Biro Kesra Lampung Buka Suara Soal Isu Kenaikan Biaya Umrah: Semua Sesuai Aturan Demi Kenyamanan Jamaah
Kompastuntas.com, Bandar Lampung- Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Lampung akhirnya memberikan klarifikasi lengkap atas sejumlah pemberitaan yang menyebut adanya kejanggalan terkait pengadaan paket perjalanan ibadah umrah menggunakan APBD tahun 2025.
Kepala Biro Kesra, Yuri Agustina didampingi PPTK Soliqin menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan sudah dilaksanakan sesuai regulasi dan tidak ada praktik pelanggaran prosedur.
Dalam penjelasan resminya, Yuri membeberkan secara rinci tahapan pengadaan, alur negosiasi harga, hingga standar layanan yang diberikan kepada 291 jamaah umrah dari Provinsi Lampung, ” ujar Yuri, Jumat (30/1/2026).
Melalui PPTK, Soliqin menjelaskan bahwa sistem pengadaan paket umrah melalui e-katalog merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, khususnya pasal 50 ayat 5 yang memerintahkan seluruh pemenuhan barang/jasa menggunakan katalog elektronik apabila tersedia di dalamnya.
“Pengadaan umrah dilakukan sepenuhnya melalui e-katalog dengan mekanisme yang sudah diatur LKPP. Sebelum pemilihan penyedia, tim sudah menetapkan spesifikasi teknis, referensi harga, hingga penggunaan produk dalam negeri sesuai aturan,” jelasnya
Tahapan pengadaan dimulai dari: Penyusunan spesifikasi teknis dan kebutuhan layanan jamaah. Penetapan referensi harga dan pemanfaatan produk yang ada di katalog. Pengelompokan penyedia yang memenuhi syarat Penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh PPK. Kemudian Pemilihan penyedia berdasarkan klasifikasi harga terendah namun tetap sesuai spesifikasi. Dan negosiasi harga berjenjang melalui aplikasi e-katalog.
“Negosiasi dimulai dari penyedia dengan harga terendah dan diberi waktu tiga hari untuk merespons. Jika tidak ada tanggapan, proses berlanjut ke penyedia berikutnya. Semua dilakukan transparan dan terekam dalam sistem,” tambahnya.
Lanjut dia, salah satu isu yang beredar adalah visa umrah tidak ditanggung oleh penyedia. Yuri menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai fakta.
“Visa umrah sepenuhnya ditangani dan dibiayai oleh penyedia. Tidak ada satu pun biaya tambahan visa yang dibebankan kepada jamaah atau pemerintah,” tegas Yuri.
Pemberitaan yang mengaitkan layanan hotel bintang dua dan tiga juga dibantah oleh Biro Kesra. Hotel yang kami pilih adalah hotel bintang 4 di Madinah dan bintang 5 di Mekkah, dengan jarak maksimal 250 meter dari pelataran masjid. Ini bukan layanan minimal, melainkan layanan premium agar jamaah nyaman beribadah.
“Lokasi hotel dekat area Masjidil Haram dan Masjid Nabawi menjadi salah satu prioritas utama agar jamaah lanjut usia maupun jamaah dengan mobilitas terbatas dapat menjalankan ibadah tanpa kesulitan, “ujarnya
Terkait perdebatan air zam-zam yang dianggap berkurang dari 10 liter menjadi 5 liter, Yuri menjelaskan bahwa regulasi terbaru memang mengatur demikian.
Pergub Lampung Nomor 34 Tahun 2022, yang merupakan perubahan dari Pergub 3/2015, sudah tidak lagi menyebutkan jumlah air zam-zam secara rinci. Selain itu, Pemerintah Arab Saudi melalui Zamzam Processing Factory hanya mengizinkan pembawaan 5 liter air zam-zam resmi dengan segel pabrik.
“Aturannya memang 5 liter. Ini bukan kebijakan daerah, tetapi aturan internasional yang berlaku bagi seluruh jamaah umrah dari seluruh dunia,” jelas Yuri.
Yuri juga menjawab isu terkait KMA Nomor 1021 Tahun 2023 dari Kementerian Agama yang menetapkan biaya minimal umrah sebesar Rp23 juta. Ia menegaskan bahwa KMA tersebut adalah batas minimal agar jamaah tidak dirugikan, bukan batas maksimal.
“Angka Rp23 juta itu hanya batas bawah untuk memastikan jamaah tidak terjebak umrah murah yang rawan gagal berangkat. Harga sebenarnya bisa lebih tinggi tergantung musim, maskapai, hotel, dan fasilitas,” ujar Yuri.
Pemprov Lampung, kata Yuri, ingin memberikan layanan terbaik agar jamaah dapat melaksanakan ibadah dengan nyaman dan khusyuk. Oleh karena itu, paket yang dipilih memiliki sejumlah fasilitas unggulan, antara lain: Penerbangan Garuda Indonesia Raden Intan II – Jeddah PP. Hotel bintang 5 di Mekkah dan bintang 4 di Madinah, sehingga jarak hotel maksimal 250 meter dari masjid. Kemudian konsumsi 3 kali sehari (full board), visa umrah, manasik, air zam-zam resmi 5 liter dan uang saku Rp1 juta per jamaah.
“Spesifikasi layanan ini jauh di atas standar minimal. Kami ingin memastikan jamaah dari Lampung bisa beribadah dengan aman, tertib, dan mendapatkan pengalaman spiritual terbaik,” tutur Yuri.
Di akhir penjelasannya, Yuri menegaskan bahwa seluruh tahapan pengadaan terekam secara digital dalam aplikasi e-katalog LKPP.
“Semua proses transparan, terekam sistem, dan bisa diaudit kapan saja. Apa yang kami lakukan sudah sesuai aturan dan semata-mata demi pelayanan terbaik bagi masyarakat Lampung,”pungkasnya. (*)









