untuk memastikan rangkaian kejadian secara utuh.
Yuni meminta masyarakat tidak berspekulasi terkait kasus tersebut. “Penyidik bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta di lapangan,” ujarnya.
Kepolisian turut menyoroti penggunaan senjata api dalam kasus ini. Menurut Yuni, kepemilikan dan penggunaan senjata api secara melawan hukum merupakan tindak pidana serius.
“Semua akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Hingga Minggu siang, pelaku masih dalam pengejaran aparat kepolisian.









