PTK Pemkot Hamburkan Anggaran Miliaran

Avatar photo

- Penulis

Senin, 6 April 2026 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PTK Pemkot Hamburkan Anggaran Miliaran

Kompastuntas.com— Teluk Betung, pengangkatan Puluhan Tenaga Pendukung Khusus (PTK Khusus) di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung pada Tahun Anggaran 2025 menghabiskan Rp.3.683 miliar.

Selain jumlahnya yang mencapai puluhan orang dengan total anggaran miliaran rupiah, proses rekrutmen hingga mekanisme pertanggungjawaban kinerja dinilai menyimpan sejumlah persoalan.

Berdasarkan data rincian Surat Keputusan (SK) pengangkatan, terdapat sedikitnya 85 PTK Khusus yang tersebar di berbagai bidang strategis. Mereka terdiri dari koordinator dan anggota yang menangani sektor ekonomi, keuangan, pembangunan, transportasi, infrastruktur, pemerintahan, hukum, pendidikan, hingga komunikasi dan media.

Secara rinci, posisi strategis diisi oleh beberapa koordinator bidang, di antaranya bidang ekonomi dan keuangan, pembangunan dan infrastruktur, pemerintahan dan hukum, serta pendidikan dan komunikasi. Sementara itu, mayoritas PTK Khusus ditempatkan pada bidang pemerintahan, politik dan hukum dengan jumlah mencapai 30 orang, disusul bidang pendidikan, pariwisata dan keagamaan sebanyak 7 orang, serta bidang pembangunan dan infrastruktur sebanyak 5 orang.

Baca Juga :  Pemprov Lampung–KPK Bahas Program Prioritas dan Penguatan Pencegahan Korupsi

Digaji Hingga Rp8 Juta per Bulan
Para PTK Khusus ini memiliki tugas utama membantu Wali Kota dalam memberikan saran, pertimbangan, serta kajian sesuai bidang keahliannya. Sebagai imbalan, pemerintah kota memberikan honorarium sebesar Rp8 juta per bulan untuk koordinator dan Rp5 juta per bulan untuk anggota PTK Khusus. Hingga 31 Oktober 2025, realisasi pembayaran honorarium tersebut tercatat mencapai Rp3,68 miliar.

Baca Juga :  Sekdaprov Marindo Lepas Wartawan PWI Ikuti HPN 2026 di Banten

Rekrutmen Lewat Penunjukan Langsung
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa pembentukan PTK Khusus dilakukan sebagai pengganti tenaga ahli yang tidak lagi diperbolehkan diangkat oleh kepala daerah. Namun, proses perekrutan dilakukan melalui penunjukan langsung oleh Wali Kota, tanpa mekanisme seleksi terbuka.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan, mengingat regulasi kepegawaian melarang pemerintah daerah mengangkat pegawai non-ASN di luar ketentuan yang berlaku.
Berpotensi Tumpang Tindih dengan Staf Ahli
Selain itu, keberadaan PTK Khusus dinilai berpotensi tumpang tindih dengan fungsi Staf Ahli yang sebelumnya telah dimiliki pemerintah kota. Staf Ahli tersebut telah mencakup tiga bidang utama, yakni pemerintahan dan hukum, ekonomi dan pembangunan, serta kemasyarakatan dan sumber daya manusia. (Gung)

Berita Terkait

Metro Tancap Gas Digitalisasi Pendapatan, Aplikasi METAS Diluncurkan
16 KM Jalan Di Lampung Sudah Mulai di Beton
Menteri Tito Karnavian Semprot Pemda: Stop Pelesiran Berkedok Kunjungan Kerja, Pangkas Anggaran Dinas!
Kolam Pahoman Kembali Difungsikan, Disiapkan Jadi Pusat Pembinaan Atlet Renang Lampung
Ikatan Jurnalis Pemprov (IJP) Lampung melakukan audiensi dengan Dinas Pariwisata Provinsi Lampung
Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Hadiri Entry Meeting BPK RI, Tegaskan Komitmen Akuntabilitas Keuangan Daerah
Skor 55 dan Status “Sangat Tinggi” Capaian Dinas Peternakan di Tengah Refleksi HUT Lampung
Sekdaprov Lampung Rotasi Lima Pejabat Eselon II
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 20:51 WIB

PTK Pemkot Hamburkan Anggaran Miliaran

Minggu, 5 April 2026 - 13:09 WIB

Metro Tancap Gas Digitalisasi Pendapatan, Aplikasi METAS Diluncurkan

Jumat, 3 April 2026 - 19:12 WIB

16 KM Jalan Di Lampung Sudah Mulai di Beton

Kamis, 2 April 2026 - 21:47 WIB

Menteri Tito Karnavian Semprot Pemda: Stop Pelesiran Berkedok Kunjungan Kerja, Pangkas Anggaran Dinas!

Kamis, 2 April 2026 - 21:45 WIB

Kolam Pahoman Kembali Difungsikan, Disiapkan Jadi Pusat Pembinaan Atlet Renang Lampung

Berita Terbaru

Pemerintahan

PTK Pemkot Hamburkan Anggaran Miliaran

Senin, 6 Apr 2026 - 20:51 WIB