Arinal Djunaidi Diperiksa, Kejati Lampung Sita Aset Rp38,5 Miliar Lebih

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 5 September 2025 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arinal Djunaidi Diperiksa, Kejati Lampung Sita Aset Rp38,5 Miliar Lebih

 

Kompastuntas.com— Teluk Betung, kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) menyeret nama besar mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Kejaksaan Tinggi Lampung menggeledah rumah pribadi Arinal di Jalan Sultan Agung, Sepang Jaya, Kedaton, Bandar Lampung, Rabu, 3 September 2025.

Hasilnya mencengangkan. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita tujuh mobil mewah senilai Rp3,5 miliar, logam mulia 645 gram dengan nilai lebih dari Rp1,29 miliar, serta uang tunai dalam rupiah dan valuta asing senilai Rp1,35 miliar. Selain itu, tim juga menemukan deposito atas nama pihak terkait dengan nilai Rp4,4 miliar, serta 29 sertifikat tanah dan bangunan yang ditaksir Rp28,04 miliar.

Jika dijumlahkan, total aset yang diangkut dari kediaman mantan Ketua DPD Golkar Lampung itu mencapai Rp38.588.545.675.
“Ini baru temuan awal, penyelidikan masih berjalan,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam keterangan pers Kamis malam, 4 September 2025.

Tak berhenti di penyitaan, Arinal juga menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi sejak Kamis siang. Hingga konferensi pers digelar, ia masih diperiksa terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan PT LEB. “Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini dengan transparan, sesuai fakta hukum,” ujar Armen.

Baca Juga :  Dua Advokat Besar Lampung Beradu Ilmu, Terkait Sengketa Universitas Malahayati

Pengungkapan aset fantastis ini menjadi buah bibir publik. Wajar saja, mengingat Arinal adalah gubernur Lampung periode 2019–2024, sekaligus tokoh Golkar berpengaruh di provinsi ini. Kasus yang menjeratnya diperkirakan akan menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang ditangani Kejati Lampung tahun ini.

Kasus bermula dari pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Dana yang mencapai USD 17,28 juta atau sekitar Rp271,5 miliar itu diterima Pemerintah Provinsi Lampung dari Pertamina Hulu Energi. Dana kemudian dialirkan ke PT LEB, anak usaha PT Lampung Jasa Utama (LJU) yang ditugaskan mengelola PI sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016.

Kejati Lampung telah menetapkan perkara ini ke tahap penyidikan. Sejak 29 Oktober 2024, penggeledahan dilakukan di kantor PT LEB dan enam titik lokasi lain di Bandar Lampung dan Lampung Timur. Sedikitnya sembilan saksi sudah diperiksa, mulai dari pejabat BUMD, birokrat Pemprov, hingga direksi PDAM.

Deretan nama yang diperiksa antara lain Direktur Utama LJU berinisial ASI, Plt Dirut LJU TH, Kepala Biro Perekonomian Rnv, Dirut PDAM Mrt, serta beberapa pihak lain berinisial RYN, AB, CBS, AHC, dan HE.

Baca Juga :  Eks Petinggi HIPMI Lampung Lolos Jerat Hukum Narkoba: Ada yang Ditutup-tutupi?

Masih terlalu dini menyimpulkan arah perkara. Namun, dengan jumlah aset yang disita dan jejak aliran dana PI ratusan miliar, kasus PT LEB jelas bukan perkara kecil. Publik Lampung kini menunggu: apakah Kejati benar-benar berani menuntaskan kasus ini sampai ke ujung, atau berhenti di tengah jalan seperti perkara besar lainnya di daerah.

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Jajal Mobil Baru, Plastik Belum Lepas Arinal Dibawa Kerutan
Mobil Tahanan Merapat, Publik Menanti Status Arinal Djunaidi
Brutal Ngancam Tembak Karena Miliki Pistol, Polisi Harus Segera Amankan Pelaku
Tukang Becak jadi Korban Tabrak Lari di Pasar Kangkung, Toyota Vios BE 1648 RQ Kabur
Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan
Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’
Praperadilan Sudah Mengikat, PH Darussalam Desak Polisi Segera Limpahkan Kasus Nuryadin
Surati Komisi III DPR, Tim Hukum Darussalam Persoalkan Gelar Perkara Khusus Kasus Nuryadin
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 21:46 WIB

Jajal Mobil Baru, Plastik Belum Lepas Arinal Dibawa Kerutan

Selasa, 28 April 2026 - 21:16 WIB

Mobil Tahanan Merapat, Publik Menanti Status Arinal Djunaidi

Minggu, 19 April 2026 - 14:33 WIB

Brutal Ngancam Tembak Karena Miliki Pistol, Polisi Harus Segera Amankan Pelaku

Kamis, 16 April 2026 - 21:46 WIB

Tukang Becak jadi Korban Tabrak Lari di Pasar Kangkung, Toyota Vios BE 1648 RQ Kabur

Senin, 6 April 2026 - 07:39 WIB

Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan

Berita Terbaru

Kriminal

Jajal Mobil Baru, Plastik Belum Lepas Arinal Dibawa Kerutan

Selasa, 28 Apr 2026 - 21:46 WIB

Kriminal

Mobil Tahanan Merapat, Publik Menanti Status Arinal Djunaidi

Selasa, 28 Apr 2026 - 21:16 WIB

Daerah

Persiapan Lampung Menuju Juara Umum Porwanas 2027

Selasa, 28 Apr 2026 - 17:10 WIB

Pemerintahan

Ketika Levi Minta Pandangan Tak Terhalang, Jurnalis Justru Tersingkir

Selasa, 28 Apr 2026 - 14:53 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com