PK Silfester Matutina: Mahfud MD Bongkar Kekeliruan, Said Didu Sindir Kuasa Hukum

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PK Silfester Matutina: Mahfud MD Bongkar Kekeliruan, Said Didu Sindir Kuasa Hukum

 

 

Kompastuntas.com— Jakarta, polemik eksekusi vonis terhadap Silfester Matutina memasuki babak baru. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, dalih kuasa hukum yang menyebut vonis itu sudah kedaluwarsa adalah keliru secara hukum. Pernyataan Mahfud memicu respons tajam dari mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, yang menyindir tim kuasa hukum Silfester seolah-olah “mengatur” aparat penegak hukum.

Kasus ini bermula dari vonis pengadilan yang menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Silfester berdasarkan Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik dengan unsur fitnah kategori kejahatan, bukan pelanggaran. Namun, tim kuasa hukum Silfester dalam upaya peninjauan kembali (PK) mengklaim eksekusi tak perlu dilakukan karena dianggap melewati batas waktu pelaksanaan.

Baca Juga :  Polda Lampung Respon Cepat Pengerebekan Oknum Polisi Dugaan Berbuat Amoral

Mahfud MD, melalui akun X resminya, menyebut logika tersebut cacat. Ia merinci bahwa sesuai Pasal 78 jo. Pasal 84 KUHP, masa kedaluwarsa penuntutan untuk kejahatan adalah 12 tahun, sementara masa kedaluwarsa eksekusi diperpanjang sepertiga dari itu total 16 tahun. “Masih sangat jauh dari kedaluwarsa. Bisa segera dieksekusi,” tegas Mahfud.

Sindiran lebih tajam datang dari Said Didu. Dalam cuitannya, ia menilai kuasa hukum Silfester seakan memosisikan diri sebagai atasan aparat penegak hukum, bebas mendikte arah proses hukum. “Para termul bebas ngomong apa saja dan mereka seakan atasan penegak hukum,” tulisnya.

Baca Juga :  Dua Advokat Besar Lampung Beradu Ilmu, Terkait Sengketa Universitas Malahayati

Sejumlah pengamat hukum menilai silang pendapat ini mencerminkan masalah klasik dalam penegakan hukum di Indonesia: tarik-menarik tafsir pasal demi kepentingan terdakwa, sementara eksekusi putusan kerap tertunda bertahun-tahun. Bagi Mahfud, polemik ini bukan sekadar soal perbedaan tafsir, tetapi ujian integritas aparat dalam memastikan vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap benar-benar dijalankan.

Jika benar eksekusi dapat dilakukan hingga 16 tahun sejak putusan, maka dalih kedaluwarsa nyaris tak memiliki pijakan. Pertanyaannya kini, siapa yang akan mengambil langkah pertama untuk mengeksekusi? Aparat penegak hukum, atau opini publik yang terus mendesak?

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Penyidik Agendakan Pemeriksaan Kadis PSDA Lampung Levi
Pasal berlapis KHUP Baru dan UU Pers Jadi Ancaman Oknum Kadis
Polisi Terbitkan STTLP, Laporan Dugaan Ancaman terhadap Wartawan di Lampung Resmi Diproses
Jajal Mobil Baru, Plastik Belum Lepas Arinal Dibawa Kerutan
Mobil Tahanan Merapat, Publik Menanti Status Arinal Djunaidi
Brutal Ngancam Tembak Karena Miliki Pistol, Polisi Harus Segera Amankan Pelaku
Tukang Becak jadi Korban Tabrak Lari di Pasar Kangkung, Toyota Vios BE 1648 RQ Kabur
Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 05:55 WIB

Penyidik Agendakan Pemeriksaan Kadis PSDA Lampung Levi

Kamis, 30 April 2026 - 22:09 WIB

Pasal berlapis KHUP Baru dan UU Pers Jadi Ancaman Oknum Kadis

Kamis, 30 April 2026 - 11:34 WIB

Polisi Terbitkan STTLP, Laporan Dugaan Ancaman terhadap Wartawan di Lampung Resmi Diproses

Selasa, 28 April 2026 - 21:46 WIB

Jajal Mobil Baru, Plastik Belum Lepas Arinal Dibawa Kerutan

Selasa, 28 April 2026 - 21:16 WIB

Mobil Tahanan Merapat, Publik Menanti Status Arinal Djunaidi

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi

Kriminal

Penyidik Agendakan Pemeriksaan Kadis PSDA Lampung Levi

Jumat, 15 Mei 2026 - 05:55 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com